HAK TANGGUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
1. Dasar Hukum (antara lain) :
SURAT KUASA MEMBEBANI HAK TANGGUNGAN
HAK MILIK.
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
“Hak Guna Usaha” Bab II – Bagian IV (Pasal 28-34) Anggota Kelompok 4 : -Agwita (2) -Anggito (6) -Maria Olga (19) -Nurul (24) -Syahrul (32)
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit- Kredit Tertentu Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaftaran Tanah Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit- Kredit Tertentu Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaftaran Tanah

MEKANISME DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

TAHAP I PEMBERIAN HT (APHT-PPAT) TAHAP II PENDAFTARAN HT (KANTOR PERTANAHAN KAB/KOTA) MEMENUHI ASAS SPESIALITAS (Pasal 11 ayat (1) UUHT), YAITU DALAM APHT WAJIB DICANTUMKAN : 1.NAMA, IDENTITAS PEMEGANG DAN PEMBERI HT 2.DOMISILI PARA PIHAK 3.PENUNJUKKAN HUTANG SECARA JELAS 4.NILAI TANGGUNGAN 5.URAIAN OBYEK YANG DIBEBANI HT MEMENUHI ASAS SPESIALITAS (Pasal 11 ayat (1) UUHT), YAITU DALAM APHT WAJIB DICANTUMKAN : 1.NAMA, IDENTITAS PEMEGANG DAN PEMBERI HT 2.DOMISILI PARA PIHAK 3.PENUNJUKKAN HUTANG SECARA JELAS 4.NILAI TANGGUNGAN 5.URAIAN OBYEK YANG DIBEBANI HT PROSEDUR PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN MELALUI 2 TAHAP, YAITU: MEMENUHI ASAS PUBLISITAS, YAITU : Selambat - lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya APHT PPAT WAJIB MENDAFTARKAN APHT Pasal 13 ayat (2) UUHT MEMENUHI ASAS PUBLISITAS, YAITU : Selambat - lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya APHT PPAT WAJIB MENDAFTARKAN APHT Pasal 13 ayat (2) UUHT

FLOWCHART PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PENGAJUAN HT OLEH PEMOHON PEMERIKSAAN OBYEK DAN SUBYEK HT UNTUK PEMENUHAN SYARAT SPESIALITAS PEMBUATAN APHT PENANDATANGANAN APHT OLEH PEMBERI HT DAN PEMEGANG HT (BISA DIWAKILI DGN SKMHT) SERTA 2 ORANG SAKSI PENERBITAN APHT PENDAFTARAN APHT KE KANTOR PERTANAHAN (PEMENUHAN SYARAT PUBLISITAS) PEMBUATAN BUKU TANAH PEMBUATAN SALINAN APHT PEMBUATAN SERTIFIKAT HT PENCATATAN BEBAN HT DALAM BUKU TANAH HAT YANG MENJADI OBYEK HT SERTA PENYALINAN CATATAN TERSEBUT PADA SERTIPIKAT HAT PENERBITAN SERTIFIKAT HT

PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN UNTUK OBYEK HAK TANGGUNGAN YG BELUM TERDAFTAR ATAS NAMA PEMBERI HAK TANGGUNGAN OBYEK HT(HAT- HMSRS) BELUM A.N PEMBERI HAK TANGGUNGAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK (BALIK NAMA) OBYEK TERDAFTAR AN. PEMBERI HT PENDAFTARAN PEMBEBANAN HT

PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN UNTUK OBYEK YG BERUPA SEBAGIAN PEMECAHAN/ PEMISAHAN DARI HAT-INDUK

DOKUMEN PENDAFTARAN HT BERDASARKAN PMNA/KA.BPN NO. 3/1997 UNTUK PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR DIATUR DALAM PASAL 117 UNTUK PENDAFTARAN HTYANG OBYEKNYA BERUPA SEBAGIAN ATAU HASIL PEMECAHAN ATAU PEMISAHAN DARI HAT INDUK YANG SUDAH TERDAFTAR DALAM SUATU USAHA REAL ESTAT, KAWASAN INDUSTRI ATAU PERUSAHAAN INTI RAKYAT (PIR) DAN DIPEROLEH PEMBERI HT MELALUI PEMINDAHAN HAK DIATUR DALAM PASAL 116 UNTUK PENDAFTARAN HT YANG OBYEKNYA BERUPA HAT ATAU HMRS YANG SUDAH TERDAFTAR TETAPI BELUM ATAS NAMA PEMBERI HT DAN DIPEROLEH PEMBERI HT KARENA PERALIHAN HAK MELALUI PEWARISAN ATAU PEMINDAHAN HAK DIATUR DALAM PASAL 115 UNTUK OBJEK HT YG SUDAH TERDAFTAR ATAU HMRS YANG SUDAH TERDAFTAR ATAS NAMA PEMBERI HT DIATUR DALAM PASAL 114

CONTOH KASUS HAK TANGGUNGAN