Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
GOOD GOVERNANCE.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Focal Point Produk Hukum
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
“RESTORATIVE JUSTICE” PERADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Oleh: Prof. Dr. KOMARIAH E. SAPARDJAJA,SH. (Hakim Agung) Disampaikan pada Pelatihan.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENGUATAN FUNGSI KELITBANGAN DI KANTOR WILAYAH
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIRO HUKUM TAHUN 2017
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
dalam Sistem Peradilan Pidana
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Arah dan Kebijakan AGENDA RISET NASIONAL Lokakarya
Pengertian Penologi ? Sutharland
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
REFORMASI REGULASI DI INDONESIA
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional Konsultasi Nasional Pembaruan Hukum Pidana Hotel Sari Pan Pasific, 2 Mei 2018 Prahesti Pandanwangi Direktur Hukum dan Regulasi Workshop ini menjadi ajang yang sangat baik untuk melihat gagasan, ide, pemikiran terhadap arah kebijakan pidana ke depan Bappenas tidak dapat bekerja sendiri untuk merumuskan kebijakan.

Arah Kebijakan Pembangunan Hukum 2015-2019 Sasaran Pembangunan Nasional 2015-2019 “MENINGKATNYA DAYA SAING NASIONAL BERLANDASKAN SDA, SDM, IPTEK” Sasaran Pembangunan Hukum & HAM Nasional 2015-2019 “TERWUJUDNYA PENEGAKAN & KESADARAN HUKUM” Sasaran Strategis 1: PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Sasaran Strategis 2: PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI YANG EFEKTIF Sasaran Strategis 3: PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK ATAS KEADILAN Arah Kebijakan 1.1: Penanganan Tindak Pidana Khusus (NAWACITA) Arah Kebijakan 2.1: Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Anti-Korupsi Arah Kebijakan 3.1: Harmonisasi Peraturan HAM Arah Kebijakan 1.2: Pemberantasan Mafia Peradilan (NAWACITA) Arah Kebijakan 3.2: Penegakan HAM Arah Kebijakan 2.2: Penguatan Kelembagaan (NAWACITA) Arah Kebijakan 1.3: Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana Arah Kebijakan 3.3: Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu (NAWACITA) Arah Kebijakan 2.3: Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Anti-Korupsi Arah Kebijakan 1.4: Sistem Peradilan Pidana Anak berlandaskan Keadilan Restoratif Arah Kebijakan 3.4: Bantuan Hukum dan Layanan Peradilan bagi Masyarakat Arah Kebijakan 1.5: Sistem Peradilan Perdata yang Mudah dan Cepat Arah Kebijakan 2.4: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Arah Kebijakan 3.5: Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Arah Kebijakan 1.6: Pengembangan SDM Apgakum Arah Kebijakan 3.6: Pendidikan HAM Arah Kebijakan 1.7: Budaya Hukum (NAWACITA)

Catatan Terhadap Pembangunan Hukum 2015-2019 Penegakan Hukum yang Berkualitas Diperlukan upaya ekstra dalam perbaikan tatakelola penegakan hukum - kebijakan SPPT-TI Penegakan hukum keperdataan melalui Small Claim Court, Mediasi Fokus Pembangunan Hukum  Reformasi Peradilan Pelibatan Stakeholders sudah dilakukan Arah kebijakan hukum pidana  Perlu diskusi bersama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang Efektif Diperlukan optimalisasi peran pencegahan di KL serta Pelaksanaan harmonisasi regulasi di bidang anti korupsi. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Keadilan Diperlukan intervensi ekstra terhadap penyelesaian kasus HAM berat masa lalu Pemantauan pasca diklat oleh Apgakum melalui implementasi penegakan hukum di lapangan

Kebutuhan Pendekatan Keadilan Restoratif Penjara tidak mampu mengembalikan keseimbangan sosial UU yang mengatur pidana baru makin bertambah Prinsip-Prinsip RJ Tidak menitikberatkan pada pembalasan (retributive). Memulihkan keseimbangan sosial yang berfokus pada kerusakan yang ditimbulkan, yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindak pidana). Partisipatif, inklusif dan kolaboratif. Di setiap tahapan. Kesediaan para pihak. Akuntabilitas proses Tidak bertentangan dengan HAM Pidana penjara masih sebagai pilihan utama Beban APBN meningkat Overcrowded RUTAN/LAPAS Keadilan Restoratif: pendekatan penyelesaian pidana yang melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, untuk tujuan pemulihan (restorative).

