08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
TEKNIK DAN STRATEGI PEMBUATAN KONTRAK DALAM PRODUK JASA
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Perencanaan Bisnis Perikanan dan Kelautan SUMBER DANA BISNIS PERIKANAN
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
Kredit Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
CARA MUDAH MEMAHAMI AKAD SYARIAH
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
PinDIV. PEMBIAYAAN BJBS
MANAJEMEN BANK SYARIAH
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Twitter: @irmadevitacom 08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (www.irmadevita.com) Twitter: @irmadevitacom www.irmadevita.com 08/11/2018 www.irmadevita.com

Pemberian Kredit developer Kredit investasi untuk pembebasan dan pematangan lahan --> bisa dilakukan sindikasi. Kredit investasi : untuk konstruksi dan pembelian peralatan pendukung. Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) www.irmadevita.com 08/11/2018

www.irmadevita.com 08/11/2018

5 “C” Dalam Kredit Character Capacity Capital Collateral Condition of Economy www.irmadevita.com 08/11/2018

TIPE KREDIT Lender Single lender Multiple Lender Club Deal : tidak saling terkait Syndicated : bersama-sama membiayai suatu project www.irmadevita.com 08/11/2018

Term Loan Revolving On demand Payment and Structure www.irmadevita.com 08/11/2018

BANK GARANSI Merupakan plafond kredit yang menjamin pelaksanaan suatu prestasi Belum merupakan kredit sebelum fasilitas tersebut dicairkan karena kegagalan prestasi debitur Setelah cair, maka berubah menjadi kredit biasa. www.irmadevita.com 08/11/2018

LETTER OF CREDIT SIGHT Syarat: pembayaran harus dilakukan oleh pembeli (applicant/ importir) –melalui issuing bank- begitu dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary/ eksportir) diunjukkan ke issuing bank. Issuing bank mempunyai waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima untuk menyatakan dokumen clean (sesuai dengan syarat L/C) atau terdapat discrepancy (penyimpangan). Jika clean atau complying presentation, pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja tersebut. Indikasi L/C sight dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: “Draft at sight for 100 percent invoice value”. www.irmadevita.com 08/11/2018

Letter of credit www.irmadevita.com 08/11/2018

Proses pembukaan L/C Pada prinsipnya, importir yang hendak membuka L/C harus menyerahkan dana di muka kepada issuing bank sebagai jaminan, sebesar nilai L/C yang dibuka. Karena L/C merupakan instrumen pembayaran yang dijamin oleh bank, maka bank perlu ‘mengamankan’ terlebih dahulu dana dari importir. www.irmadevita.com 08/11/2018

Sight Letter of Credit Dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation). www.irmadevita.com 08/11/2018

Ussance L/C (2) Dibuka oleh importir yang berstatus sebagai debitur pada bank dan mendapat fasilitas impor. Fasilitas impor itu bisa berupa pemberian plafond pembukaan L/C, disposisi pembukaan L/C menggunakan kredit modal kerja, dan kewajiban menyetorkan deposit tidak penuh (misalnya hanya 10%, selebihnya dibayar pada tanggal jatuh tempo). Nasabah seperti ini bisa juga membuka L/C sight. Pada saat pembukaan L/C ia menyetor Marginal Deposit sebesar 10% dari nilai L/C yang dibuka. Yang 90% ia bayarkan setelah dokumen dari eksportir tiba dengan kondisi clean. www.irmadevita.com 08/11/2018

PEMBIAYAAN SYARIAH www.irmadevita.com 08/11/2018

AKAD SYARIAH Versus Akad Konvensional Perbedaan prinsip : akad bank konvensional skemanya adalah HUTANG, sedangkan akad syariah KERJASAMA atau JUAL BELI Syarat Sah nya Akad (psl 2 KHES) sesuai dgn syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata Larangan dalam perjanjian Konvensional: tidak boleh melanggar UU, Ketertiban Umum dan kesusilaan All Rights Reserved www.irmadevita.com

