PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
TIP-TIP PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
Federasi Serikat Buruh
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TIP-TIP PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI BAMBANG PRIYANTO SEKJEND FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI SEMEN INDONESIA F SP ISI Bambang Priyanto

Perundingan Bersama & Kesepakatan Bersama “PERUNDINGAN BERSAMA PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN UPAYA MUSYAWARAH ANTARA PIHAK PEKERJA ATAU SP / SB DI SATU SISI DAN PIHAK PENGUSAHA / MANAJEMEN DISISI LAIN. UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIPERLUKAN KETERAMPILAN MELAKUKAN NEGOSIASI DAN SIKAP YANG TEPAT”. F SP ISI Bambang Priyanto

ALASAN HUKUM PKB Pasal 116 - 133 UU No. 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans Nomor : Kep.48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. F SP ISI Bambang Priyanto

PENGERTIAN PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004) F SP ISI Bambang Priyanto

PEMBUATAN PKB PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Jika bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. F SP ISI Bambang Priyanto

Jika Perundingan PKB Mengalami Deadlock Penyelesaiannya melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 117 UU No.13/2003) F SP ISI Bambang Priyanto

Jumlah PKB dan Yang Berhak Mewakili P/B Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh P / B di perusahaan; Bila di satu perusahaan hanya terdapat satu SP/SB, maka ia berhak mewakili P / B dalam perundingan PKB apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan ybs, bila kurang harus telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan melalui pemungutan suara. F SP ISI Bambang Priyanto

Bila Jumlah Dukungan Kurang & SP/SB Lebih Dari Satu SP/SB yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk berunding dengan Pengusaha setelah melampaui 6 bulan; Bila terdapat SP / SB lebih dari satu, yang berhak berunding adalah SP / SB yang memiliki anggota lebih dari 50%, bila dua2nya kurang – dapat berkoalisi sehingga mencapai lebih dari 50%; Keanggotaan SP / SB harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). F SP ISI Bambang Priyanto

Pemungutan Suara dan Masa Berlaku Diselenggarakan oleh panitia wakil-wakil P / B dan SP / SB disaksikan oleh pejabat; Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang satu tahun atas dasar kesepakatan tertulis Pengusaha dan SP / SB; Perundingan pembaharuan dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhir PKB yang sedang berlaku; Bila belum tercapai kesepakatan, PKB lama tetap berlaku paling lama satu tahun. F SP ISI Bambang Priyanto

ISI PKB PKB paling sedikit memuat : Hak dan kewajiban Pengusaha; Hak dan kewajiban SP / SB serta P / B; Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan Tanda tangan para pihak. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. F SP ISI Bambang Priyanto

Hubungan Perjanjian Kerja Dengan PKB Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan PKB. Jika bertentangan batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Dalam hal Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB. F SP ISI Bambang Priyanto

Larangan Penggantian PKB Dengan PP Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama di perusahaan ybs masih ada SP / SB; Bila tidak ada lagi SP / SB dan PKB diganti PP, maka ketentuan PP tidak boleh lebih rendah dari PKB; Bila SP / SB bubar atau pengalihan kepemilikan, PKB tetap berlaku hingga masa berakhirnya. F SP ISI Bambang Priyanto

PKB Perusahaan Merger Bila terjadi merger dan masing-masing perusahaan memiliki PKB, yang berlaku adalah PKB yang isinya lebih menguntungkan P / B; Bila terjadi merger hanya ada satu PKB, maka PKB yang berlaku berasal dari perusahaan yang telah memiliki PKB. F SP ISI Bambang Priyanto

Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali ditentukan lain. Berlakunya PKB Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali ditentukan lain. F SP ISI Bambang Priyanto

Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk : Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk : sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan. Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB. F SP ISI Bambang Priyanto

PENDAFTARAN PKB Pengajuan PKB harus melampirkan naskah PKB yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB. F SP ISI Bambang Priyanto

PENDAFTARAN PKB Pengusaha, SP / SB dan P / B wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. Pengusaha dan SP / SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh P / B. F SP ISI Bambang Priyanto

Perundingan PKB Belum Selesai Para pihak dapat menjadwal kembali paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal; Masih gagal juga, para pihak harus membuat pernyataan tertulis memuat: Materi yang belum dicapai kesepakatan, Pendirian para pihak, Risalah perundingan, Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak, Salah satu pihak atau para pihak melaporkan ke Depnakertrans sesuai tingkatan, f. Terdapat pilihan penyelesaian: Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrasi. F SP ISI Bambang Priyanto

