BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) Anggota: Achmad Deni Irsyad Ardi Pangestuaji Arief Rivaldiansyah Ervanna Febrizky Ramadani Galang Mahardika Gerlandy Frian Dwi H Indra Benyamin Syam Rahmat Tri Laksono Reyka Firdhaulisia Julyan Yan Sen Yonathan Kevin W Yulianti Lestari Yusuf Bachtiar
Hak dan Kewajiban Peserta Tugas dan Wewenang BPJS Perkenalan Landasan Hukum Kepesertaan & Iuran Hak dan Kewajiban Peserta Tugas dan Wewenang BPJS Pelayanan
Perkenalan
APA ITU BPJS? VISI & MISI BPJS? MAKSUD & TUJUAN PT Askes (Persero)
Landasan Hukum
UU SJSN dan UU BPJS Pasal 60 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Segmen: PPU
Sistem Jaminan Sosial Nasional 1. Kegotong-royongan 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanat 9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip 1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian (BPJS Ketenagakerjaan) 5 Program 1. Kemanusiaan 2. Manfaat 3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas
UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial “ CAKUPAN SEMESTA 2019 Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA
Kepesertaan & Iuran
KEPESERTAAN (Dasar Regulasi: UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, menyatakan “.... Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial)
PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN Perpres 111/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN Menyikapi Pasal 6 Ayat (3) : Pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015
Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia 2014 2015 2016 2019 1 Januari 2019 Universal Coverage Paling lambat 1 Januari 2016 Usaha mikro Paling lambat 1 Januari 2015 BUMN Usaha besar Usaha menengah Usaha kecil Mulai 1 Januari 2014 PBI TNI/POLRI Eks Askes Eks Jamsostek Lain-lain
PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH PBI NON PBI APBN APBD JAMKESMAS (EXISTING) PJKMU /JAMKESDA PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA PEGAWAI PEMERINTAH PEGAWAI NON PEMERINTAH INDIVIDU PENERIMA PENSIUN VETERAN, PK INVESTOR PEMBERI KERJA PENERIMA PENSIUN PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER, KONSULTAN NOTARIS PENILAI, AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA PP PNS PP TNI PP POLRI PP PEJABAT NEGARA VET TUVET VET NTUVET PERINTIS KEMERDEKAAN PNS PUSAT PNS DAERAH PNS DIPERBANTUKAN TNI POLRI PJBT NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS PEG. BUMN PEG. BUMD PEG. SWASTA
IURAN PERSENTASE DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA & PEKERJA APBN/APBD NON APBN/APBD/BU 4% Pemberi Kerja 0,5% Pekerja NOMINAL Kelas 1 : 80.000 Kelas 2 : 51.000 Kelas 3 : 25.500 DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA & PEKERJA Pekerja Penerima Upah (PPU) DIBAYAR OLEH YANG BERSANGKUTAN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) * Per 1 Juli 2015, iuran berubah menjadi 5%, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja 1% ditanggung Pekerja
IURAN PEGAWAI BADAN USAHA ILUSTRASI PENGHITUNGAN IURAN IURAN PEGAWAI BADAN USAHA 1,5 x PTKP K1 2 x PTKP K1 Kelas 2 Kelas 1 3.543.750 4.725.000 Penghasilan Manfaat Pemberi Kerja (4%) Pekerja (0,5%) Total (4,5%) PMPM (Jika 5 Jiwa) 3.000.000 Kelas 2 120.000 15.000 135.000 27.000 4.000.000 Kelas 1 160.000 20.000 180.000 36.000 10.000.000 189.000 23.625 212.625 42.525 * Peserta Tambahan dengan potongan 1% manfaat kelas rawat mengikuti peserta inti
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (KOLEKTIF) 1. PENDAFTARAN MELALUI KANTOR BPJS KESEHATAN KANTOR BPJS KESEHATAN Mengisi Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya Form Data Migrasi Karyawan Diberikan Virtual Account Bu/ Badan Hukum Lainnya untuk pembayaran iuran ke Bank : BRI, Mandiri, BNI Data pegawai di entry/ dilakukan migrasi ke masterfile BADAN USAHA Peserta Membayar lewat ATM/i-banking/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan BANK Peserta Pekerja Penerima Upah yang belum didaftarkan oleh Pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Kesehatan secara perorangan
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH 1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan 2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan : - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar. 4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA) 5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama 6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
CONTOH KARTU KARTU/E-ID
Hak dan Kewajiban Peserta
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Hak Peserta Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan; Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan. by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I; Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan
Tugas dan Wewenang BPJS
Tugas dan Wewenang BPJS Menagih pembayaran Iuran Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial
Tugas dan Wewenang BPJS Tugas BPJS Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja Menerima bantuan iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Pelayanan
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin 1. Administrasi pelayanan; Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis & subspesialis; Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; 4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 6. Rehabilitasi medis; 7. Pelayanan darah; 8. Pelayanan kedokteran forensik klinik; dan 10. Pelayanan jenazah pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan. 11. Perawatan inap non intensif; dan Perawatan inap di ruang intensif. Pelayanan Kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Pelayanan kesehatan rujukan di Rawat Jalan tingkat lanjutan (Poli spesialis RS) dan Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi pelayanan :
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
JAMINAN KESEHATAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK Terima kasih Jaminan Kesehatan Nasional, untuk Indonesia yang lebih baik...... BPJS Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik