PELANGGARAN UU PORNOGRAFI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Advertisements

The National Legislation in addressing sexual crimes against children 29 Oktober 2012 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
ETIKA KOMUNIKASI DAN MASALAH PORNOGRAFI Pertemuan 11
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
TINDAK PIDANa konten illegal
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Oleh Polwan Polres Malang Kota
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Etika periklanan Asri anggun sari
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Aspek hukum program siaran
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
NARKOBA KENAKALAN REMAJA
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
UNDANG UNDANG KESEHATAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

PELANGGARAN UU PORNOGRAFI PAPARAN KANIT IV / PPA POLRES SALATIGA PENGETAHUAN UMUM DAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN UU PORNOGRAFI IPDA HENRI WIDYORIANI, SH

DASAR

TUJUAN UU no 44 th 208 a. MEWUJUDKAN DAN MEMELIHARA TATANAN KEHIDUPAN MASY YG BERETIKA, KEPRIBADIAN LUHUR, MENJUNJUNG TINGGI NILAI2 KETUHANAN YME, SERTA MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN; b MENGHORMATI, MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN NILAI SENI DAN BUDAYA, ADAT ISTIADAT DAN RITUAL KEAGAMAAN MASY INDONESIA YG MAJEMUK; c. MEMBERIKAN PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN THD MORAL DAN AKHLAK MASY. d. MEMBERIKAN KEPASTIAN HKM DAN PERLINDUNGAN BAGI WARGA NEG. DARI PORNOGRAFI, TERUTAMA BAGI ANAK DAN PEREMPUAN;DAN e. MENCEGAH BERKEMBANGNYA PORNOGRAFI DAN KOMERSIALISASI SEX DIMASY.

PENGERTIAN PORNOGRAFI ADALAH GAMBAR, SKETSA, ILUSTRASI, FOTO, TULISAN, SUARA, BUNYI, GAMBAR BERGERAK, ANIMASI, KARTUN, KECAKAPAN, GAMBAR TUBUH, ATAU BENTUK PESAN LAINNYA MELALUI BERBAGAI BENTUK MEDIA KOMUNIKASI DAN ATAU PERTUNJUKAN DIMUKA UMUM, YANG MEMUAT KECABULAN ATAU EKSPLOITASI SEKSUAL YANG MELANGGAR NORMA KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT. PORNOAKSI Adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin.

KRITERIA PORNOGRAFI : BERDASARKAN DEFINISI TERSEBUT, MAKA KRITERIA PORNO DAPAT DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT : -          SENGAJA MEMBANGKITKAN NAFSU BIRAHI ORANG LAIN, -         BERTUJUAN MERANGSANG BIRAHI ORANG LAIN / KHALAYAK, -          TIDAK MENGANDUNG NILAI (ESTETIKA, ILMIAH, PENDIDIKAN), -     TIDAK PANTAS MENURUT TATA KRAMA DAN NORMA ETIS MASYARAKAT SETEMPAT, DAN -          BERSIFAT MENGEKSPLOITASI UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI, KESENANGAN PRIBADI, DAN KELOMPOK.

ILUSTRASI

DAMPAK PORNOGRAFI Kerusakan Otak merusak setidaknya lima bagian otak (PRE FRONTAL CORTEX), tdk bisa bedakan baik buruk, pornografi sering dianggap sebagai "narkolema" atau narkoba lewat mata. 2. Merusak Sistem Kerja Hormon Kehilangan kreatifitas, hilang raya kenyamanan dan ketenangan. 3. Penyimpangan Sosial 4. Dampak Terhadap Keturunan 5. Ukuran Otak Mengecil

LARANGAN DAN PEMBATASAN PORNOGRAFI PASAL 4 (1) SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MEMBUAT, MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN, MENYIARKAN, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, MENAWARKAN, MEMPERJUAL BELIKAN, MENYEWAKAN ATAU MENYEDIAKAN PORNOGRAFI YG SECARA EKSPLESIT MEMUAT : a. PERSENGGAMAAN, TERMASUK PERSENGGAMAAN YG MENYIMPANG, b. KEKERASAN SEKSUAL, c. MASTURBASI ATAU ONANI, d. KETELANJANGAN ATAU TAMPILAN YG MENGESANKAN KETELANJANGAN, e. ALAT KELAMIN, f. PORNOGRAFI ANAK