Pilihan Penyelesaian Para pihak tidak memilih Konsiliasi dan Arbitrasi, maka Mediator HI Disnaker yang menangani, Mediator HI membuat anjuran tertulis, apabila para pihak tidak menerimanya, maka atas kesepakatan para pihak, Mediator HI melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah-langkah penyelesaian, Laporan Mediator HI memuat: materi yang belum disepakati, pendirian para pihak, kesimpulan perundingan, dan pertimbangan & saran penyelesaian, F SP ISI Bambang Priyanto

Pilihan Penyelesaian Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB, Apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di daerah hukum tempat P/B bekerja atau domisili Perusahaan yang wilayah hukumnya melebihi satu wilayah hukum. F SP ISI Bambang Priyanto

Bipartit/Musyawarah/Mufakat MEKANISME PENYELESAIAN PHI KASASI MAHKAMAH AGUNG Peninjauan Kembali MA PK MA Pengadilan PHI Mediasi Arbitrase Konsiliasi TDK SEPAKAT Bipartit/Musyawarah/Mufakat (Risalah Rapat) BERSELISIH Pengusaha/ MGT Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP/SB P/B F SP ISI Bambang Priyanto

Ketentuan Peralihan, Sanksi dan Penutup PKB yang ada berdasarkan PMTK No. Per-01/Men/1985 masih berlaku sampai berakhirnya PKB tersebut; Barang siapa melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan UU 13/2003; Dengan ditetapkannya Kepmen 48/2004 ini, maka Permenakertranskop No. Per-02/Men/1978, PMTK No. Per-01/Men/1985, dan Kepmenaker No. Kep-97/Men/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. F SP ISI Bambang Priyanto

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) F SP ISI Bambang Priyanto

Yang Dilakukan Sebelum Perundingan Bersama Keinginan untuk memasuki tahap negosiasi; Ada wilayah-wilayah potensial yang dapat dijadikan konsesi; Kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk menyesuaikan posisi mereka; Masing-masing pihak telah mempersiapkan secara cermat posisi negosiasinya. F SP ISI Bambang Priyanto

Empat Tahap Perundingan Bersama Persiapan, mencakup penentuan sasaran dan prioritas, mengumpulkan informasi, dan menentukan strategi yang akan digunakan. Diskusi, menandakan dimulainya proses perundingan bersama. F SP ISI Bambang Priyanto

Empat Tahap Perundingan Bersama Perundingan (Tawar-Menawar), mencakup ajuan proposal atau usulan, penawaran konsesi dan mengarah pada suatu kesepakatan. Penutup dan Kesepakatan, kedua belah pihak secara aktif mencari posisi menang-menang dan mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama. F SP ISI Bambang Priyanto

Kondisi dan Suasana Perundingan Kondisi dan suasana sebelum memulai perundingan. Kesiapan bahan awal. Suasana dan kenyamanan tempat. Dukungan sekretariat. F SP ISI Bambang Priyanto

Persiapan Perundingan Yang Baik Penentuan tim perunding; Tata tertib perundingan; Strategi perundingan bersama; Kiat-kiat untuk melancarkan perundingan; Teknik komunikasi dalam perundingan bersama; Pengaturan tempat duduk dan ruangan; Masalah-masalah yang dihadapi dalam perundingan bersama; Win-win solution. F SP ISI Bambang Priyanto

Penentuan Tim Perunding Pengusaha dan SP/SB menunjuk Tim Perunding sesuai kebutuhan masing masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh; SP/SB yang tidak terwakili dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada Tim Perunding sebelum dimulai perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto

Tata Tertib Perundingan Tujuan pembuatan Tatib; Susunan Tim Perunding; Ketua tim perunding dan juru bicara; Lamanya masa perundingan; Materi perundingan; Tempat perundingan; Tata-cara perundingan; Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan; Sahnya perundingan; Biaya perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto

Strategi Perundingan Bersama Bicara fakta; Melakukan kontrol diri; Katakan kebenaran; Meminta lebih dari yang diharapkan; Usahakan penawaran akhir berhasil; Bersikap tegas untuk persoalan khusus; Tanyakan bukti; Waktu bertindak secara hati-hati; Mengambil keuntungan dari waktu istirahat. F SP ISI Bambang Priyanto

Teknik Komunikasi Dalam Perundingan Bersama Mengefektifkan komunikasi; Memahami prinsip negosiasi; Menarik perhatian mitra berunding; Mengatasi perbedaan pendapat; Mencari win-win solution. F SP ISI Bambang Priyanto