Akad Syariah Versus Konvensional (2) Akad syariah: selain tidak boleh melanggar ketentuan di atas, tidak boleh mengandung unsur Maisir, Gharar, Riba, Bathil (MAGHRIB) Terdiri dari akad tabarru (akad kebajikan) dan akad Tijarah (akad perniagaan) Syarat formal akad disesuaikan dengan hukum positif All Rights Reserved www.irmadevita.com

AKAD PERTUKARAN Tijarah PERCAMPURAN TITIPAN/WADIAH Tabarru’ MURABAHAH SALAM ISTISNA JUAL BELI PERTUKARAN IJARAH MURNI IJARAH WA IQTINA IMBT SEWA/IJARAH Tijarah SYIRKAH INAN MUFAWADAH WUJUH ABDAN PERCAMPURAN AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH MUQAYYADAH TITIPAN/WADIAH Tabarru’ WAKALAH KAFALAH KEPERCAYAAN HAWALAH RAHN All Rights Reserved www.irmadevita.com

Pembiayaan Mudharabah www.irmadevita.com 08/11/2018

Dana sebagian dari nasabah Musyarakah www.irmadevita.com 08/11/2018

Konsep Jaminan Dalam Akad Dalam syariah, jaminan tidak wajib, namun agar nasabah memenuhi kewajibannya, bank dapat meminta jaminan tertentu. Jaminan dalam skema Jual beli : bertujuan agar nasabah serius dalam pesanannya (DSN No.4/2000)  jaminannya: barang yg diperjualbelikan atau barang lain All Rights Reserved www.irmadevita.com

Konsep Jaminan (2) Dalam skema mudharabah atau musyarakah: Jaminan bukan untuk menjamin modal, tapi agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari karena kesalahan atau kelalaian pengelola dana (mudharib/nasabah)  DSN No.6/2000 All Rights Reserved www.irmadevita.com

SUMMARY PEMBIAYAAN SYARIAH KONSEP AKAD CONTOH PRODUK FUNDING Titipan Investasi Wadi’ah Mudharabah Giro, Tabungan Tabungan, Deposito LENDING Jual-beli Sewa-beli Pelengkap Murabahah, Salam, Istishna’ Ijarah Muntahiya Bittamlik Mudharabah, Musyarakah Hiwalah, Rahn, Qardh, Wakalah, Kafalah Car Loan, Kredit Pertanian, Kredit Konstruksi Car Leasing KMK Factoring, Gadai, O/D, L/C, Bank Garansi SERVICE Sewa Agency Sharf Ijarah Wakalah Jual-beli valas SDB Transfer All Rights Reserved www.irmadevita.com

ANATOMI PERJANJIAN KREDIT www.irmadevita.com 08/11/2018

PERSETUJUAN Jenis Fasilitas Kredit dan jumlahnya a. Rekening Koran c. Revolving Loan b. Term Loan d. Jenis lainnya Tata Cara Pembayaran Bunga untuk masing-masing fasilitas Jangka Waktu : ada/tidaknya Grace Period dan availability period Pembatasan dan Kewajiban Debitur Jaminan Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Issue Seputar Perjanjian Kredit Commercial Issues Operational Issues Legal Issues Compliance Issues Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Commercial Issues Positive Covenant (Kewajiban) Pembayaran tepat waktu Ratio(s) Equal Security Treatment & Paripasu Negative Covenant (Pembatasan) Tidak ada perubahan manajemen dan pemegang saham Tidak ada default dalam perjanjian yang lain Tidak boleh membagi deviden sebelum melunasi kewajiban kepada bank Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Operational Issues Penyerahan dan Tata cara pembayaran Account Waktu Penyerahan dan Tata cara pembayaran Account Pihak yang berwenang untuk menanda-tangani (Authorised person) Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Legal Issues Jaminan Hukum yang mengatur CURRENCY (mata Uang) Jaminan Hukum yang mengatur DISPUTE RESOLUTION (Penyelesaian sengketa) CHOICE OF FORUM Court vs. Arbitration Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Compliance Issues Rupiah Transactions Non Resident Transactions Administrative requirement Customer Rating Daftar Kredit macet Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

