Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Advertisements

Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGADAAN BARANG/JASA
RANCANGAN REVISI PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
RENCANA PEMBIAYAAN.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERMENKEU No. 106/PMK.02/2016 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SWAKELOLA.
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Biro Hukum dan Organisasi
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Implementasi Perpres 16/2018 DALAM APLIKASI
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pelaku Pengelolaan Barang Milik Daerah (PMDN 19/2016)
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018 MATERI 9 PENGADAAN KHUSUS Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018

TUJUAN PELATIHAN PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat Setelah Materi Ini disampaikan, diharapkan Peserta Mampu Mengetahui dan Memahami : PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat PBJ di luar negeri Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat PBJ di luar negeri Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

Keadaan Darurat “Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana” UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana. Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. Pasal 59 ayat 1

Keadaan Darurat Keadaan darurat meliputi : Bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan Kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik Bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, perkembangan situsi politik dan keamanan di luar negeri dan/atau perberlakukan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban WNI di luar negeri Pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana Pasal 59

Keadaan Darurat Ruang lingkup Keadaan darurat meliputi : Siaga Darurat antisipasi bencana Tanggap Darurat Penanganan dampak bencana Transisi darurat ke Pemulihan  Rehabilitasi bencana Rehabilitasi bencana Pasal 59

Proses PBJ - Penanganan Keadaan Darurat PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan kegiatan PBJ sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan kegiatan PBJ sejenis. Penggunaan konstruksi permanen : penyerahan pekerjaaan permanen masih dalam kurun waktu keadaaan darurat Kebutuhan penanganan hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen (penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat) dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaaan permanen masih dalam kurun waktu keadaaan darurat Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat Pasal 59

PBJ di luar negeri PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

Pengadaan Di Luar Negeri Perpres 16 Th 2018 Dasar hukum untuk pengadaan barang/jasa di luar negeri prinsipnya mengikuti ketentuan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, dalam hal tidak dapat dilaksanakan maka dapat menyesuaikan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa negara setempat yang diatur oleh Menteri Luar Negeri Pasal 60

Pengecualian PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat PBJ di luar negeri Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

Pengecualian Badan Layanan Umum (BLU berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang sudah mapan diatur dalam peraturan perundang undangan lainnya Peraturan Presiden 16/2018 dikecualikan untuk PBJ : Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum. Instansi pada Pemerintah disebut Badan Layanan Umum. Contohnya RSUP Persahabatan. Pengadaan barang/jasa berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Contohnya penyediaan listrik, telpon dan langganan koran. Pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang sudah mapan. Contohnya jasa hotel, jasa pendidikan/kursus/pelatihan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengadaan barang/jasa yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan lainnya. Contohnya pengadaan untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 48 tahun 2017. Pasal 61 Pengadaan Khusus

Penelitian PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat PBJ di luar negeri Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

Penelitian Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi Pasal 1 angka 34

Penelitian PA/ KPA pada K/L/PD sebagai penyelenggara penelitian; dan dilakukan oleh: PA/ KPA pada K/L/PD sebagai penyelenggara penelitian; dan Pelaksana Penelitian Pasal 62 ayat 1

Penelitian PA/ KPA pada K/L/PD sebagai penyelenggara penelitian memiliki kewenangan: Menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian. Pasal 62 ayat 2

Penelitian Pelaksana penelitian antara lain Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara; Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah; Perguruan Tinggi; Ormas; dan/atau Badan Usaha. Pasal 62 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menristekdikti Penelitian Metode pemilihan pelaksanaan penelitian yaitu Kompetisi dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian Penugasan ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menristekdikti Pasal 62

PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat PBJ di luar negeri Pengecualian Penelitian Tender/Seleksi Internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

Keikutsertaan Perusahaan Asing dalam PBJ Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi > Rp 1 Triliun > Rp 25 Miliar Barang Jasa Lainnya > Rp 50 Miliar > Rp 50 Miliar dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan. Pasal 63 ayat 1 & 2

PBJ Melalui Pelelangan/Seleksi Internasional Bekerja sama usaha dengan badan usaha nasional (konsorsium, subkontrak/lainnya) Pengadaan B/PK bekerja sama dengan industri dalam negeri (pembuatan suku cadang dan pelayanan purna jual) Diumumkan di situs web K/L/PD & komunitas Internasional Pembayaran menggunakan mata uang Rupiah Dokumen pemilihan : Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris – bila ada penafsiran berbeda : Bahasa Indonesia Pasal 63 Pengadaan Khusus

PBJ dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri Ketentuan Umum: berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri (dapat dikonsultasikan kepada LKPP) Dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement). Apabila terdapat perbedaan tata cara pengadaan barang/jasa antara pinjaman hibah/luar negeri dengan Perpres ini maka dilakukan berdasarkan Kesepakatan Kesepakatan tersebut dicantumkan dalam Perjanjian/Hibah Luar Negeri Pasal 64

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Terimakasih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa V.2018