RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M MEKANISME DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH 2018 RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M Tangerang, 19-21 Februari 2018
LATAR BELAKANG Penyelenggaraan akreditasi yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif Diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2018 terdiri dari 8 (delapan) langkah.
Tujuan Memberikan pedoman, standar, mekanisme dan proses akreditasi. Menjelaskan langkah-langkah kegiatan secara terperinci, teratur, terdokumentasi, dan terukur. Menjelaskan peran, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang pihak-pihak yang terkait dengan akreditasi. Menjamin obyektivitas pelaksanaan, kinerja dan hasil akreditasi.
PENETAPAN S/M YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR 1 MEKANISME AKREDITASI SOSIALISASI DAN PENGISIAN DATA ISIAN AKREDITASI (DIA) DALAM SISPENA-S/M 8 PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI 2 PENETAPAN S/M YANG AKAN DIVISITASI DAN PENUGASAN ASESOR 7 PEMBERITAHUAN KE SEKOLAH/ MADRASAH KELAYAKAN VISITASI PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI Tidak 6 Ya 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI 5 4 VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
1 LANGKAH KE-1: Sosialisasi dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) dalam SISPENA BAP-S/M menginformasikan kuota sasaran dan daftar sekolah dan madrasah untuk akreditasi tahun berjalan; Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-SM menyampaikan informasi kepada sekolah dan madrasah sasaran; BAP-SM melakukan sosialisasi pengisian Sispena-SM kepada sekolah dan madrasah sasaran; Sekolah/Madrasah sasaran mengisi DIA melalui Sispena-S/M
2 LANGKAH KE-2: Penetapan Sekolah dan Madrasah Yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assessor Anggota BAP-SM, asesor dan UPA-SM: Melakukan audit data dan informasi yang ada dalam DIA melalui Sispena-SM; dan Menampilkan dan menelaah rekap hasil audit berdasarkan urutan peringkat; BAP-S/M menetapkan sekolah/madrasah yang layak divisitasi; BAP-S/M menetapkan dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah.
LANGKAH KE-3: Visitasi ke Sekolah dan Madrasah Asesor: Kunjungan ke sekolah dan madrasah untuk melakukan penilaian di lapangan; Memasukkan hasil penilaian ke dalam Sispena-SM; Melaporkan hasil kunjungan (visitasi) kepada BAP-SM; Kepala Sekolah/Madrasah: Menerima asesor untuk melaksanakan visitasi; Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-SM; Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-SM; BAP-SM memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-SM.
LANGKAH KE-4: Validasi Proses dan Hasil Visitasi BAP-SM Mengoordinasikan kegiatan validasi proses dan hasil visitasi; Menjamin kegiatan validasi proses dan hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan; Tim Teknis BAP-SM dan UPA-SM: UPA-SM membantu BAP-SM dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi; Tim Teknis BAP-SM menyiapkan seluruh format validasi yang diperlukan dan merekap hasil visitasi; Tim Teknis BAP-SM merekap hasil akhir validasi BAN-SM memantau validasi proses dan hasil visitasi melalui Sispena-SM.
LANGKAH KE-5: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi BAN-SM: Anggota BAN-SM menjelaskan prosedur pelaksanaan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi; BAP-S/M Menyiapkan dokumen hasil validasi. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-S/M Menyusun rekomendasi berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan Membuat berita acara verifikasi hasil validasi yang ditandatangani oleh wakil BAN-SM dan Ketua BAP-SM
LANGKAH KE-6: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi BAP-SM menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil akreditasi yang dihadiri Anggota BAN-SM untuk menetapkan hasil akreditasi; Ketua BAP-SM dan Anggota BAN-SM menandata-ngani berita acara penetapan hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Ketua BAP-SM menerbitkan surat keputusan BAP-SM tentang hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Ketua BAP-S/M menyerahkan kepada anggota BAN-SM dokumen berikut: Surat Keputusan BAP-SM tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah. Rekomendasi akreditasi sekolah dan madrasah. Berita acara rapat penetapan hasil akreditasi sekolah dan madrasah
LANGKAH KE-7: Pengumuman Hasil Akreditasi BAN-SM: Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-SM 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi oleh BAP-SM; Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah, madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi; BAP-SM: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi; Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-SM.
LANGKAH KE-8: Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi BAN-SM: Menerbitkan e-sertifikat akreditasi dalam Sispena-SM; Menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah dan madrasah; Menyediakan naskah rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi berdasar laporan Tim Asesor untuk sekolah/madrasah yang divisitasi; Sekolah mencetak e-sertifikat akreditasi dan rekomendasi melalui Sispena-SM.
RINCIAN UNSUR-UNSUR POS RASIONAL Menjelaskan latar belakang perlunya langkah kegiatan dilaksanakan TUJUAN Menjelaskan arah pelaksanaan kegiatan RUANG LINGKUP Menjelaskan cakupan kegiatan WAKTU & TEMPAT Menjelaskan lama, tenggat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan
RINCIAN UNSUR-UNSUR POS (Lanjutan) TANGGUNG JAWAB & WEWENANG Menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan beserta tugas, peran, fungsi, tanggung jawab dan wewenangnya LANGKAH KEGIATAN Menguraikan urutan langkah pelaksanaan kegiatan DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Menjelaskan tentang dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan HASIL Menjelaskan produk dan keluaran pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2018 Contoh POS Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2018 ------------------------------------------- Langkah 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, asesor, dan sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi.
2 Tanggung-Jawab dan Wewenang VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tanggung-Jawab dan Wewenang BAP-S/M memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M Asesor Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M . Melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M. Kepala Sekolah/Madrasah Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Visitasi serta mengunggahnya pada Sispena-S/M. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada Sispena-S/M .
2 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Langkah Kegiatan Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi (Format 3.1). Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. Sekolah/madrasah menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah. Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
2 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Langkah Kegiatan Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi. Asesor menyampaikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M. Kepala sekolah/madrasah mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di Sispena-S/M, mencetak, dan menandatangani. Kemudian dilakukan pemindaian (di-scan) dan mengunggahnya pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.2). Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3). Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M. BAP-S/M melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
2 Waktu dan Tempat Dokumen yang Diperlukan VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Waktu dan Tempat 1. Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. 2. Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAP- S/M, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. DIA yang terdapat pada aplikasi Sispena-S/M. 4. Perangkat akreditasi.
2 Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy) VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Hasil 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1). (Hardcopy) b. Laporan Individu (Softcopy) c. Laporan Kelompok (Hardcopy dan softcopy) d. Rekomendasi (Hardcopy dan softcopy) e. Dokumentasi sekolah/madrasah (Softcopy) 2. Sekolah/Madrasah a. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) (Hardcopy) b. Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) (Softcopy) 3. BAP-S/M Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) (Hardcopy dan Softcopy)
Format 3.1. Kelengkapan Laporan Visitasi
Format 3.1. Pakta Integritas Asesor S/M
TERIMA KASIH