Struktur Perjanjian Kredit 1. Facilitas Jenis fasilitas, Jumlah, Period, Currency 2. Tata Cara pencairan (Disbursement) Syarat pencairan Pemberitahuan (Notification) Drawdown 3. Bunga, Provisi, Administrasi a. Type : Fixed, Floating Bank Based rate, Interbank Rate ( Sibor, Jibor, Libor) b. Period : 1 mo , 2 mos, 3 mos , 12 mos c. Saat Pembayaran www.irmadevita.com 08/11/2018

Struktur Perjanjian Kredit (2) 4. Cara pengembalian (Repayment) Revolving loan Term loan 5. Pelunasan dipercepat (Prepayment) Mandatory Voluntary ada/tidaknya denda 6. Grossed up Taxes Withholding tax on interest payment 7. Increased Cost : Reserve requirement Deposit or others Other measures www.irmadevita.com 08/11/2018

Struktur Perjanjian Kredit (3) 8. Jaminan 9. Negative dan Positive Convenant 10. Peristiwa Kelalaian dan konsekwensinya 11. Klausula pelengkap: Transfer Assignment Participation Hukum yang mengatur dan Yurisdiksi Amendments and waivers Pemberitahuan (Notices) Severability (keterpisahan) Counterparts www.irmadevita.com 08/11/2018

Convenant dalam Perjanjian Kredit Affirmative convenant --> kewajiban debitur a. Debitur wajib menyerahkan lap keuangan b. Debitur/penjamin wajib mengasuransikan c. Shareholder's Subordinated loan 2. Negative convenant a. Dilarang meminjamkan/ bertindak sbg penjamin b. Tdk boleh melakukan merger/akusisi 3. Financial Convenant a. Memelihara current ratio min 1,5 b. Maksimum Leverage 2. www.irmadevita.com 08/11/2018

JAMINAN PELAKSANAAN PERJANJIAN Bertujuan untuk meminimalisasi resiko yang ditanggung oleh para pihak pada saat tidak terpenuhinya prestasi dari pihak yang lain Bentuknya bisa berupa: 1. Hak Tanggungan atas tanah yang sudah bersertifikat 2. Fidusia atas: tagihan, stok barang, mesin2, peralatan, bangunan 3. Gadai: deposito, saham 4. Hak Jaminan atas resi gudang 5. Hipotik Kapal 6. jaminan Perorangan/Perusahaan

Apakah fungsi Notaris dalam dunia perbankan? www.irmadevita.com 08/11/2018

Restrukturisasi Pembiayaan syariah PBI No.13/9/PBI/2011 jo 10/PBI/2008 Reschedulling Reconditioning, meliputi: a. Perubahan jadwal pembayaran, angsuran, dan/atau jangka waktu b. Perubahan nisbah atau proyeksi bagi hasil– mudharabah atau musyarakah e. Perubahan potongan 3. Restructuring a. Penambahan dana dari bank b. Perubahan/konversi jenis akad c. Konversi pembiayaan jd surat berharga d. Konversi ,menjadi penyertaan modal www.irmadevita.com 08/11/2018

SE BI no. 13/18/DPBS 30/5/2011 perubahan SE BI no SE BI no.13/18/DPBS 30/5/2011 perubahan SE BI no. 10/34/DPBS 22/10/2008 Restrukturisasi Pembiayaan Syariah pada BUS atau UUS : Bank akan menghentikan akad murabahah dan istishna dengan memperhitungkan nilai wajar antara asset dengan uang muka: Lebih tinggi nilai wajar : diakui sbg uang muka IMBT Lebih kecil : dianggap sbg hak BUS atau UUS www.irmadevita.com 08/11/2018

Kalau sudah di HT apakah boleh dibuatkan kuasa menjual? www.irmadevita.com 08/11/2018

APHT versus Kuasa Menjual Hak Tanggungan sampai saat ini merupakan jaminan yang paling disukai karena memberikan kedudukan yg mantap bagi bank Proses eksekusi Hak Tanggungan dilakukan” a. lelang di muka umum (ps 20 ayat 1 UUHT) b. penjualan secara sukarela di bawah tangan (pasal 20 ayat 2 UUHT) www.irmadevita.com 08/11/2018

