PENGERTIAN UMKM Menurut UU No.20 Thn 2008 tentang UMKM : Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

SISA HASIL USAHA KOPERASI
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
PROFIL USAHA KECIL DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
KEWIRAUSAHAAN & USAHA KECIL
Usaha Mikro, Kecil & Menengah
Pengumpulan dan Pengolahan Data
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
STRATEGI PENGUATAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (umkm)
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
Proses jual beli yang dilakukan tanpa harus terdapat pertemuan secara fisik antara pembeli/permintaan dengan penjual/penawaran Pasar abstrak.
EKONOMI KESEJAHTERAAN
1 HP : 0811 – 25 – 4255 Jejaring Koperasi dan UKM yang Berdaya Saing (Materi Khusus Inkubator Versi Koperasi dan UKM)
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Kewirausahaan DAN UKM AMRIN MULIA UN.
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
KEUANGAN WIRAUSAHA.
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
X. ANGGARAN UTANG DAN MODAL
PERTEMUAN IX USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM)
Aspek Hukum/Legalitas dalam entrepreneur
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Skala dan Kelompok Perusahaan
9 KEWIRAUSAHAAN (3 SKS) KEWIRAUSAHAAN YANG BERETIKA DAN
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
Pengertian UKM (Usaha Kecil Menengah) menurut sarjana
Copyright by dhoni yusra
PERUSAHAAN.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Modul / Tatap Muka 10 MENENGAH & KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UKM
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Zainul Muchlas, SE.,MM. Dosen STIE Asia Malang
PEMBANGUNAN USAHA KECIL MENENGAH & KEMITRAAN
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
Hukum Perbankan.
Lembaga Pembiayaan Industri
Assalammuallaikum wr.wb
OVERVIEW RINGKAS STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL & MENENGAH Seminar Nasional Revitalisasi SAK ETAP dan SAK EMKM.
Kelompok 9 PERUSAHAAN SKALA KECIL
KAJIAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA UKM ( Studi Kasus, “ Jurnal Koperasi dan UKM”, ) mustikalukmanarief.
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
BAB 2 USAHA KECIL INDONESIA
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
Heri Sulistyo Memperkokoh Pilar Perekonomian Bangsa dengan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BIDANG USAHA DAN MANEJEMEN DALAM USAHA KECIL DAN MENENGAH
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

PENGERTIAN UMKM Menurut UU No.20 Thn 2008 tentang UMKM : Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut UU No.20 Thn 2008 tentang UMKM : Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorang dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UMKM DARI BERBAGAI PENDAPAT Sumber : (Tulus Tambunan 1999) Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pengusaha Kecil dan Menengah adalah Kelompok industri Modern,industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai Investasi,modal,untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar 70 juta kebawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp Rupiah kebawah dan usahanya dimiliki Warga Negara Indonesia. Menurut BPS Usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian yaitu 1. Usaha Rumah tangga mempunyai 1/5 Tenaga kerja 2. Usaha Kecil 6/19 Tenaga Kerja 3. Usaha Menengah 20/29 Tenaga Kerja 4. Usaha Besar lebih dari 100 Tenaga Kerja Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pengusaha Kecil dan Menengah adalah Kelompok industri Modern,industri tradisional dan industri kerajinan yang mempunyai Investasi,modal,untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar 70 juta kebawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp Rupiah kebawah dan usahanya dimiliki Warga Negara Indonesia. Menurut BPS Usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian yaitu 1. Usaha Rumah tangga mempunyai 1/5 Tenaga kerja 2. Usaha Kecil 6/19 Tenaga Kerja 3. Usaha Menengah 20/29 Tenaga Kerja 4. Usaha Besar lebih dari 100 Tenaga Kerja

Lanjutan… Menurut Negara KORSEL Mendefinisikan UKM sebagai Usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$60 juta Menurut Negara Singapura UKM adalah Usaha yang memiliki 30 % pemegang saham lokal serta aset produktif tetap dibawah SG$15 Juta Menurut Negara Malaysia UKM adalah Usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja Full (Full Time Worker) kurang dari 75 orang/yang modal pemegang sahamnya urang dari M$2,5 Juta Menurut Negara KORSEL Mendefinisikan UKM sebagai Usaha yang jumlahnya dibawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$60 juta Menurut Negara Singapura UKM adalah Usaha yang memiliki 30 % pemegang saham lokal serta aset produktif tetap dibawah SG$15 Juta Menurut Negara Malaysia UKM adalah Usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja Full (Full Time Worker) kurang dari 75 orang/yang modal pemegang sahamnya urang dari M$2,5 Juta

UU DAN PERATURAN TENTANG UKM  UU No 9 Th 1995 Tentang Usaha Kecil  PP No 44 Tn 1997 tentang Kemitraan  PP No 32 Tn 1998 Tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil  Inpres No 10 Tn 1999 Tentang PemberdayaanUsaha menengah  Kepres No 127 Tn 2001 Tentang bidang jenis usahan yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan  Kepres No 36 Th 2002 Tentang Restrukturisasi kredit Usaha Kecil Menengah  Permenneg BUMN Per/05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN  UU No 20 Thn 2008 Tentang UMKM  UU No 9 Th 1995 Tentang Usaha Kecil  PP No 44 Tn 1997 tentang Kemitraan  PP No 32 Tn 1998 Tentang Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil  Inpres No 10 Tn 1999 Tentang PemberdayaanUsaha menengah  Kepres No 127 Tn 2001 Tentang bidang jenis usahan yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan  Kepres No 36 Th 2002 Tentang Restrukturisasi kredit Usaha Kecil Menengah  Permenneg BUMN Per/05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN  UU No 20 Thn 2008 Tentang UMKM