Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 KL Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Jakarta, 13 September 2018
Prinsip Pengelolaan Rekening UU No. 1 Tahun 2004 Pembukaan Rekening Milik K/L Harus Dengan Persetujuan BUN PP No 39 Tahun 2007 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Latar Belakang Penerbitan PMK 182/PMK.05/2017 Pedoman Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Yang Efektif, Efisien, Dan Akuntabel Dalam Suatu Peraturan Simplifikasi Penyempurnaan Beberapa Jenis Rekening Belum Tertampung Dalam PMK 252/PMK.05/2017 Temuan Temuan BPK Terkait Pengelolaan Rekening Pemerintah Simplifikasi, antara lain: Seluruh persetujuan rekening diterbitkan oleh KPPN dengan harapan lebih cepat dan lebih mudah berinteraksi dengan satker Berkurangnya lampiran permohonan persetujuan pembukaan rekening, menjadi hanya surat permohonan dan surat kuasa Satker cukup menyampaikan Laporan Saldo Rekening untuk menggantikan Daftar Rekening pada lampiran LPJ Bendahara, sehingga mengurangi duplikasi laporan. Penggunaan aplikasi rekening yang lebih memudahkan satker dalam pengelolaan rekening karena mengintegrasi pengelolaan kas di bendahara dan rekening yang seluruhnya dikelola oleh bendahara Jenis rekening yang ditambah yaitu: Rekening Penyaluran Dana Hibah Langsung Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial Rekening Kerjasama Temuan BPK antara lain: Belum optimalnya BUN dalam menatausahakan rekening pemerintah Dalam hal ini pada sampling BPK ditemukan data rekening pemerintah yang tercatat di Bank Umum tetapi tidak tercatat pada Kemenkeu.
PENGATURAN BARU Persetujuan Rekening Oleh KPPN Penambahan Kategori Rekening Rekonsiliasi Tk. Daerah Aplikasi Rekening Kartu Debit Virtual Account Kewenangan Ka. Satker/ Pimpinan BLU Simplifikasi Permohonan dan Format Persetujuan Rekening Penyempurnaan Penamaan Rekening
JENIS REKENING MILIK SATKER LINGKUP K/L Rekening Milik Satker K/L Rekening Penerimaan Rekening Pengeluaran Rekening Lainnya Giro Tabungan ? Giro Bank dilarang membukakan jenis rekening Tabungan bagi nasabah kategori pemerintah pusat Deposito Khusus BLU
KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING Pengelolaan Rekening Lingkup K/L Pembukaan, pengoperasian, Penutupan Pada Bank Umum Pelaporan Kepada KPPN Pengelolaan Rekening Pada Satuan Kerja Rekening Penerimaan Rekening Pengeluaran Rekening Lainnya Kepala Satker / Pimpinan BLU, dapat mengelola : Rekening Milik BLU; Rekening Penampungan Dana Jaminan; Rekening Penampungan Dana Titipan; dan Rekening Penampungan Sementara PA berwenang untuk mengelola seluruh rekening lingkup K/L Pada pelaksanaannya, pengelolaan rekening didelegasikan kepada KPA, untuk mengelola rekening penerimaan, rekening pengeluaran, dan rekening lainnya. Idealnya, seluruh rekening satker dikelola oleh KPA Dalam hal tertentu, Kepala Satker dan Pemimpin BLU dapat mengelola rekening: Rekening Milik BLU (Pemimpin BLU), Rekening Penampungan Dana Jaminan (Kepala Satker) Rekening Penampungan Dana Titipan (Kepala Satker) Rekening Penampungan Sementara (Kepala Satker) Hal ini disebabkan adanya dana yang belum tentu menjadi hak negara seperti dana sitaan suatu kasusu hukum atau dana jaminan lelang, sehingga dapat dipisahkan kewenangan pengelolaannya
PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING 1 Satker K/L 2 3 4 Laporan Pembukaan Rekening Masa Berlaku : 15 Hari Kerja 1 Tahun Anggaran (Khusus Perwakilan RI & Pengelolaan Kas BLU)
PENAMAAN REKENING (1) Rekening Penerimaan pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mitra kerja KPPN Tangerang : BPN 127 KPPBC TMP SOEKARNO HATTA BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Penerimaan BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Pengeluaran BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor) Rekening Pengeluaran Pembantu RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK) Rekening Milik BLU RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT) Rekening Milik Perwakilan RI RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk…. Rekening Penyaluran Dana Bantuan Rekening Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama - Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Agama Kabupaten Mandailing Natal mitra kerja KPPN Padang Sidempuan : BPG 006 KEMENAG MADINA 09 Rekening Pengeluaran Pembantu pada Fakultas Ekonomi - Universitas Lambung Mangkurat mitra kerja KPPN Banjarmasin: BPP 045 EKONOMI UNLAM Rekening Efek pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mitra KPPN Jakarta II : RPL 018 BLU LPDP UNTUK PKE Rekening Milik BLU: PKD : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito: PKE : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro; OPS : Rekening Operasional BLU; dan DK : Rekening Dana Kelolaan. Rekening Perwakilan RI: RTN : Rekening Rutin; KB : Rekening Kas Besi; PNBP : Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak; ANT : Rekening Antara; dan DT : Rekening Dana Titipan. Rekening Rutin milik Perwakilan RI di Moskow mitra kerja KPPN Jakarta I : RPL 019 PWK UNTUK RTN Rekening Dana Bantuan untuk penyaluran dana bantuan siswa miskin yang dikelola melalui Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo mitra kerja KPPN Gorontalo : RPL 050 DB KEMENAG GORONTALO UNTUK BSM