SEMA No. 2660/K/pdt/89 tgl 27 Pebruari 1989 Agunan yang telah dibuatkan Hak Tanggungan tidak boleh dibuatkan kuasa menjual secara bersamaan. Melanggar prinsip haktanggungan : jual beli harus lelang atau penjualan sukarela. Akibatnya: batal demi hukum Resiko: Jaminan tidak bisa di eksekusi. www.irmadevita.com 08/11/2018

Eksekusi Jaminan www.irmadevita.com 08/11/2018

Proses Eksekusi Jaminan Debitur macet --> peringatan sebanyak 3x Bank melakukan proses lelang jaminan (ps.6 dan ps 20 UUHT No.4/1996) ke balai lelang swasta --> diteruskan ke KPKNL Balai lelang swasta sbg fasilitator (ps.14 UUHT) Pengajuan eksekusi ke PN--> aanmaning2x Penetapan sita eksekusi dari PN Perintah pengosongan oleh PN (sesuai SEMA No. 4/2014 ) www.irmadevita.com 08/11/2018

Permasalahan Eksekusi Jaminan Harga yang ditetapkan oleh Kreditur tidak sesuai Debitur/Penjamin mengalami pailit Kelalaian Debitur (pemenang lelang) Tidak memenuhi persyaratan administratif Tuntutan dari pemilik jaminan Tidak dikuasainya asset bergerak Terjadi tindak kejahatan www.irmadevita.com 08/11/2018

Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyelesaian sengketa, antara lain mediasi perbankan (ps 4(2) PBI No. 9/19/2007) Penyelesaian arbitrase : BASYARNAS (PBI No. 7/46/PBI/2005)  eksekusi: oleh Pengadilan Negeri Ps. 55 UU No. 21/2008 ttg Perbankan syariah juncto UU No. 3/2009 ttg Ekonomi syariah: Pengadilan Agama All Rights Reserved www.irmadevita.com

Pasal 50 UU No.3/2006 Penyelesaian sengketa syariah dilakukan oleh pengadilan agama Sesuai yg diperjanjikan di akadnya Penyelesaian secara syariah di Pengadilan Negeri Eksekusi harus memenuhi prinsip Kaffah sesuai pasal 3 UU perbankan syariah. www.irmadevita.com 08/11/2018

Pasal 224 HIR --> eksekusi www.irmadevita.com 08/11/2018

08/11/2018 KESIMPULAN Isi Perjanjian Kredit merupakan acuan dalam penyaluran kredit, maka hendaknya suatu Perjanjian Kredit dibuat secara detail dan hati-hati, agar kepentingan BANK dapat terlindungi dengan baik. Ada Bank yang membuat akta Pengakuan Hutang murni untuk kepentingan eksekusi di Pengadilan. Jika tidak dibuat, sebaiknya dimasukkan klausula khusus kuasa kepada BANK untuk membuat akta PH Murni sebagai dasar eksekusi. Kewenangan Debitur untuk menanda-tangani PK harus jelas dan tegas untuk menghindari cacat subjektif dalam PK, demikian pula kewenangan yang menanda-tangani perjanjian jaminannya Saat perpanjangan kredit, sebaiknya melibatkan penjamin (jika ybs bukan nasabah) sekaligus meng update keberadaan/status penjamin/nasabah www.irmadevita.com 08/11/2018 www.irmadevita.com

Kesimpulan (2) Karena hukum jaminan bersifat accesoir (melekat pada perjanjian pokok) Maka, jika Jika perjanjian pokok berakhir, maka jaminan juga akan hapus Pengikatan Jaminan berupa tanah untuk menjamin pelaksanaan akad syariah Nasabah, menggunakan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tidak bisa ditanda-tangani bersama kuasa jual  akibat: batal demi hukum  resiko : tidak bisa di eksekusi. www.irmadevita.com - All Rights Reserved 11/8/2018

Terima kasih atas perhatian anda All Rights Reserved www.irmadevita.com 11/8/2018