Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018 PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM MENDUKUNG PENYELESAIAN MASALAH KESEHATAN DI DKI JAKARTA Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 284 TAHUN 2016 TUGAS: Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan kebersihan. FUNGSI: Pemantauan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
Bidang Pengelolaan Kebersihan TUGAS : Mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kebersihan. FUNGSI: Pengelolaan, pengendalian, pengawasan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir
Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan TUGAS : Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengendalian dampak lingkungan. FUNGSI: Penentuan baku mutu lingkungan, sumber pencemar dan kreteria baku kerusakan lingkungan Pemantauan, penanggulangan dan pemulihan sumber pencemar Institusi dan non institusi
Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum TUGAS : Melaksanakan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan lingkungan dan kebersihan serta penegakan hukum. FUNGSI: Pelaksanaan evaluasi laporan implementasi izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pelaksanaan program peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan(Proper) dan penilaian status ketaatan lingkungan skala AMDAL Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan dan kebersihan
Pemantauan, Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Menengah-Besar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Dasar Usaha dan/atau Kegiatan Skala Kecil Rumah Tangga
Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan meliputi : Memasyarakatkan peraturan tentang limbah B3 (sosialisasi). Pembinaan di Kelas Konsultasi teknis Bimbingan Teknis Pendampingan Teknis Pengawasan meliputi : Evaluasi dan Analisis Data pelaporan rutin (triwulan) pengelolaan limbah B3 dari kegiatan usaha Evaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 Menerbitkan surat pentaatan pelaporan pengelolaan limbah B3 rutin setiap 3 bulan sekali Menerbitkan surat pemberitahuan agar mengajukan izin penyimpanan sementara Verifikasi / pengawasan lapangan
ALUR PENGAWASAN
MAKSUD & TUJUAN Melayani Warga Jakarta Dalam Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun YANG BERSUMBER DARI RUMAH TANGGA MEMINIMALKAN PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI LINGKUNGAN KOTA JAKARTA
Mekanisme pengelolaan limbah B3 Rumah Tangga MOU Manifest Rumah Tangga Limbah B3 Gerobak Motor TPS LB3 Kecamatan Truk TPS LB3 kota Pihak ke-3 Keterangan: Rumah Tangga didorong untuk bisa memilah limbah B3 dari sampah domestik. Gerobak yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 adalah milik Dinas Lingkungan Hidup. Waktu pengangkutan limbah B3 ditentukan 1xseminggu dan tidak berbarengan dengan pengangkutan sampah domestik. Keterangan: TPS Limbah B3 Kecamatan adalah TPS limbah B3 yang dibangung di wilayah kecamatan (Spek Teknis sesuai dengan Kepdal 01/1995) Truk untuk mengangkut limbah B3 adalah milik Dinas lingkungan Hidup. TPS LB3 kota adalah TPS komunal untuk wilayah kota.
MEKANISME PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES TINGKAT DASAR Keterangan: Fasyankes Tingkat Dasar membuat MOU dengan Puskesmas Kecamatan/RSUD dalam hal Pengelolaan Limbah B3. Puskesmas Kecamatan/RSUD yang dijadikan Tempat Pengumpulan Limbah B3/Medis dari fasyankes tingkat dasar ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup. Perlu adanya perubahan dokumen lingkungan dan izin sebagai pengumpul limbah B3. MOU Manifest Fasyankes Tkt Dasar Limbah B3 Gerobak Motor PUSKESMAS KECAMATAN/RSUD Pihak ke-3 MOU
PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS DARI FASYANKES (RS, RSUD, RSUK, Puskesmas) Klinik A Pihak ke Tiga Limbah Medis Penghasil Dipo Pemindahan (RS, RSUD, RSUK, Puskesmas) Klinik B Penghasil Klinik C Klinik D Penghasil Penghasil
Terima kasih