Catatan: *Reksodiputro; Januari, 1994 Perlu adanya kajian kembali mengenai 3 (tiga) prinsip*: Hukum pidana digunakan untuk menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (fundamental social values) perilaku hidup bermasyarakat (dalam negara kesatuan Republik Indonesia, yang dijiwai oleh falsafah ideologi negara Pancasila); Pengaturan apa saja yang diperlukan secara tepat? Sesuai konteks kehidupan masyarakat modern? Hukum pidana hanya dipergunakan jika social control belum efektif; dan Hukum pidana (harus diterapkan dengan cara seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlunya juga perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas dalam masyarakat demokratik modern. Dasar hukuman pidana yang dikenakan perlu validitas perhitungan hukuman yang digunakan sebagai dasar Arah pelaksanaan Restorative Justice dikedepankan Prinsip Demokrasi http://gocampus.blogspot.co.id/2010/01/arah-hukum-pidana-dalam-konsep-ruu.html Sebagaimana Rancangan Visi Indonesia 2045, sasaran yang dapat dijadikan cita pembaruan hukum pidana Indonesia adalah: Penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan keadilan restoratif (visi Indonesia tahap II (2026-2035) – tahap III (2036-2045) Visi Indonesia 2045 Tahap I 2016-2025: penegakan hukum yang berkualitas melalui aparat penegak hukum yang berkualitas dan berdasarkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM melalui apparat penegak hukum yang berkompetensi dan berkualitas. Tahap II 2026-2035: penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan keadilan restorative dan didukung oleh Lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Tahap III 2036-2045: penegakan hukum yang berkeadilan disertai penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum *Reksodiputro; Januari, 1994

Catatan: Perlu pemetaan potensi benturan dengan Peraturan Per-UU-an yang lain (UU Sektoral dan peraturan turunannya) Perumusan pasal berpotensi menghambat program Pemerintah (contoh: Program Keluarga Berencana, Illegal, Unreported, Unregulated Fishing, dll.) Mengedepankan pemidanaan alternatif berupa pidana denda, pidana bersyarat Mengakomodasi substansi pidana yang berada di luar KUHP – konsep arah kodifikasi ke depan? Menghindari potensi multi tafsir Proses teknokratik, partisipatif dan politis – dilaksanakan secara terbuka (tidak saja whole government approach, secara aktif perlu melibatkan unsur masyarakat

Landasan Perkuatan Perencanaan & Penganggaran Pendekatan Penyusunan dilakukan dengan Perkuatan Pelaksanaan Kebijakan Money Follow Program. Penguatan tsb dilaksanakan dengan Pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Tematik: Penekanan atau fokus perencanaan. Sampai dengan Program Prioritas Holistik: pendekatan menyeluruh dan komprehensif (hulu  hilir) Integratif: integrasi dalam siapa berbuat apa, dan integrasi sumber pendanaan Spasial: Keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi THIS/ HITS Utk operasional – money follow program Sistem yang dibuat akan dipersiapkan pemerintah dengan konsep PP 17 ini Peran Bappenas dalam Pasal 16 PP 17/2017 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L. Penelaahan Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh: Menteri PPN terhadap Ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan RKP; Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara. 7

Hasil Pemetaan Sementara Background Study RPJMN 2020-2024 Kebutuhan Sentencing Guideline – Karakterisasi Putusan Penyelesaian perkara melalui jalur administratif, alternatif, sebagai upaya mengatasi overcriminalization Klasifikasi Tindak Pidana yang memungkinkan pelaksanaan upaya Restorative Justice Mekanisme pemulihan hak korban, tersangka, dan pelaku Penanganan penyalah gunaan Narkotika dengan pendekatan medis

Terima KASIH