Relasi Humas dan Pers yang sehat Dewan Pers Relasi Humas dan Pers yang sehat Yosep Adi Prasetyo Ketua Madiun, 27 September 2018
Segitiga Kepercayaan Khalayak * Wawancara * Sidang, Muktamar Media * Spanduk * Berita * Selebaran * Tajuk Rencana Surat, Petisi * * Pengumuman * Kolom Demonstrasi * * Sidang, Muktamar * Iklan Kampanye * Surat, Petisi * * Kampanye * Pengumuman Demonstrasi * * Siaran Pers * Konprensi Pers * Wawancara * Sidang, Muktamar Media Humas Pemerintah * Berita * Iklan * Tajuk Rencana * Pengumuman * Kolom
Indonesia Sbg negara dgn media dan pengguna medsos terbanyak Semua orang dengan mudah buat media (banyak di antaranya lebih mirip home industry) Semua orang dengan mudah menjadi wartawan tanpa pengetahuan tentang jurnalisme, tak tahu kode etik, minus kompetensi Banyak wartawan abal-abal (merangkap LSM, merangkap pengacara, merangkap preman) Banyak media tak memenuhi syarat UU dan ketentuan perusahaan pers Indonesia adalah salah satu negara pengguna medsos tertinggi (FB, WA, Twitter)
Model Media Media Konvensional Media Baru Media Sosial Media cetak Radio Televisi Media Konvensional Online/siber Streaming Media Baru Fb, Line, Twitter, Whatsapp, Path, dll Blog Media Sosial
Pembedaan Jurnalistik Non Jurnalistik Media Cetak Radio TV Media Sosial Radio TV Media Konvensional Media Baru
Beda Pers dan Medsos Produk Pers Produk Medsos Hasil/Output Berita Info Cara Produksi Kompetensi wartawan Komunikasi siapa saja Kerja Tim redaksi, ada standarisasi Individual Tanggungjawab Pertgjwban “air terjun” Tak ada Batasan Kode Etik Jurnalistik Pengelola Badan hukum Bebas, memanfaatkan kemudahan teknologi Identitas Ada penanggungjawab dan alamat Bisa dipalsukan Cara penyampaian pesan Media cetak, radio, TV, media online, streaming Media sosial (twitter, facebook, whatsapp, line, path, instagram, linkedlin) Sumber Yang digunakan Sumber resmi Bisa resmi, bisa tidak jelas sumbernya, bisa hasil rekayasa
REgulasi UU No 40 Th 1999 UU No 32 Th 2002 UU No 11 Th 2008 Mengatur tata cara produk jurnalistik dan jaminan terhadap kemerdekaan pers UU No 32 Th 2002 Mengatur tentang tata cara penyiaran UU No 11 Th 2008 Mengatur tentang tata cara pengaksesan dan penyebaran luasan informasi melalui saluran internet
Perkiraan Media Pers Terakhir 47.000 Ada sekitar 2.000 media media cetak 43.300 media siber 674 media radio 523 media televisi Dari total 47.000 perusahaan pers, yang terverifikasi di Dewan Pers hanya 2.200
Masalah Media Media Pers Media Sosial Abal-abalisme, Partisanship Hoax, Kebencian, SARA, akun palsu Media Sosial
Masalah Penegakan Etika Pers Pers Palsu: Fenomena media abal-abal Fenomena wartawan abal-abal Pers kuning (yellow papers) Lemah kapasitas: Tak pernah ikut pendidikan jurnalistik Pilih jalan pintas (tak ke lapangan, gunakan sumber media sosial, kloning, dll) Tak penuhi kode etik jurnalistik Tak sesuai standar perilaku Wartawan jadi tim sukses/joki politik Kepentingan Pemilik Media/Mogulisme Pemberitaan/isi media bias Media dijadikan kendaraan politik Terompet
Pers Kuning, Pers main-main
Tiga Macam Media Saat Ini Pers Profesional Pers Partisan Pers Abal-Abal
Ciri Media Abal-Abal Tidak berbadan hukum Alamat redaksi tak jelas Tak menyantumkan nama penanggungjawab Terbit temporer (kadang terbit, kadang tidak) Bahasa tak standar Menggunakan nama yang terkesan “menakutkan” (KPK, BIN, BNN, Tipikor, ICW, Buser, Bhayangkara, dll) dilarang Dewan Pers! Isi melanggar kode etik
Media KPK menyasar Kepala Sekolah dan Kepada Desa di Semua wilayah dengan tuduhan “Korupsi Dana Bos” dan “korupsi dana desa”
Siapa Wartawan Abal-Abal? Berpenampilan sok jago, tak tahu etika Mengaku anggota organisasi wartawan (tak jelas => di luar PWI, AJI, IJTI) Pakai atribut aneh (misalnya gelang dan kalung emas, jam Rolex) Pertanyaan yang diajukan tendensius Tak punya tata krama Meremehkan/kadang mengancam narasumber Tak bisa tunjukkan kartu kompetensi Berprofesi ganda: merangkap pengacara atau LSM
Wartawan abal-abal mengaku pertugas KPK
Membuat surat tugas ilegak untuk mengancam lembaga atau orang yang akan disasar
Media Mainstream dan Medsos Mayoritas wartawan saat ini ternyata memilih jalan paling mudah untuk menulis, menemukan ide berita, sekaligus menverifikasi sebuah fakta hanya dengan mengandalkan sumber media sosial Sumber: Indonesian Journalits Technographics Report, 2012-2013; N = 362
