Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018 Oleh : Hj. Meiyana EW, SE, MPA
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA
KONSEPSI DASAR BOP adalah program Pemerintah untuk RA RA penerima program BOP untuk membantu (discount fee) siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan di Indonesia berupa dana langsung untuk siswa sebesar Rp. 300.000,- per siswa Pemberian utk 12 bulan, dicairkan 1 kali tahapan Wajib melaporkan realisasi dana BOP RA Pelaporan melalui RKARA : Rencana Kegiatan dan Anggaran RA Membuat bukti pengeluaran yang sah Melakukan Pembukuan tiap bulan
PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Pembelian alat peraga edukatif 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan penerimaan siswa baru 7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan 9. Penyusunan dan Pelaporan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap) 11. Perawatan sarana dan prasarana RA 12. Pengembangan profesi guru 13 Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Disimpan dengan maksud dibungakan 2. Membeli Lembar Kerja Siswa 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya 5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru 6. Membeli seragam yg bukan menjadi inventaris RA 7. Rehab sedang dan berat 8. Membangun gedung baru 9. Membeli bahan yang tidak mendukung pembelajaran 10 Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lainnya 12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP yang diselenggarakan Lembaga diluar Kementerian Agama
Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Proses Pencairan BOP RA Mekanisme LS ke rekening RA Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis Dicairkan oleh PPK Tim Pelaksana Penanggung jawab pada Seksi Kesiswaan
IMPLEMENTASI RA LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (PROPOSAL DAN BERKAS PENGAJUAN) LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN Meiyana.w21@gmail.com
USULAN / PROPOSAL PENGAJUAN BOP RA Surat Permohonan BOP 2018 Pernyataan Jumlah Siswa Penerima BOP RA 2018 Kuitansi / Bukti Penerimaan Bantuan Surat Perjanjian Kerjasama RKARA Tahun 2018 (Awal) Cheklist Pengajuan RPD (di tempel di papan pengumuman) Laporan Penggunaan Dana BOP (di tempel di papan pengumuman)
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN RKARA (Rencana Kegiatan dan Anggaran RA) format BOP-06 dibuat 1 Tahun Anggaran Harus memuat penerimaan dan penggunaan dana BOP RA dibuat dalam 1 tahun anggaran Pembukuan (BOP-07) Buku Kas Umum (BOP-07), Kolom penerimaan dari pemberi dana, kolom pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, pajak, admin bank, jasa giro Diisi dgn segera tiap bulannya meskipun NIHIL Ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala RA Kuitansi/Bukti Pembayaran (BOP-09) Laporan Kegiatan (untuk kegiatan sosialisasi, rakor, workshop, pembinaan,dll) DOKUMENTASI KEGIATAN
Laporan Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOP-08), format sudah ada (Laporan Tahunan) RKARA yang telah revisi Bukti Setor jika ada pengembalian atas kelebihan siswa yang keluar belum waktunya dan kelebihan siswa di semester 2 Batas Maksimal Setor pengembalian BOP RA pada 31 Oktober 2018 Laporan Tahunan Pengumpulan Laporan Maksimal 15 Desember 2018 Dalam bentuk softcopy dan Hard copy Di Kaankemenag Kab/Kota domisili
Hal-HAL PENTING LAINNYA Pembukuan dapat dilakukan dengan tulis tangan atau komputer, tapi komputer lebih baik krn bisa disimpan di pc Pembukuan dibuat terpisah dari laporan kegiatan dan dicetak atau dijilid tersendiri Bendahara wajib menyimpan pembukuan setiap bulannya sebagai dokumen penting, dan mencetaknya ketika akan dilaporkan Semua transaksi di catat pada BKU Setiap Akhir bulan, Buku ditutup dan di tandatangani oleh Bendahara dan Kepala RA Saldo Tunai di Bendahara maksimal 10 jt per hari Pembukuan tetap harus dibuat meskipun transaksi NIHIL
BUKTI PENGELUARAN Setiap Transaksi Keuangan Harus dibuktikan dengan KUITANSI Belanja Rp. 250.000 sd Rp. 1.000.000,- (materai 3.000) Belanja diatas Rp. 1.000.000 (materai 6.000) Uraian Pembayaran di Kuitansi harus jelas dan rinci peruntukannya Sesuai format yang telah dibuatkan form BOP-09 Uraian tentang jenis barang dan jasa dapat dipisah dalam bentuk faktur pembelian/nota sebagai lampiran kuitansi Kuitansi di ttd Bendahara dan Kepala RA Wajib disimpan di RA sebagai dokumen penting
PERPAJAKAN PPN yg di pungut oleh penjual atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, atau 10 % x harga barang total di bukti belanja*Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Tidak dipungut PPh 22 untuk dana BOP RA PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, Gol II 0% Jika penghasilan sehari-hari guru belum melebihi Rp. 200.000,-, maka tidak dikenakan PPh 21 Jika Honorarium Guru bukan PNS, tenaga kependidikan bukan PNS tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP (batas maksimal PTKP penghasilan Rp. 3.000.000- per bulan) *Per-31/PJ/2012entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. UU PPh 22 : PMK 224/PMK.11/2012 dan PER-06/PJ/2013 Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, PPh 21 sebesar 5 % jika mempunyai NPWP, jika tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 6% dari penghasilan.
