PENGERTIAN UMKM Menurut UU No.20 Thn 2008 tentang UMKM : Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut UU No.20 Thn 2008 tentang UMKM : Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UMKM DARI BERBAGAI PENDAPAT Sumber : (Tulus Tambunan 1999) Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pengusaha Kecil dan Menengah adalah Kelompok industri Modern,industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai Investasi,modal,untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar 70 juta kebawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp Rupiah kebawah dan usahanya dimiliki Warga Negara Indonesia. Menurut BPS Usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian yaitu 1. Usaha Rumah tangga mempunyai 1/5 Tenaga kerja 2. Usaha Kecil 6/19 Tenaga Kerja 3. Usaha Menengah 20/29 Tenaga Kerja 4. Usaha Besar lebih dari 100 Tenaga Kerja Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pengusaha Kecil dan Menengah adalah Kelompok industri Modern,industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai Investasi,modal,untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar 70 juta kebawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp Rupiah kebawah dan usahanya dimiliki Warga Negara Indonesia. Menurut BPS Usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian yaitu 1. Usaha Rumah tangga mempunyai 1/5 Tenaga kerja 2. Usaha Kecil 6/19 Tenaga Kerja 3. Usaha Menengah 20/29 Tenaga Kerja 4. Usaha Besar lebih dari 100 Tenaga Kerja
Lanjutan… Menurut Negara KORSEL Mendefinisikan UKM sebagai Usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$60 juta Menurut Negara Singapura UKM adalah Usaha yang memiliki 30 % pemegang saham lokal serta aset produktif tetap dibawah SG$15 Juta Menurut Negara Malaysia UKM adalah Usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja Full (Full Time Worker) kurang dari 75 orang/yang modal pemegang sahamnya urang dari M$2,5 Juta Menurut Negara KORSEL Mendefinisikan UKM sebagai Usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$60 juta Menurut Negara Singapura UKM adalah Usaha yang memiliki 30 % pemegang saham lokal serta aset produktif tetap dibawah SG$15 Juta Menurut Negara Malaysia UKM adalah Usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja Full (Full Time Worker) kurang dari 75 orang/yang modal pemegang sahamnya urang dari M$2,5 Juta
UU DAN PERATURAN TENTANG UKM UU No 9 Th 1995 Tentang Usaha Kecil PP No 44 Tn 1997 tentang Kemitraan PP No 32 Tn 1998 Tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Inpres No 10 Tn 1999 Tentang PemberdayaanUsaha menengah Kepres No 127 Tn 2001 Tentang bidang jenis usahan yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan Kepres No 36 Th 2002 Tentang Restrukturisasi kredit Usaha Kecil Menengah Permenneg BUMN Per/05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN UU No 20 Thn 2008 Tentang UMKM UU No 9 Th 1995 Tentang Usaha Kecil PP No 44 Tn 1997 tentang Kemitraan PP No 32 Tn 1998 Tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil Inpres No 10 Tn 1999 Tentang PemberdayaanUsaha menengah Kepres No 127 Tn 2001 Tentang bidang jenis usahan yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan Kepres No 36 Th 2002 Tentang Restrukturisasi kredit Usaha Kecil Menengah Permenneg BUMN Per/05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN UU No 20 Thn 2008 Tentang UMKM