Lingkaran Setan Hoax Sumber hoax Media sosial Media online TV Media cetak
Ketentuan Hukum dan Peraturan Dewan Pers Terkait Media
Badan Hukum Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia (PT, Yayasan, Koperasi) yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang
Hal-Hal Terlarang Menggunakan nama-nama lembaga negara atau kementerian atau LSM (baik secara lengkap maupun singkatan) => BIN, KPK, ICW, Kontras, BNN Menggunakan istilah tupoksi lembaga atau aparat penegak hukum => Buser, Tipikor, Interpol Menggunakan atau memplesetkan simbol- simbol negara/lembaga negara/lembaga penegakan hukum untuk menakut-nakuti masyarakat => simbol Polri (Tri Brata), logo Dewan Pers, logo Komisi Pemberantasan Korupsi, dll
Komitmen dan Modal Perusahaan pers memiliki komitmen utk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers. Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yg cukup utk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
Upah Layak & Kesejahteraan Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang- kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun. Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Kewajiban Kepada Wartawan Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kpd wartawan dan karyawannya yg sedang menjalankan tugas perusahaan. Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kpd wartawan dan karyawannya utk meningkatkan profesionalisme.
Harus Cantumkan Penanggungjawab Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Terbit Rutin dan Tidak Porno Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi. Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
Taat Azas dan Tunduk Etik Taat pada azas kepentingan publik Tunduk pada kode etik jurnalistik Bekerja sesuai standar dan pedoman perilaku wartawan (tak memeras, tak mengerjai orang, dll) Menegakkan fire wall/pagar api yang membedakan antara berita dengan iklan dan tak mencampur-adukkan urusan redaksi dengan urusan bisnis
Lolos Verifikasi dan Wartawan Memiliki Kompetensi Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Pimpinan media dan wartawan harus memiliki kompetensi sdebagai wartawan
Dewan Pers Bertugas Menjaga Kemerdekaan Pers dengan melindungi pers dan wartawan profesional
DP jaGa Kemerdekaan Pers MoU dengan Kepala Kepolisian (revisi saat perpanjangan MOU pada 9 Februari 2017) dimasukkan klausul tentang penindakan hukum terkait penyalahgunaan media dan profesi wwartawan MOU dengan Kejaksaan Agung SEMA N0 13 Tahun 2008 MOU dengan Panglima TNI (ditandatangani pada 9 Februari 2017) MOU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Upaya Dewan Pers Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita-berita yang dihasilkan wartawan dan media profesional Mengembalikan otoritas kebenaran faktual media arus utama Mengembalikan kepercayaan pada profesi jurnalis
Kuadran II Kuadran I Kuadran III Kuadran IV (Terpercaya/Positif) (Tak Terverifikasi) Status (Terverifikasi) (Muatan) Kuadran III Kuadran IV (Tak Bisa Dipercaya/Negatif)
Versi Online Media Arus Utama Media Lain (PersMa, Media Kehumasan dll) Media Komunitas (Muatan Positif) Kuadran I Media Keagamaan Media Arus Utama Media Terdaftar di DP Kuadran II Portal Berita Versi Online Media Arus Utama Media Lain (PersMa, Media Kehumasan dll) Media Dalam Rintisan Media Abal2 Tipe I Status (Terverifikasi) Media Kuning Media Partisan Media Buzzer Media SARA Media Abal2 Tipe II Kuadran III Kuadran IV Media Hoax Media Kebencian Media Propa-ganda (Muatan Negatif)
Perlindungan Kemerdekaan Pers oleh DP (Muatan Positif) Koordinasi DP dan Polri dalam rangka menjaga kemerdekaan pers/berekspresi Perlindungan Kemerdekaan Pers oleh DP (Tak Terverifikasi) Status (Terverifikasi) Rekomendasi kpd Pe-ngadu utk menempuh proses hukum DP sediakan ahli pers kpd penyidik Polri Sepenuhnya Wilayah Hukum/ Pemerintah (Kominfo) (Muatan Negatif)
Ranah Tugas dan Fungsi Dewan Pers (Muatan Positif) Ranah Tugas dan Fungsi Dewan Pers Kebebasan Berekspresi Menjaga Kemerdekaan Pers (Tak Terverifikasi) Status (Terverifikasi) (Muatan Negatif)
Upaya Dewan Pers Mengembalikan otoritas pemegang kebenaran faktual kepada media mainstream Verifikasi perusahaan pers. Natinya akan diberikan QR code (tanda media terverifikasi) kepada media-media (online dan cetak) yang terverifikasi di Dewan Pers Memberlakukan standar kompetensi wartawan/jurnalis Memperlebar dan memperluas wilayah hijau
SELESAI