PENAMAAN REKENING (2) Rekening Penampungan Sementara Rekening digunakan untuk menampung dana tunjangan kinerja KPPN Jayapura RPL 063 PS KPPN JAYAPURA UNTUK TUKIN RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk … Rekening Penampungan Sementara RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk Rekening Penampungan Dana Jaminan RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk Rekening Penampungan Dana Titipan RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah) Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah) Rekening Penyaluran Dana Hibah RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk…. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan Penampungan dana jaminan lelang kegiatan ABC KPKNL Batam mitra KPPN Batam : RPL 137 PDJ KPKNL BATAM UNTUK ABC KPK menyita sejumlah dana kasus korupsi dari Saudara Fulan. RPL 175 PDT UNTUK DANA SITAAN FULAN KPU Prov. Bali menerima hibah pelaksanaan pilkada dari pemerintah Provinsi Bali dengan no. register 1234567 : RPL 037 PDHL KPU BALI UNTUK 1234567 KPU Provinsi Bali mengajukan permohonan pembukaan Rekening Penyaluran Dana Hibah kepada KPPN Denpasar untuk KPU Kabupaten Buleleng: RPL 037 PDH KPU BULELENG UNTUK 1234567 LIPI mitra KPPN Jakarta III bekerjasama BEKRAF meminta LIPI untuk penelitian : RPL 088 KS LIPI UNTUK BEKRAF WISATA
Surat Direktur Jenderal Nomor S-492/PB/2018 Tentang Kriteria Penamaan Rekening Operasional untuk Satker BLU Rekening operasional penerimaan "RPL(kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk OPS P Rekening operasional pengeluaran "RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk OPS K"
BUNGA/NISBAH/JASA GIRO TNP Setiap Rekening Wajib Memperoleh Bunga/Nisbah/Jasa Giro Setor ke Kas Negara Pendaftaran terpusat oleh Dit. PKN Seluruh Rek. Pengeluaran & Penerimaan Wajib TNP Non TNP Seluruh rekening wajib memperoleh jasa giro/bunga/nisbah Satker tidak diperkenankan untuk meminta kepada Bank agar tidak diberikan bunga/jasa giro/ nisbah pada rekening yang dimilikinya. Untuk memudahkan pengelolaan rekening dalam hal penyetoran jasa giro ke kas negara, satker dapat meminta bantuan KPPN atau Dit. PKN untuk mendaftarkan rekening dalam program TNP Pendaftaran TNP kepada Bank Umum dilaksanakan secara terpusat oleh Dit. PKN Seluruh Rek. Milik BLU Tidak Disetor ke Kas Negara Sesuai Perjanjian / Ketentuan
TATA CARA PENDEBITAN REKENING Cek / Bilyet Giro Konvensional PENDEBITAN REKENING Internet Banking Elektronik Kartu Debit Kecuali Rekening Penerimaan
REKONSILIASI REKENING TINGKAT DAERAH Kode BA Kode Satker Nomor Rekening Nama Rekening Jenis Rekening Nama Bank Periode Bulanan Satuan Kerja Satker wajib menyampaikan Laporan Saldo Rekening kepada KPPN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Satker melakukan rekonsiliasi paling lambat tanggal 20 setiap bulannya Idealnya, satker melakukan rekonsiliasi saat menyampaikan Laporan Saldo Rekening kepada KPPN Tata cara rekonsiliasi tidak dijelaskan secara rinci dalam PMK, untuk itu rekonsiliasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui aplikasi (apabila telah mendukung), melalui email atau bertemu secara langsung Rekonsiliasi dengan Bank.
REKONSILIASI REKENING TINGKAT PUSAT Kode BA Kode Satker Nomor Rekening Nama Rekening Jenis Rekening Nama Bank Periode Triwulanan Biro Keuangan KL
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rekening Rekening Hanya Dapat Dibuka Pada Bank Yang Telah Menandatangani Perjanjian Kerjasama Satker tidak diperkenankan membuka rekening pada Bank yang tidak memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening dengan Kemenkeu Daftar bank umum yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemenkeu dapat dilihat pada Pengumuman Menteri Keuangan tentang Bank Umum Yang Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, atau dapat menanyakan kepada KPPN/ Dit. PKN
HARAPAN & LANGKAH KE DEPAN Setiap Rekening Wajib Dibuka Dengan Persetujuan KPPN Satker melaporkan Pembukaan Rekening kepada KPPN Satker menyampaikan Laporan Saldo Rekening kepada KPPN setiap bulan Satker menyampaikan laporan rekening kepada K/L Satker menutup rekening yang tidak digunakan Peningkatan kepatuhan atas peraturan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil rekonsiliasi