SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS Badar Baraba, SH, SpN, MH. (Notaris, PPAT, Kota Bandung, Dosen) Pembekalan Ujian Pengangkatan Notaris Bagi Anggota Luar Biasa PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Senin, 9 April 2018 SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Pendahuluan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan pembekalan dan pendalaman materi dalam menghadapi ujian pengangkatan Notaris Guna Pembentukan Notaris yang Profesional dan beretika. Notaris adalah Jabatan yang luhur dan bermartabat yang dalam menjalankan Jabatannya, Notaris berada pada ranah hukum privat, membantu masyarakat mengenai pembuatan perjanjian dan ketetapan baik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Karenanya Notaris dalam menjalankan Jabatannya seharusnya dilakukan secara profesional dalam arti ahli dan bertanggung jawab
Sebelum memahami sikap dan perilaku Notaris kita perlu mengerti dan memahami siapa itu Notaris Pasal 1 ayat 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk Akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dari uraian pasal 1 kita memahami bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Pasal 1870 KUH Perdata Akta Otentik merupakan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya.
Bukti yang sempurna mempunya arti bahwa kebenaran dalam akta Otentik harus dipercaya oleh Hakim sebagai benar sepanjang ketidak benarannya dapat dibuktikan, Notaris perlu menyadari bahwa Notaris mempunyai peran yang penting dan strategis dalam proses pembuktian, sehingga notaris seharusnya di emban oleh orang yang mempunyai ilmu yang mumpuni / ahli dibidangnya dan memiliki integritas moral yang tinggi
- Bagi seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya ia harus Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri dan tidak berpihak, hal ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 1 huruf a. Ini menandakan begitu pentingnya hal tersebut bagi Notaris. - Sebagai seorang Notaris, pengemban profesi yang luhur dan bermartabat, maka seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk selalu menjaga sikap, tingkah laku serta menjalankan jabatan sesuai Kode Etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai Notaris.
Notaris sebagai pejabat umum merupakan pengemban profesi yang luhur yang sekurang-kurangnya harus memenuhi beberapa unsur : 1. Mempunyai ilmu/ahli dibidangnya 2. Ditujukan untuk kepentingan masyarakat 3. Taat dan patuh pada kode etiknya 4. Tidak menjadikan penghasilan sebagai tujuan.
Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban yang terbatas sebagaimana terdapat dalam Pasal 15 UUJN. Pasal 15 Kewenangan (1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai Semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula: a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f . membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Sikap dan perilaku notaris diatur dengan aturan atau kaedah yang dapat dibagi : Notaris dalam menjalankan jabatan Notaris dalam berperilaku. Notaris didalam menjalankan jabatan mempunyai kewajiban dan larangan yang dapat menjadi kompas atau guidence dalam menjalankan jabatan dan berperilaku sebagaimana terdapat dalam pasal 16 dan pasal 17 UUJN dan pasal (3), pasal (4) serta Pasal (5) Kode Etik Notaris serta Sumpah Jabatan Notaris. Notaris sebelum menjalankan jabatan wajib mengangkat sumpah.
Notaris sebagai pejabat umum yang merupakan pejabat negara maka ada asas dalam hukum publik sebagai pejabat negara sebelum menjalankan jabatannya harus mengucapkan sumpah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, negara dan kepada TUHAN YANG MAHA ESA. Pengucapan sumpah notaris terdapat dalam pasal 4 UUJN
SUMPAH JABATAN NOTARIS : Pasal 4. (1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun."
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: Pasal 16 Kewajiban (1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; Sikap dan perilaku Notaris harus atau wajib mencerminkan kewajiban yang terdapat dalam pasal 16 ayat 1 huruf a tersebut
Pasal 17 Larangan (1) Notaris dilarang : a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah c . merangkap sebagai pegawai negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat; f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
Sehingga dapat kita fahami dalam pasal 9 UUJN, Notaris diberhentikan sementara antara lain karena melakukan perbuatan tercela . yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat. Hal ini dikarenakan notaris adalah pengemban profesi yang luhur dan bermartabat.
Pasal 9 (1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b. berada di bawah pengampuan; c. melakukan perbuatan tercela; atau d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris
Berkenaan dengan sikap dan perilaku Notaris tidak saja terikat undang undang jabatan notaris tetapi juga terikat pada Kode Etik dan peraturan-peraturan Perkumpulan serta keputusan-keputusan organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris Pasal 83 (1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris (2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
KODE ETIK Pasal 3 Kewajiban Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib: 1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik; 2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris; 3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan; 4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris;
Catatan Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik merupakan sikap pokok dari Notaris, yang harus dipunyai dan dijalankan oleh Notaris Kode Etik Notaris mempunyai fungsi sebagai upaya mengatur perilaku Notaris melalui aturan atau kaedah. Aturan dan kaedah dalam Kode Etik dan UUJN dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap dan perilaku Notaris, apakah Notaris berperilaku baik atau patut dalam menjalankan jabatan dan berperilaku, baik atau tidak baik, patut atau tidak patut.
Notaris yang menjalankan jabatan dengan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban pasal 3 dan melanggar larangan yang terdapat dalam pasal 4 kecuali yang dikecualikan dalam pasal 5 Kode Etik Notaris maka Notaris tersebut sudah dapat dikatakan tidak bersikap dan berperilaku sebagai Notaris
Perlu kita ketahui dan fahami bahwa sikap dan perilaku Pejabat Umum menjalankan 9 Prinsip : 1. Prinsip Tanggung Jawab 2. Prinsip Keadilan 3. Prinsip Kemandirian 4. Prinsip Integritas Moral 5. Prinsip Mengutamakan kepentingan publik 6. Prinsip Objektifitas 7. Prinsip Kompetensi dan kehati-hatian 8. Prinsip Kerahasiaan 9. Prinsip kepastian hukum. Kesembilan prinsip ini terdapat dalam Kode Etik Notaris
PENUTUP Sebagai penutup perlu diketahui dan difahami bahwa sikap dan perilaku Notaris yang utama adalah : Memiliki Moral, akhlak, serta kepribadian yang baik, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris. Bertindak amanah, jujur, saksama (teliti dan berhati-hati), tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Menjalankan 9 (Sembilan) prinsip pelaksanaan jabatan Notaris.
Selamat berjuang mengikuti Ujian penerimaan Notaris, semoga berhasil dan menjadi Notaris yang berilmu dan berintegritas. Sekian dan Terima kasih. Jakarta, 9 April 2018 Badar Baraba, SH, MH.