Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI RKAT MELAKUKAN PENELAHAAN LEBIH LANJUT TERHADAP RKAT 2012 MASING-MASING UNTUK MEMASTIKAN : PROGRAM DAN KEGIATAN 
Matriks BHMN, BLU, PTN.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Pembiayaan Pembangunan
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
LANGKAH -LANGKAH PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA
Keuangan Universitas Padjadjaran
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Pembiayaan Pembangunan
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bagian 1)
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULELENG
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017 Nia Budi Puspitasari BP ULP

Ruang Lingkup Pasal 3 Kantor Pusat, Fakultas, MWA, BP Satuan Usaha, BP Kerjasama, RSND, SPI, Lembaga, dan atau unit kerja lainnya yang sumber pembiayaan seluruhnya dibebankan pada dana selain APBN Sumber pembiayaan sebagian/seluruhnya dari dana APBN, berpedoman pada Peraturan Presiden 54/2010 dan Perubahannya kecuali kedudukan PA/KPA tetap mengacu pada Peraturan Rektor ini Dana hibah non pemerintah, pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa mengikuti ketentuan yang disebutkan di dalam kontrak. Jika tidak disebutkan maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Rektor ini.

Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 10 Pada prinsipnya proses pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun dalam kondisi tertentu kewenangan pengadaan Barang/Jasa dapat dilimpahkan kepada Unit Kerja masing-masing. Unit Kerja dapat melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan bertanggungjawab terhadap proses pengadaan yang dilakukan kepada PA/KPA.

Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 11 Unit Layanan Pengadaan (ULP) memiliki kewenangan melakukan proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut: barang/jasa untuk seluruh unit kerja di Universitas Diponegoro; barang/jasa yang proses pemilihannya dilakukan secara terbuka melalui pelelangan/seleksi; barang/jasa yang membutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan khusus; barang/jasa yang membutuhkan waktu relatif lama dalam pengadaannya karena terkait dengan kegiatan desain, perakitan, pembangunan, pabrikasi dan pengiriman; barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit kerja tertentu namun unit kerja tersebut tidak sanggup melaksanakan pengadaan.

Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 11 Unit kerja memiliki kewenangan melakukan proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut: barang/jasa yang proses pemilihannya dilakukan melalui pengadaan langsung, e-purchasing (melalui e-catalog), pembelian/ pembayaran secara langsung dan belanja online; barang/jasa sederhana; barang/jasa yang memiliki resiko kecil; barang/jasa untuk kebutuhan operasional; barang/jasa yang mampu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil; barang/jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan swakelola.

Bab V Organisasi Pengadaan Pasal 12 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); Unit Perencana Pengadaan (UPP); Tim Teknis Perencanaan Pengadaan (TTPP); Tim Teknis Pelaksanaan Kontrak (TTPK); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan (PP)/Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/PjPHP); Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Bab V Organisasi Pengadaan Pasal 12 Rektor adalah pemegang kekuasaan pengelolaan dana Undip 👨 UPP :Unit Perencana Pengadaan ULP :Unit Layanan Pengadaan Tim Teknis :TTPP dan TTPK PPK :Pejabat Pembuat Komitmen PPPK :Pejabat Pelaksana & Pengedali Kegiatan PP :Penjabat Pengadaan P/PjPHP :Panitia/Pejabat PHP Rektor Unit Perencana Pengadaan/UPP ULP/Pokja Pengadaan PA adalah pemegang kewenangan penggunaan dana Undip Wakil Rektor, Dekan,Ketua MWA, Ketua BPSU/Kerjasama, Dirut RSND, Ketua SPI, Ketua Lembaga 👦 PA PP PPHP/ PjPHP Tim Teknis PPK/ PPPK

Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disebut PP adalah personil yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan penyedia Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung (untuk pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp. 500.000.000), Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) adalah pejabat yang yang bertanggung jawab atas pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pembelian atau pembayaran secara langsung, dan/atau belanja online untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Disusun RUP melalui Simaset SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/2018 PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Maks Rp. 50 jt Direktorat Aset dan Pengembangan Surat Pesanan Pejabat Pengadaan PPPK Barang Modal Operasional untuk Persediaan Operasional selain Persediaan Disusun RUP melalui Simaset

Belanja online dilakukan pada online shop antara lain : Lazada.co.id; SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/2018 PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Belanja online dilakukan pada online shop antara lain : Lazada.co.id; Tokopedia.com; Blibli.com; Bhinneka.com; Shopee.co.id; Elevenia.co.id; atau Online shop lainnya yang memiliki sistem pembayaran melalui perbankan terkemuka

Jenis barang/jasa antara lain : Peralatan elektronik dan aksesorisnya SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/2018 PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Jenis barang/jasa antara lain : Peralatan elektronik dan aksesorisnya Komputer, laptop, printer Mebelair perkantoran Alat tulis kantor Tiket (hotel, pesawat, kereta api); atau Produk-produk standar lainnya yang berasal dari merek yang dikenal dan tersedia luas di pasaran

1 2 3 5 4 6 8 7 Proses Belanja Online : SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/2018 PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Proses Belanja Online : 1 2 3 PPPK/PP Daftar Buat Akun Pribadi (ext.unit kerja) PPPK/PP Lapor Akun ke Bendahara Unit Kerja PPPK/PP Pesan, simpan keranjang Pastikan Ongkir 5 6 4 PPPK/PP Kirim Bukti Pesan ke Bendahara Bendahara Siapkan Pembayaran Sampaikan kesiapan pembayaran PPPK/PP Pilih metode bayar yang tersedia di web penyedia 8 7 Bendahara Pembayaran melalui web penyedia PPPK/PPHP Memeriksa Menerima Melaporkan

SK Rektor No: 440/UN7.P/HK/2018 Pengadaan Langsung secara Elektronik Pengadaan langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Langsung secara Elektronik (Simpel) yang dikembangkan oleh Universitas Diponegoro. Calon penyedia yang dipilih adalah Penyedia yang tercantum dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) Universitas Diponegoro. Verifikasi kualifikasi administrasi terhadap Penyedia yang tercantum dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Undip. Pengadaan langsung secara elektronik dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Surat Edaran REKTOR No: 21/UN7.P/SE/2018 Pelaksana Pengadaan Langsung Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) hanya dapat melaksanakan Pengadaan Langsung untuk barang/jasa operasional (bukan untuk persediaan) s/d Rp50.000.000,00. Pejabat Pengadaan (PP) melaksanakan Pengadaan Langsung untuk barang/jasa modal dan/atau operasional (persediaan). Calon penyedia yang dipilih melalui Pengadaan Langsung adalah penyedia yang masuk Daftar Rekanan Tetap (DRT) Undip. Unit kerja wajib melakukan konsolidasi perencanaan pengadaan.

Pengadaan barang modal melalui Pelelangan dilaksanakan oleh ULP Undip. Surat Edaran WR Sumber Daya No: 4685/UN7.P2/TU/2018 Pengadaan Barang Modal Penelitian Pengadaan barang modal dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan sesuai dengan tata cara pengadaan yang diatur dalam Peraturan Rektor Undip No. 20 Tahun 2017.  Pengadaan barang modal melalui Pelelangan dilaksanakan oleh ULP Undip. Barang modal hasil pengadaan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Undip melalui aplikasi SIMASET Undip