Prinsip Negosiasi Dalam Perundingan Bersama Memisahkan masalah bisnis dari soal pribadi; Negosiasi kepentingan, bukan posisi; Kesepakatan untuk keuntungan bersama; Menggunakan standar; Menghitung untung rugi. F SP ISI Bambang Priyanto

Pengaturan tempat duduk dan ruangan Para pihak berhadapan; Posisi duduk Ketua Tim Perunding / Juru Bicara ditengah diapit oleh Anggota Tim; Ruangan diupayakan terisolir dari berbagai macam gangguan dan bersuasana nyaman; Dilengkapi dengan flipchart / whiteboard. F SP ISI Bambang Priyanto

Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan Delapan strategi menarik perhatian komunikan : Merumuskan sasaran komunikasi dan antisipasi prospek. Mengenali komunikan. Mengenali diri sebagai komunikator. Menempatkan komunikasi dalam konteks pembicaraan. Menumbuhkan keyakinan komunikan. Menyenangkan komunikan. Memilih tempat dan waktu yang tepat. Mengantisipasi komunikan. F SP ISI Bambang Priyanto

Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan Delapan Strategi Mengatasi Perbedaan Pendapat : Menahan diri dan menahan emosi. Mendengarkan orang lain bicara. Memberi rasa empati. Berbicara secara lembut. Membahas masalah yang bukan bersifat pribadi. Membahas masa depan bukan mempermasalahkan masa lalu. Memilah bagian yang disepakati. Selalu membuka pintu untuk berdialog. F SP ISI Bambang Priyanto

Jangan mengadakan perundingan bersama jika … Anda tidak memiliki kekuatan berunding; Anda tidak memiliki sesuatu untuk dirundingkan; Sasaran yang lebih luas dapat menjadi praduga yang salah; Anda tidak mempersiapkan dengan baik; Anda tidak mengetahui secara tepat apa yang anda inginkan. F SP ISI Bambang Priyanto

Masalah-Masalah Dalam Proses Perundingan Bersama Kondisi dan sikap Pengusaha. Kondisi dan sikap SP/SB. Fasilitasi Pemerintah. Pengaruh lingkungan. Kondisi dan suasana perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto

Sikap Pengusaha Masih terdapat Pengusaha / Manajemen yang apriori atau mencurigai SP/SB. Ada Pengusaha / Manajemen kurang memberi perhatian pada masalah ketenagakerjaan dan menyerahkan bulat-bulat kepada manajemen HRD. Manajemen yang juga pemilik modal (bukan manajemen profesional), cenderung untuk konsentrasi kepada produksi, sehingga selalu kurang perhatian kepada perbaikan kesejahteraan pekerja. F SP ISI Bambang Priyanto

Kecenderungan Perunding Pengusaha Kurang memahami persepsi pekerja. Kurang memperhatikan kondisi pekerja. Tidak sabar mendengar. Tertutup/tidak transparan. Sikap defensif/membela diri. Cepat tersinggung. Sukar mengendalikan emosi. Arogansi kekuasaan. F SP ISI Bambang Priyanto

Kondisi SP/SB Tenaga tingkat atas dan atau yang gajinya besar pada umumnya enggan masuk SP/SB. Banyak pekerja yang merasa tidak cukup waktu masuk SP/SB. Banyak pekerja yang enggan masuk SP karena : takut dimusuhi manajemen. dibayangi pengalaman masa lampau. F SP ISI Bambang Priyanto

Ciri Perunding SP/SB Pendidikan pada umumnya rendah. Persepsi dan wawasan sempit. Kemampuan dan diplomasi berunding terbatas. Pemimpin populer dan pemimpin berkualitas. Tuntutan jangka pendek. Sikap curiga atau apriori terhadap pengusaha. Perasaan inferior dan over kompensasi. F SP ISI Bambang Priyanto

Fasilitasi Pemerintah Keterbatasan tenaga dan kemampuan memberi penjelasan. Keterbatasan buku-buku pedoman dan petunjuk. Kecenderungan menjadi beban pengusaha. F SP ISI Bambang Priyanto

Pengaruh Lingkungan Intervensi aparat keamanan Intervensi LSM berbajukan membela buruh. Intervensi SP/SB luar negeri. Intervensi politik. F SP ISI Bambang Priyanto

