Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
100.
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
Bahan Penyuluhan untuk Petani Jambu Merah di Kecamatan Jetis, Bantul
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
e-Catalogue Management
PENGINPUTAN PPK PNS PADA SAPK
Pelatihan Katalog Lokal
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, 2018

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaporan penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2018

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS Prinsip penilaian prestasi kerja : Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif Transparan How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you.

Penilaian Prestasi Kerja Nilai SKP Nilai Perilaku Kerja

Ketentuan Penyusunan PNS dan CPNS Subjek PNS dan CPNS SKP Disusun setiap awal tahun, yakni minggu pertama Januari Penilaian Perilaku Dilakukan pada akhir tahun, paling lambat akhir Januari tahun berikutnya

Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki Eselon I, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT Eselon II, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I Eselon III, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II Eselon IV, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III Jabatan Fungsional Umum, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP Pejabat Struktural eselon IV Jabatan Fungsional Tertentu, kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur JFT

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penyusunan SKP harus : Kegiatan tugas jabatan Angka Kredit UNSUR SKP relevan Jelas Dapat diukur Memiliki target waktu TARGET Kuantitas Kualitas Waktu Biaya

1. Kegiatan Tugas Jabatan 2. Angka Kredit Diambil dari : Rencana Kerja Tahunan  Rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah  RKA Uraian tugas pokok dan fungsi yang memiliki target Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional. Pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun

KEGIATAN TUGAS JABATAN UNTUK JABATAN PIMPINAN TINGGI Rencana Kerja Tahunan  Rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah  DPA 2. Key Performance Indicator (KPI) sesuai dokumen KPI yang telah ditandatangani antara JPT dengan Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam angka kesatu didalam Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2018

3. Target 1. Kuantitas (Target Output)  Dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dll 2. Kualitas (Target Kualitas) 91-100 : hasil kerja sempurna, tidak ada revisi, dan pelayanan diatas standar yang ditentukan, dll 76-90 : hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dll 61-75 : hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan, dll 51-60 : hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan, dll 50 ke bawah : hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan dibawah standar yang ditentukan, dll 3. Waktu (Target Waktu)  bulanan, triwulan, kwartal, semester dan tahunan 4. Biaya (Target Biaya)  Biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 tahun

B. Perilaku Kerja PERILAKU Penilaian Perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai kepada bawahan setiap akhir tahun, berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Lampiran 1F Integritas Orientasi Pelayanan Komitmen Disiplin Kepemimpinan Kerjasama PERILAKU khusus struktural

PNS yang dikecualikan dari Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara Pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya PNS Cuti Diluar Tanggungan Negara PNS Masa Persiapan Pensiun PNS diberhentikan sementara

dari Mekanisme penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara umum PNS yang dikecualikan dari Mekanisme penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara umum PNS yang melakukan tugas belajar PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah

Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah SKP Lama Buku Catatan Perilaku Kerja dari Pejabat Penilai terdahulu SKP baru ditempat tugas baru Dokumen yang disiapkan

Lain - Lain Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku : Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan; Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan

Lain - Lain Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan ditempat yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS dilakukan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang sampai dengan akhir tahun tidak melakukan seluruh kegiatan yang seharusnya dilakukan  tetap dihitung Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.

Penilaian Tugas Tambahan Seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan atasan langsungnya, dan dibuktikan dengan surat keterangan No. Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak: 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan 1 2. 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu (1) tahun sebanyak: 7 (tujuh) kegiatan atau lebih 3

Penilaian Kreatifitas Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan : Unit kerja setingkat eselon II, Pejabat Pembina Kepegawaian; atau Presiden No. Tugas Tambahan Nilai 1. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surket yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surket yang ditandatangani oleh PPK 6 3. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Keputusan Gubernur no 1529 Tahun 2017 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja

T e r i m a k a s i h