ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Dipresentasikan oleh:
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
BAHASA INDONESIA HUKUM
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Penyertaan Tindak Pidana
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGANTAR ILMU POLITIK
DAYA PAKSA (OVERMACHT)
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Perbuatan Melawan Hukum
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Transcript presentasi:

ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN )

TUGAS HUKUM PIDANA Kelompok IV Nama : 1.Andika Saputra. ( ) 2.M. Sultan Haidirsyah ( ) 3.Adinda Lestari. ( ) 4.Karina Amalia Sanjaya. ( ) 5.Iqbal Taufikqurahman Gani. ( ) 6.Salsabilah Aulia Rahma. ( ) 7.Indonesia Mayumi Azra. ( ) 8.Guntur Herdawijaya. ( ) 9.Fellia Wenda Sari. ( ) 10.Ricky Pratama. ( ) Dosen : Tri Andrisman, S.H., M.H.

A. PEMBAGIAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP terdapat Pada Buku I Bab III tentang hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangkan atau Memberatkan Pengenaan Pidana. Pembahasan selanjutnya hanya menyebutkan : Alasan – alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik/UU atau Tindak Pidana.

ALASAN PENGHAPUS PIDANA MENURUT ILMU PENGETAHUAN HK. PIDANA Dalam Ilmu Hukum Pidana, Alasan Hukum Pidana dibedakan dalam : 1.Alasan Penghapus Pidana Umum, yaitu alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam Pasal 44, 48 – 51 KUHP. 2.Alasan Penghapus Pidana Khusus, yaitu alasan penghapus pdidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu saja, misalnya Pasal 122, 221 Ayat ( 2 ), 310 dan 367 Ayat (1) KUHP.

JENIS-JENIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA 1.Alasan Pembenar. ( rechtvaardigingsgronden) ‘’ Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh si pembuat lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar ‘’ Pasal 49 Ayat ( 1 ), 50 dan 51 Ayat ( 1 ). 2. Alasan Pemaaf. ( schulduitsluitingsgronden ) ‘’ Alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak ada kesalahan pada dirinya : Gila,Psikopat dll. Pasal 44, 49 Ayat ( 2 ) dan 51 Ayat ( 2 ) KUHP. Sesuai dengan ajaran daad-dader strafrecht Alasan Penghapus Pidana dapat dibedakan menjadi

PENGGOLONGAN PENGHAPUS PIDANA Menurut MvT 1. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu ( inwendige groden van ontoerekenbaarheid ) yaitu : a. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau karena terganggu karena penyakit ( Pasal 44 KUHP ) b. Umur yang masih muda ( UU No. 31 / 1997 tentang Pengadilan Anak ). 2. Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak diluar oranitu ( uitwendige gronden van ontoerekenbaarheid ) yaitu : a. Daya Paksa / Overmacht. ( Pasal 48 ) b. Pembelaan Terpaksa/ Noodweer. ( Pasal 49 ) c. Melaksanakan UU. ( Pasal 50) d. Melakasanakan Perintah Jabatan. ( Pasal 51 )

Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP 1. Tidak Mampu Bertanggun gjawab. ( Pasal 44 ) 2. Daya Paksa / Overmach t. ( Pasal 48 ) 3. Pembelaa n Terpaksa/ Noodweer.( Pasal 49 ) 4. Melaksa nakan Ketentua n UU. ( Pasal 50 ) 5. Melaksana ka Perintah Jabatan. ( Pasal 51 )

Alasan Penhapus Pidana dalam KUHP 1.Tidak Mampu Bertanggungjawab. ( Pasal 44 KUHP ) Jadi titik utama alasan peghapus pidananya terletak pada keadaan ( jiwa ) pelaku tersebut, yaitu kemampuan untuk menilai baik buruknya yang dilakukan si pelaku. Pada dasarnya seseorang yang Melakukan tindak pidana dinaggap selalu bertanggungjawab di sidang peradilan. 2. Daya Paksa / Overmacht ( Pasal 48 KUHP ) Menurut MvT daya paksa adalah: ‘’ Setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tidak dapat ditahan “ Yang dimaksud dengan pakasaan disini, bukan merupakan paksaan mutlak yang tidak memberikan kesempatan kepada si pembuat untuk menentukan kehendaknya. Sehingga Overmacht dapat dibedakan menjadi : 1.Vis Absoluta. ( Daya Paksa Absolut ) 2.Vis Compulsiva. ( Daya Paksa Relatif ) ‘’ Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana’’. ‘’ Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana ‘’.

DAYA PAKSA ( OVERMACHT ) a.Vis Absolut. (Daya Paksa Absolut) Dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. b. Vis Compulsiva. (Daya Paksa Relatif ) Yang dimaksudkan dalam Pasal 48 adalah daya paksa relatif. Yang menunjukan bahwa paksaan itu sebenarnya dapat ditahan,tetapi dari orang yang di dalam paksaan itu tidak dapat diharapkan bahwa ia akan dapat mengadakan perlawanan. Sehingga Daya Paksa Relatif ( Vis Compulsiva ) dapat dibedakan menjadi 2 Yaitu : 1.Daya Paksa dalam arti sempit. ( Paksan Pyschis ) : Ditimbulkan oleh orang. 2.Keadaan Darurat ( Noodtoestand ): datang dari hal-hal atau diluar keadaan diluar perbuatan orang.