PASAL 5 SETIAP ORANG DILARANG MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI YANG : MENYAJIKAN SCR EKSPLESIT KETELANJANGAN ATAU TAMPILAN YG MENGESANKAN KETELANJANGAN MENYAJIKAN SCR EKSPLISIT ALAT KELAMIN MENGEKSPLOITASI ATAU MEMAMERKAN AKTIFITAS SEKSUAL MENAWARKAN ATAU MENGIKLANKAN, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG LAYANAN SEKSUAL. PASAL 5 SETIAP ORANG DILARANG MEMINJAMKAN ATAU MENGUNDUH PORNOGRAFI, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1)

PASAL 6 SETIAP ORG DILARANG MEMPERDENGARKAN, MEMPERTONTONKAN, MEMANFAATKAN, MEMILIKI ATAU MENYIMPAN PRODUK PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1), KECUALI YG DIBERI KEWENANGAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PASAL 7 SETIAP ORG DILARANG MENDANAI ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4. PASAL 8 SETIAP ORG DILARANG DGN SENGAJA ATAU ATAS PERSETUJUAN DIRINYA MJD OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI. PASAL 9 SETIAP ORG DILARANG MJDKAN ORG LAIN SBG OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI.

PASAL 10 SETIAP ORG DILARANG MEMPERTONTONKAN DIRI ATAU ORLA, DLM PERTUNJUKAN ATAU DIMUKA UMUM, YG MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN EKSPLOITASI SEKSUAL, PERSENGGAMAAN ATAU YG BERMUATAN PORNOGRAFI LAINNYA. PASAL 11 SETIAP ORG DILARANG MELIBATKAN ANAK DLM GIAT DAN/ SBG OBYEK, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4, PSL 5, PSL 6, PSL 8, PSL 9 ATAU PSL 10. PASAL 12 SETIAP ORG DILARANG MENGAJAK, MEMBUJUK, MEMANFAATKAN, MEMBIARKAN, MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, ATAU MEMAKSA ANAK DLM MENGGUNAKAN PRODUK ATAU JASA PORNOGRAFI.

PASAL 15 SETIAP ORG BERKEWAJIBAN MELINDUNGI ANAK DARI PENGARUH PORNOGRAFI DAN MENCEGAH AKSES ANAK THD INFORMASI PORNOGRAFI.

BEBERAPA CIRI SESEORANG YANG SUDAH KECANDUAN SITUS PORNO : 1. TIDAK MEMILIKI KETERAMPILAN SOSIAL YANG MEMADAI, 2. SERING BERGELUT DENGAN FANTASI-FANTASI YANG BERSIFAT SEKSUAL, 3. SUKA BERKOMUNIKASI DENGAN FIGUR-FIGUR CIPTAAN HASIL IMAJINASINYA SENDIRI, 4. TIDAK MAMPU MENGENDALIKAN DIRI UNTUK TIDAK MENGAKSES SITUS PORNO.

Untuk perkembangan pribadi, pornografi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi : • budak nafsu, • malas kerja keras, • suka berbohong, • suka berkhayal, • sampai kehilangan orientasi masa depan.

DAMPAK BERIKUT BEBERAPA BAHAYA PORNOGRAFI BAGI OTAK, TUBUH DAN KEJIWAAN SESORANG : 1# KERUSAKAN OTAK 2# MERUSAK KESEIMBANGAN HORMONE 3# PERPUSTAKAAN PORNO DI OTAK 4# BAHAYA BAGI YANG BELUM MENIKAH 5# BAGI YANG SUDAH MENIKAH, HUBUNGAN DENGAN PASANGAN BISA RUSAK 6# DAMPAK TERHADAP KETURUNAN, VIBRASI PORNOGRAFI

PASAL 20 MASY DPT BERPERAN SERTA DLM MELAKUKAN PENCEGAHAN THD PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN PORNOGRAFI. PASAL 21 (1) PERAN SERTA MASY SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 20, DPT DILAKUKAN DGN CARA : a. MELAPORKAN PELANGGARAN UNDANG2 INI. b. MELAKUKAN GUGATAN PERWAKILAN KEPENGADILAN c. MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG2AN YG MENGATUR PORNOGRAFI;DAN (2) KETENTUAN SBGMN DIMAKSUD PD AYAT (1) hrf a DAN hrf b, DILAKSANAKAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG2AN. PASAL 22 MASY YG MELAPORKAN PELANGGARAN, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 21 AYAT (1) hrf a, BERHAK MENDPT PERLINDUNGAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG2AN.