WIN-WIN SOLUTION Memperluas alternatif pilihan. Menguraikan manfaat untuk kedua belah pihak. Memilah bagian yang disepakati. Tetap membuka pintu dialog : Tidak ada perundingan yang gagal, akan tetapi keputusan yang tertunda. F SP ISI Bambang Priyanto

Best Practices Contoh-contoh redaksional dalam PKB dari masa ke masa yang dimuat dalam PKB Perusahaan-Perusahaan: Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian; Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh. F SP ISI Bambang Priyanto

“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian” Pengusaha dan Serikat Buruh menyetujui bahwa Perjanjian Perburuhan ini terbatas mengenai hal hal yang umum saja seperti tertera dalam Perjanjian ini; Perusahaan dan SB tetap mempunyai hak-hak lain yang diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku. (GOODYEAR INDONESIA) Telah dimengerti dan disetujui oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Kesepakatan Kerja ini terbatas mengenai hal-hal yang umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan bahwa, Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya sesuai dengan atau dilindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia. (BANK TOKYO) F SP ISI Bambang Priyanto

“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian” Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Kesepakatan Kerja ini hanya terbatas pada hal yang umum. Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur atau dilindungi oleh Peraturan Perundangan yang berlaku. (BRIDGESTONE TIRE INDONESIA); Disetujui dan disepakati bersama bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku unuk hal-hal yang secara jelas dimuat didalam KKB ini dan bahw Pengusaha, SP dan Pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan. (SONY) F SP ISI Bambang Priyanto

“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian” Kedua belah pihak menyetujui dan memahami, bahwa dalam Perjanjian diatur hal-hal yang umum secara jelas sebagaimana diuraikan dalam Pejanjian. Pengusaha dan SB tetap mempunyai hak-hak lainnya sebagaimana diatur ataupun dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan-perauran Pemerintah lainnya. (FRIESCHE VLAG INDONESIA) Telah disetujui dan dimengerti bersama, baik oleh Perusahaan maupun Serikat Buruh, bahwa perjanjian ini secara umum mengatur hal-hal yang tercantum didalamnya, disamping hak-hak Perusahaan dan SB lainnya, tunduk pada Perundang-undangan, Hkum serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (FREEPORT INDONESIA) F SP ISI Bambang Priyanto

Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh Pekerja Tetap: Adalah Pekerja yang telah menerima surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dari Perusahaan; Pekerja Dalam Waktu Tertentu: Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk waktu tertentu sesuai UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004; Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak berlaku terhadap Pekerja yang syarat-syarat kerjanya diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja perseorangan. F SP ISI Bambang Priyanto

Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja / Buruh Berdasarkan azas pengertian per Undang-Undangan di suatu Perusahaan hanya terdapat dua pihak saja, yaitu: Pihak Pengusaha, menurut istilah Undang-Undang disebut “Majikan” (Pengusaha). Dalam arti kata Pengusaha ini, termasuk juga: Kepala, Pemimpin, atau Pengurus Perusahaan atau Bagian Perusahaan. Mereka tidak tergolong dalam peristilahan “Buruh”. Pihak Buruh, adalah seluruh Karyawan tetap dari Perusahaan yang bersangkutan, kecuali mereka yang tersebut dalam butir (1); Yang tergolong dalam butir (1) di Perusahaan adalah: Para Pejabat Assisten Section Manager dan para Pejabat yang lebih tinggi; Sekretaris Presiden Direktur, anggauta Staf Khusus, Seksi Accounting, Seksi Personalia termasuk Bagian Keamanan. F SP ISI Bambang Priyanto

Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh Perusahaan hanya mengenal satu status kepegawaian, yakni pegawai tetap yang diangkat sesudah menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan; Jika diperlukan perusahaan dapat mempekerjakan pegawai dalam waktu tertentu yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian tersendiri. F SP ISI Bambang Priyanto

Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh Perusahaan pada dasarnya hanya mengenal satu hubungan kerja yakni Pekerja Untuk Waktu Tidak Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap setelah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan; Jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Untuk Waktu Tertentu yang syarat-syarat kerjanya diatur secara khusus. F SP ISI Bambang Priyanto

Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2): Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu; Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud di atas di dasarkan atas: jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. F SP ISI Bambang Priyanto

Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia (PSP); Literatur : Perundingan Bersama, Standar ILO dan Prinsip Badan Penasehat, Bernard Gernigon; Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia (PSP); UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; Kepmenakertrans No. 48/2004 Kepmenakertrans No. 100/2004 F SP ISI Bambang Priyanto