PERPAJAKAN PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP dan nominal belanja berapapun kena pajak Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
MODEL MATERAI 3000
MODEL MATERAI 6000
Program Kegiatan RA Lomba AKSERA : Seleksi Tkt Provinsi Cabang lomba mengacu yg sudah pernah ada Even RA Nasional (on progress) AKSERA Tkt Nasional Workshop RA secara regional
ILUSTRASI SOAL RAM Karanganom Pada tanggal 22 Mei 2017 menerima dana BOP di rekening sebesar Rp. 36.000.000,- Tgl 02 Juni 2017: Bayar Honor Panitia PPDB bulan Januari sd Mei 2017 total Rp. 3.000.000, non PNS Tgl 03 Juni 2017 Bayar Listrik Januari sd Mei sebesar Rp. 900.000,- Tgl 10 Juni : Beli Laptop Rp. 4.000.000, pajak di setor lusa. Tgl 20 Juli Bayar APE Rp. 2.500.000,- Tgl 1 Agt Bayar ATK Keg ekskul Rp. 700.000 Tgl 15 Agt Bayar Pemeliharaan mebelair kelas Rp. 2.000.000,-
JAWABAN Di buku rekening ada dana BOP 36 jt..akan mempengaruhi BKU ..sebagai bukti di copy buku rekening yg mencantumkan transaksi terima dana BOP Karena tgl 02 Juni ada pembayaran, maka di tgl itu atau sebelumnya melakukan penarikan uang dari Bank Ke Kas tunai dgn saldo kas harian maksimal Rp. 10 jt Laptop 4 juta (pagunya) artinya di kuitansi ya ditulis 4 jt...PPN 4 jt/11 = 363.636 atau sebesar 10 % dari DPP, DPP sebesar 100/110 dari pagu, harus menggunakan NPWP Rekanan yg ber PKP Bayar ATK dalam 1 hari 1 rekanan tapi beda kegiatan jadi tdk kena PPN, jika lebih dri 1 jt tapi 1 rekanan maka kena PPN Bayar pemeliharaan mebelair karena diatas 1 juta kna PPN dengan rekanan harus ber PKP, bebas PPh
FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Nama Tempat xxxx Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000 2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Kepala RA Bendahara RA XXXXXXXX XXXXXX
Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA NAMA KEGIATAN XXXX Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV 2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Kepala RA
KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN KUITANSI PEMBAYARAN KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran : No Bukti Sudah Terima Dari Kepala RA RA ............................................... Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran Sumber Dana Dana BOP RA Periode Bulan ................ sd ..................... Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Lunas dibayar tanggal Bendahara RA ttd
Sekian dan terima kasih FORMULIR BOP 07 Diisi oleh Bendahara Disimpan di RA BUKU KAS UMUM (BKU) BULAN JANUARI 2016 Nama RA : Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi : D.I. Yogyakarta Hal 1 NO Tanggal No. Kode No Bukti Uraian Penerimaan (Debet) Pengeluaran (Kredit) Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - 1 1 Jan 2015 0001 Terima dana 10.000.000 0016 Bayar honor GTT 6 bln 0017 0018 Yogyakarta, 31 Januari 2016 Mengetahui Kepala RA Bendahara RA Alfiah Imah Widiawati Sekian dan terima kasih
Sekian dan terima kasih
KESIMPULAN CP MEIYANA : 087739004754 Vena : 081328046666