KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
Advertisements

Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan
Agus Dwiyanto LAN Seminar Nasional IWI Semarang, 30 Januari 2014.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
STANDAR PENYELENGGARAAN PELATIHAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Isu Strategis Pengelolaan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KKBPK
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Manajemen Umum Kepegawaian
Si Jari On AKD Sosialisasi BPSDMD
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
MEKANISME PELATIIHAN DALAM
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
BPSDM KEMENTERIAN PUPR 30 JANUARI 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES

Pembahasan Kebijakan Pelatihan SDM Kesehatan Kebijakan Pelatihan Di Poltekkes

1 Kebijakan Pelatihan SDM Kesehatan

1 2 3 4 DASAR HUKUM UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 3 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS 4 Permenkes No. 64/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

UU No.36 th 2014 Pasal 30, ayat 2 Pengembangan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik Pasal 31, ayat 2 Pelatihan harus memenuhi: Program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensi Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi

SIKLUS MANAJEMEN PELATIHAN PROSES PENGKAJIAN KEBUTUHAN PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN PROSES MANAJEMEN PELATIHAN DIMULAI DARI PROSES PENGKAJIAN KEBUTUHAN PELATIHAN (TNA) YANG MENDAPATKAN GAP KOMPETENSI SDM KESEHATAN ATAU ORGANISASI KEMUDIAN GAP KOMPETENSI INI DIANALISA APAKAH MEMBUTUHKAN PENINGKATAN KOMPETENSI MELALUI PELATIHAN ATAU LAINNYA. BILA HASIL TNA TERSEBUT DIPERLUKAN SUATU PELATIHAN MAKA MASUK DALAM PROSES PERUMUSAN TUJUAN PELATIHAN YAITU MENETAPKAN PERAN PETUGAS SETELAH PELATIHAN, SATU PERAN SATU PELATIHAN SATU TUJUAN PELATIHAN SELANJUTNYA PROSES MERANCANG PROGRAM PELATIHAN YAITU MEMBUAT KURIKULUM PELATIHAN DAN BIASANYA DILANJUTKAN DENGAN MENYUSUN MODUL SEBAGAI BAHAN BELAJAR PESERTA LATIH PROSES SELANJUTNYA ADALAH PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN

GAP UNIT KERJA TUGAS POKOK & FUNGSI PROFESI JABFUNG PROGRAM KEGIATAN ENTITAS ORGANISASI UNIT KERJA TUGAS POKOK & FUNGSI PROFESI JABFUNG PROGRAM GAP KEGIATAN KINERJA AKTUAL STANDAR KOMPETENSI PELAYANAN KINERJA OPTIMAL STANDAR PELAYANAN KEBUTUHAN DIKLAT

PENGEMBANGAN KOMPETENSI PP No.11/2017 PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 212 ayat 1 Pelatihan tatap muka di kelas Kursus Seminar Penataran Pelatihan jarak jauh E-learning Bimbingan di tempat kerja Magang Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta, dikoordinasikan oleh LAN dan BKN

PELATIHAN SDM KESEHATAN (dalam jabatan) PIMPINAN FUNGSIONAL TEKNIS Diklatpim-1 Diklatpim-2 Diklatpim-3 Diklatpim-4 Kesehatan (30 jenis) Non Kesehatan Umum Manajemen Kesehatan Upaya Kesehatan Penunjang fungsional Teknis Profesi Pendidikan dan pelatihan aparatur ada 3 jenis yaitu kepemimpinan, fungsional dan teknis Melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal

Pelatihan Dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal melalui proses akreditasi pelatihan Pelatihan minimal 30 JP alokasi waktu @ 45 menit Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi

Akreditasi Institusi Pelatihan & Untuk menjaga Mutu Pelatihan Kementerian Kesehatan menetapkan Akreditasi Pelatihan Akreditasi Institusi Pelatihan &

Pelatihan diselenggarakan setelah terakreditasi Sertifikat akan diberikan kepada peserta pelatihan apabila pelatihannya telah terakreditasi dan proses penyelenggaraan pelatihannya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kurikulum

KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES

1 2 3 4 DASAR HUKUM UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 3 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS 4 Permendikbud RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi

Sasaran Pelatihan di Poltekkes: Pimpinan dan Pengelola, peningkatan kompetensi mengikuti PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Dosen, peningkatan kompetensi mengikuti PP 11 tahun 2017 sesuai jabatan fungsional dosennya, dan secara teknis sesuai dengan profesi tenaga kesehatan Mahasiswa, mengikuti peraturan Permendikbud RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi

PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES Pelatihan bagi Pimpinan Poltekkes Pelatihan bagi Pengelola Poltekkes Pelatihan Bagi Dosen terkait jabatan fungsionalnya mengacu pada aturan Kemenristekdikti Pelatihan bagi Dosen terkait substansi profesi tenaga kesehatannya Pelatihan bagi mahasiswa terkait dengan profesinya sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Pelaksanaan Pelatihan Dalam pelaksanaan pelatihan-pelatihan tesebut diatas sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pelatihan bahwa: “Pelatihan bidang kesehatan melalui proses akreditasi pelatihan dan dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi” Bagi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi harus diampu oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi (BBPK, Bapelkes)