PERENCANAAN DAN PEMODELAN TRANSPORTASI Permasalahan Transportasi Udara MATA KULIAH
Anggota Kelompok La Derita Florentinus Muh. Lones
Latar Belakang Konsep Transportasi Udara Permasalahan Dalam Transportasi Kesimpulan Keselamatan Transportasi Udara
Latar Belakang Penerbangan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dengan melihat besarnya potensi jumlah penumpang dan banyaknya maskapai penerbangan yang ada. Sebagian besar maskapai penerbangan yang ada menerapkan sistem LCC (low cost carrier) atau penerbangan bertarif rendah
Tingginyapertumbuhan penumpang ini ternyata dibarengi dengan meningkatnya angka kecelakaan yang menimpa sejumlah pesawat maskapaibertarif murah. Latar Belakang
Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara (PP No. 40 th 1995 tentang Angkutan Udara). Konsep Transportasi Udara
Kegiatan angkutan udara terdiri atas : a.Angkutan udara niaga. b.Angkutan udara bukan niaga. c.Angkutan udara dalam negeri. d.Angkutan udara luar negeri. Konsep Transportasi Udara
a. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran b. Angkutan udara bukan niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara c. Angkutan udara dalam negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia d. Angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. Jenis Kegiatan Angkutan Udara
Jenis-Jenis angkutan udara 1. Pesawat Terbang 2. Helikopter 3. Balon udara 1.1 Pesawat terbang umum 2.Pesawat Terbang Kargo 3.Pesawat Militer
Contoh Angkutan udara
RuangLalu LintasUdara
Industri pesawat Indonesia Sebuah pesawat CN 235 milik MNA produksi PT DI PT. Dirgantara Indonesia (DI) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara. Perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. DI didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur. Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi Dirgantara Indonesia pada 24 Agustus 2000.
Berdasarkan Fungsinya Lalu Lintas Udara di Bagi menjadi : Controlled airspace yaitu ruang udara dimana diberikan instruktur secara positif dari pemandu (air traffic controller) kepada penerbang (contoh: control area, approach control area, aerodrome control area). Uncontrolled airspace yaitu ruang lalu lintas yangdi dalamnya hanya diberikan informasi tentang lalu lintas yang diperlukan (essensial traffic information).
Kelebihan dan Kekurangan Kelebihan 1.Mempersingkat waktu tempuh 2.Cocok untuk barang- barang yang sangat penting, mudah membusuk, dan mahal Kekurangan Sangat tergantung pada cuaca Suara keras dan polusi tinggi Biaya yang mahal
1.Rendahnya pengawasan terhadap maskapai penerbangan di Indonesia 2.Kondisi pesawat yang sudah tua dan kurang layak 3.Tingginya angka kecelakaan penerbangan di Indonesia 4.Keselamatan penerbangan 5.Persaingan yang tidak sehat antar maskapai penerbangan Permasalahan Dalam Transportasi Udara
Permasalahan Yang Sering Dijumpai Faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (kepadatan lalu lintas penerbangan, penutupan bandara, atau terjadi antrean lepas landas), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan lain-lain), dan faktor lain di luar faktor manajemen maskapai penerbangan, penumpang nggak berhak menerima kompensasi. Keterlambatan (Delay) Penyebab….?
Kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan Kategori 1, keterlambatan 30 sampai 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan. Kategori 2, keterlambatan 61 sampai 120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box). Kategori 3, keterlambatan 121 sampai 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat. Kategori 4, keterlambatan 181 sampai 240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5, di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Lakukan identifikasi tiket Ketinggalan Pesawat Yang Perlu dilakukan….!!!!! 1.Tiket promo 2.Tiket Normal Jika tiket pesawat yang kamu punya adalah tiket promo, tiket tersebut akan hangus dan kamu harus membeli tiket pesawat baru untuk mengikuti penerbangan selanjutnya. Begitu pula sebaliknya, jika tiket pesawat kamu normal, berarti kamu masih bisa menggunakan tiket tersebut untuk penerbangan selanjutnya. Hubungi call center maskapai Memastikan nasib tiket pesawat. Segera datangi counter maskapai penerbangan yang kamu gunakan untuk menanyakan apakah tiket yang kamu pegang dapat di- refund, dioper ke waiting list untuk penerbangan selanjutnya, atau tiket pesawat sudah hangus, sehingga harus beli tiket pesawat baru.
Langkah menciptakan sistem transportasi udara yang efektif dan efisien 1.Pengawasan Pemerintah 2.Memperketat Keselamatan 3.Peremajaan Pesawat
4.Penentuan Batas Tarif Pesawat untuk Menghindari Persaingan Tidak Sehat 5.Perlu adanya sanksi hukum yang tegas kepada maskapai yang tidak menerapkan keselamatan layak
Kesimpulan Transportasi udara adalah transportasi paling favorite di jaman modern ini, karena dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan dan mempermudah dalam hal pengiriman barang, dll. Namun transportasi udara memiliki kekurangan yaitu, membutuhkan dana yang besar untuk dapat menggunakan jasa ini.