KETENTUAN PIDANA PASAL 29 SETIAP ORG YG MEMPRODUKSI, MEMBUAT, MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN, MENYIARKAN, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, MENAWARKAN, MEMPERJUALBELIKAN, MENYEWAKAN ATAU MENYEDIAKAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1), DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp 250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 6.000.000.000,- (ENAM MILIAR RUPIAH). PASAL 30 SETIAP ORG YG MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (2), DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp 250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 3.000.000.000,- (TIGA MILIAR RUPIAH)

PASAL 31 SETIAP ORG YG MEMINJAMKAN ATAU MENGUNDUH PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 5, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PLG LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp 2.000.000.000,- (DUA MILIAR RUPIAH). PASAL 32 SETIAP ORG YG MEMPERDENGARKAN, MEMPERTONTONKAN, MEMANFAATKAN, MEMILIKI ATAU MENYIMPAN PRODUK PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 6, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp 2.000.000.000,- (DUA MILIAR RUPIAH). PASAL 33 SETIAP ORG YANG MENDANAI ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 7, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 7.500.000.000,- (TUJUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).

PASAL 34 SETIAP ORG YG DGN SENGAJA ATAU ATAS PERSETUJUAN DIRINYA MJD OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 8, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN /ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp 5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH). PASAL 35 SETIAP ORG YG MJDKN ORLA SBG OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 9, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp 6.000.000.000,- (ENAM MILIAR RUPIAH).

PASAL 36 SETIAP ORG YG MEMPERTONTONKAN DIRI ATAU ORLA DLM PERTUNJUKAN ATAU DIMUKA UMUM YG MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN, EKSLOITASI SEKSUAL, PERSENGGAMAAN, ATAU BERMUATAN PORNOGRAFI LAINNYA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 10, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 10(SEPULUH) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp 5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH). PASAL 37 SETIAP ORG YG MELIBATKAN ANAK DLM GIAT DAN/ATAU SBG OBYEK, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 11, DIPIDANA DGN PIDANA YG SAMA DGN PIDANA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 29, PSL 30, PSL 31, PSL 32, PSL 34, PSL 35, DAN PSL 36, DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI MAKSIMUM ANCAMAN PIDANANYA.

PASAL 38 SETIAP ORG YG MENGAJAK, MEMBUJUK, MEMANFAATKAN, MEMBIARKAN, MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, ATAU MEMAKSA ANAK DLM MENGGUNAKAN PRODUK ATAU JASA PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 12, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PLG SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING BANYAK Rp 3.000.000.000,- (TIGA MILIAR RUPIAH). PASAL 39 TINDAK PIDANA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 29, PSL 30, PSL 31, PSL 32, PSL 33, PSL 34, PSL 35, PSL 36, PSL 37 DAN PSL 38 ADALAH KEJAHATAN. S 3

TINDAKAN PREVENTIF DAN PENANGANAN : 1. KOKOHKAN KEIMANAN & TAATLAH BERIBADAH 2. BERIKAN PEMAHAMAN KEPADA ANAK SEJAK USIA DINI 3. KENALI MEDIA HIBURAN ANDA ATAU ANAK ANDA! 4. BAGI PARA ORANG TUA, BERUSAHALAH UNTUK MENJADI MAWAS TEKNOLOGI. 5. LETAKKAN KOMPUTER DI RUANG UMUM 6. JAUHKAN SEGALA PEMICUNYA! 7. BATASI PERGAULAN. 8. BERIKAN TULISAN SUGESTI 9. BERKUMPUL DENGAN KELUARGA, OLAHRAGA, DAN SIBUKKAN DIRI DENGAN AKTIFITAS POSITIF! 10. BUANG SEGERA SEMUANYA 11. MINIMALISIR PENGARUH NEGATIF BUDAYA ASING 12. SADARI PORNOGRAFI TIDAK AKAN BERHENTI SELAMA ANDA BELUM BERHENTI MENGAKSESNYA 13. JANGAN COBA-COBA! 14. MENIKAH

BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH CUKUP SEKIAN DAN TERIMA KASIH