Tiga Macam Keadaan Darurat 1. Perbenturan antara Kepentingan Hukum dengan Kepentingan Hukum. 2. Perbenturan antara Kepentiingan Hukum dan Kewajiban Hukum. 3. Perbenturan antara Kewajiban Hukum dan Kewajiban Hukum.

3. Pembelaan Terpaksa ( Noodweer ) KUHP a. Pembelaan Terpaksa. ( Noodweer ) b. Pembelaan Terpaksa melampaui batas. ( Noodweer Exces ))

3. Noodweer ( Pembelaan Terpaksa ) a) Pembelaan Terpaksa. ( Noodweer ) Terdapat Pada Pasal 49 Ayat ( 1 ) KUHP. Syarat-syarat yang harus dipenuhi : 1)Ada Serangan : a.Seketika. b.Yang langsung mengancam. c.Melawan Hukum. d.Sengaja ditujukan pada Badan, Kehormatan, Kesusilaan dan Harta Benda 2) Ada Pembelaan yang Perlu diadakan terhadap serangan itu : a.Pembelaan harus dan perlu diadakan. b.Pembelaan harus menyangkut kepentingan yang disebutkan dalam UU. Yaitu : Badan, Kehormatan, Kesusilaan dan Harta Benda

b) Pembelaan Terpaksa yang melampui Batas ( Noodweer Exces ) Diatur dalam Pasal 49 Ayat ( 2 ) KUHP. ‘’ Pembelaan terpaksa melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana “. Syarat-syaratnya : 1.Adanya kelampauan batas pembelaan yang diperlukan. Terkait pada Pasal 49 Ayat ( 1 ) 2.Pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung dari kegoncangaan jiwa yang hebat. Seperti : Rasa takut, bingung dan mata gelap. 3.Kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya serangan, bukan karena sifat tersinggung dari orang yang diserang

4. Melaksanakan Ketentuan UU Diatur dalam Pasal 50 KUHP : Pasal 50 memberikan jaminan pada aparat penegak Hukum dan Pejabat Pemerintah di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum, untuk membebaskan mereka dari tuntutan hukum. Asalkan dalam Menjalankan tugas dan kewajibanya itu dilakukan dengan secara : Patut, wajar dan masuk akal ( Harus Ada kesimbangaan antara tujuan yang hendak dicapai dengan cara pelaksanaannya ) ‘’ Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan UU tidak dipidana ‘’.

5.Melaksanakan Perintah Jabatan Pasal 51 Ayat ( 1 ) : Pasal 51 Ayat ( 2 ) ‘’ Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksankan perintah jabatan yang diberiakn oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. ‘’ Perintah jabatan yang tanpa wenang,tidak menyebabakan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah,dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya ‘’.

Berdasarkan ketentuan Ayat ( 2 ), disimpulkan bahwa,perintah jabatan yang tidak sah, menghapuskan dapat dipidananya seseorang apabila dipenuhi syarat-syarat : a.Jika ia mengira dengan itikad baik itu sah. b.Perintah itu terletak dalam lingkungan wewenang dari orang yang diperintah. Melaksanakan Perintah Jabatan dibedakan menjadi dua : 1.Melaksanakan Perintahan jabatan yang sah. 2.Melaksanakan Perintah jabatan yang tidak sah. Perintah jabatan sah, apabila : ‘’ Antara orang yang diperintah dan yang memerintah ada hubungan jabatan dan hub sub-ordinasi sesuai dengan kewenangan yang dibebankan dalam jabatannya, meskipun sifatnya sementara “.

Penghapus Pidana di Luar KUHP Walaupun tidak diatur atau ditentukan dalam UU, Namun karena itu seseuai kebiasaan atau rasa keadilan, maka alasan penghapus pidana di luar UU tersebut diterima juga sebagai alasan penghapus pidana dalam peraktik peradilan. Alasan Penghapus pidana di luar UU sebagai berikut : 1.Tidak adanya unsur melawan Hukum. a. Hak u/ mendidik misalnya : i. Orangtua memukul anaknya. ii. Guru mencubit muridnya. b. Hak yang dapat timbul dari pekerjaannya, misalnya : i. Dokter mengoperasi pasiennya. ii. Arrest dokter hewan

Mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana Misalnya: a.Kuli bangunan membongkar dinding rumah. b.Montir membongkar mobil yang diperbaiki. Misalnya : Arrest Susu dan Air ( 14 Februari 1916 ) Pengantar susu diadili karena didakwa menjual susu yang dicampur dengan air.Padahal labelnya menyatakan ‘’Susu Asli ‘’. Ternyata yang mencampurkan susu dengan air adalah majikannya dan pengantar susu tidak tahu sama sekali perbuatan majikannya itu. Disini pengantar susu alapun telah terbukti melakukan pelanggaran ( Tidak memperdulikan sengaja atau tidak ). Seharusnya dijatuhi pidana.Namun berdasarkan alasan penghapus pidana diluar KUHP yaitu TAKSI, maka pengantar Susu dibebaskan dari tuntutan pidana. 2. Consent of the Victim atau izin dari orang lain. 3. Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali ( TAKSI )

Daftar Pustaka Moeljanto.1983.Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta. Bina Aksara. Andrisman,Tri.2011.Hukum Pidana.Bandar Lampung.