KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Pembahasan Kebijakan Pelatihan SDM Kesehatan Kebijakan Pelatihan Di Poltekkes
1 Kebijakan Pelatihan SDM Kesehatan
1 2 3 4 DASAR HUKUM UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 3 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS 4 Permenkes No. 64/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
UU No.36 th 2014 Pasal 30, ayat 2 Pengembangan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik Pasal 31, ayat 2 Pelatihan harus memenuhi: Program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensi Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi
SIKLUS MANAJEMEN PELATIHAN PROSES PENGKAJIAN KEBUTUHAN PELATIHAN PENGENDALIAN MUTU PELATIHAN PROSES MANAJEMEN PELATIHAN DIMULAI DARI PROSES PENGKAJIAN KEBUTUHAN PELATIHAN (TNA) YANG MENDAPATKAN GAP KOMPETENSI SDM KESEHATAN ATAU ORGANISASI KEMUDIAN GAP KOMPETENSI INI DIANALISA APAKAH MEMBUTUHKAN PENINGKATAN KOMPETENSI MELALUI PELATIHAN ATAU LAINNYA. BILA HASIL TNA TERSEBUT DIPERLUKAN SUATU PELATIHAN MAKA MASUK DALAM PROSES PERUMUSAN TUJUAN PELATIHAN YAITU MENETAPKAN PERAN PETUGAS SETELAH PELATIHAN, SATU PERAN SATU PELATIHAN SATU TUJUAN PELATIHAN SELANJUTNYA PROSES MERANCANG PROGRAM PELATIHAN YAITU MEMBUAT KURIKULUM PELATIHAN DAN BIASANYA DILANJUTKAN DENGAN MENYUSUN MODUL SEBAGAI BAHAN BELAJAR PESERTA LATIH PROSES SELANJUTNYA ADALAH PELAKSANAAN PROGRAM PELATIHAN
GAP UNIT KERJA TUGAS POKOK & FUNGSI PROFESI JABFUNG PROGRAM KEGIATAN ENTITAS ORGANISASI UNIT KERJA TUGAS POKOK & FUNGSI PROFESI JABFUNG PROGRAM GAP KEGIATAN KINERJA AKTUAL STANDAR KOMPETENSI PELAYANAN KINERJA OPTIMAL STANDAR PELAYANAN KEBUTUHAN DIKLAT
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PP No.11/2017 PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 212 ayat 1 Pelatihan tatap muka di kelas Kursus Seminar Penataran Pelatihan jarak jauh E-learning Bimbingan di tempat kerja Magang Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta, dikoordinasikan oleh LAN dan BKN
PELATIHAN SDM KESEHATAN (dalam jabatan) PIMPINAN FUNGSIONAL TEKNIS Diklatpim-1 Diklatpim-2 Diklatpim-3 Diklatpim-4 Kesehatan (30 jenis) Non Kesehatan Umum Manajemen Kesehatan Upaya Kesehatan Penunjang fungsional Teknis Profesi Pendidikan dan pelatihan aparatur ada 3 jenis yaitu kepemimpinan, fungsional dan teknis Melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal
Pelatihan Dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal melalui proses akreditasi pelatihan Pelatihan minimal 30 JP alokasi waktu @ 45 menit Diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi
Akreditasi Institusi Pelatihan & Untuk menjaga Mutu Pelatihan Kementerian Kesehatan menetapkan Akreditasi Pelatihan Akreditasi Institusi Pelatihan &
Pelatihan diselenggarakan setelah terakreditasi Sertifikat akan diberikan kepada peserta pelatihan apabila pelatihannya telah terakreditasi dan proses penyelenggaraan pelatihannya memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kurikulum
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
1 2 3 4 DASAR HUKUM UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 3 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS 4 Permendikbud RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi
Sasaran Pelatihan di Poltekkes: Pimpinan dan Pengelola, peningkatan kompetensi mengikuti PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Dosen, peningkatan kompetensi mengikuti PP 11 tahun 2017 sesuai jabatan fungsional dosennya, dan secara teknis sesuai dengan profesi tenaga kesehatan Mahasiswa, mengikuti peraturan Permendikbud RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi
PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES Pelatihan bagi Pimpinan Poltekkes Pelatihan bagi Pengelola Poltekkes Pelatihan Bagi Dosen terkait jabatan fungsionalnya mengacu pada aturan Kemenristekdikti Pelatihan bagi Dosen terkait substansi profesi tenaga kesehatannya Pelatihan bagi mahasiswa terkait dengan profesinya sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah
Pelaksanaan Pelatihan Dalam pelaksanaan pelatihan-pelatihan tesebut diatas sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pelatihan bahwa: “Pelatihan bidang kesehatan melalui proses akreditasi pelatihan dan dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi” Bagi penyelenggara pelatihan yang belum terakreditasi harus diampu oleh institusi penyelenggara pelatihan terakreditasi (BBPK, Bapelkes)