DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm
ttg Keterbukan Informasi Publik Amanat UU NO 14 Tahun 2008 ttg Keterbukan Informasi Publik ( K I P ) 1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP 3. Pasal 13 Menunjuk PPID
Tidak alasan bagi BP /SKPD AMANAT UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Pasal 1 ayat 3 : Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legeslatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
2. Pasal 7, Kewajiban Badan Publik : Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. ….. di Pasal 7 ayat 6 Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronika dan non elektronika.
Badan Publik /SKPD Wajib : 3. Pasal 13 ayat 1, Badan Publik /SKPD Wajib : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ; dan 2. Membuat dan mengembangkan sistem layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
II A. BAB I tentang PENDAHULUAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR A. BAB I tentang PENDAHULUAN Huruf B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud PPID : Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimaksudkan sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuan PPID : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan [produk informasi secara cepat dan tepat waktu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mampu memberikan pelayaanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
B. BAB II tentang STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI Huruf E tentang PENGERTIAN Angka 10 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pembantu adalah Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur B. BAB II tentang STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI Huruf B tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU/ SKPD Kriteria PPID Pembantu/SKPD : PPID Pembantu/ SKPD merupakan pejabat yang melaksankan tugas dan fungsi PPID di satuan kerjanya. PPID Pembantu/SKPD memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi publik dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik. 2. Susunan Organisasi PPID Pembantu/SKPD, terdiri dari : Atasan PPID SKPD/Kepala SKPD Ketua PPID SKPD Sekretaris Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Anggota
Pergub Jatim No 55 Tahun 2011 tgl, 29 Juli 2011 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTAS di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR Pasal 1 (….dst) Pasal 2 Pedoman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijadikan sebagai ACUAN dan WAJIB dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan informasi Publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi. Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa (lampiran Pergub 55 Tahun 2011) antara lain : Huruf e angka 2 (d/4) : Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Tantangan Internal ! Kepedulian Pimpinan Badan Publik Sarana dan Prasarana SDM Kerjasama antar unit pada Badan Publik/SKPD Dukungan Anggaran Perasaan takut / Tidak Transparan
Mengapa ? Tidak paham , tujuan dan manfaat KIP Tidak mau tahu , dianggap sebagai tugas tambahan dan ribet (tambah repot) Mutasi Jabatan (sering terjadi ganti ganti petugas PPID) Terbiasa di zona nyaman (tertutup) Kebijakan kebijakan yang tidak mendasar
Tantangan Eksternal. Perspektif Dunia Kontemporer ; Tantangan Eksternal ! Perspektif Dunia Kontemporer ; * Kita Hidup di tengah masyarakat jaringan * Kata kata dan gambar bahkan video diperlukan setiap detik * Kekuatan Komunikasi dan Informasi akan makin besar
APLIKASI UNTUK LOW END USER Masyarakat Informasi ? KECEPATAN DAN KUALITAS LAYANAN KEMAMPUAN BANDWITH KONTEN DAN BAHASA AKSES TIK HARGA APLIKASI UNTUK LOW END USER
BUKAN SEKEDAR MEMENUHI HAK HAK ATAS AKSES INFORMASI BERKUALITAS HAK ATAS INFORMASI PPID HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI YANG BAIK
PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT PASIF PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT AKTIF PPID menunggu permohonan informasi Pelayan informasi sekedar menggugurkan kewajiban PELAYANAN INFORMASI BERSIFAT AKTIF PPID Mengutamakan informasi yang dekat dengan masyarakat PPID Mengutamakan informasi yang bersifat setiap saat, berkala, serta merta
PPID merevolusi pola pelayanan informasi Aktif Pelayanan penuh antusiasme Kreatif
PPID merevolusi penyajian informasi Media penyampaian (online , offline) Website , Videotron, social media, youtube, dll
Indikator Keterbukaan informasi publik: * Mudah di akses * Jujur * Partisipasi Masyarakat * Umpan Balik * Tepat Waktu
1. UU No 14 Tahun 2008 Pasal 4, Hak Pemohon Informasi Publik ayat 2 huruf (a), melihat dan mengetahui Informasi Publik Pasal 9 ayat 2 huruf (c ) informasi mengenai laporan keuangan; dan /atau ….sesuai Perki 1 Tahun 2010 Bab III Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di pasal 11 huruf ( d ) ringkasan laporan keuangan yang sekurang kurangnya terdiri atas : Rencana dan laporan realisasi anggaran Neraca Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku Daftar asset dan investasi
Pasal 11, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, antara lain : Ayat 1 (c) seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya (d) rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik
2. PP No 61 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 : Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik Wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. Ayat 2 : Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
3. Pergub 65 Tahun 2011 ttg Perubahan Atas Pergub 55 Tahun 2011 Pasal 1, ayat 3 : Seluruh Kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD ayat 4 : Rencana kerja Program / kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD
(Lampiran Inpres 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015) halaman 19 : 4. Instruksi Presiden RI No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Lampiran Inpres 7 Tahun 2015 tanggal 6 Mei 2015) halaman 19 :
Ttg Anggaran Ringkasan RKA dan DPA yang termaktub dalam Inpres No 7 Tahun 20015 menyesuaikan dengan perintah Aksi nomor yang sama , bahwa RAPBD dan APBD merupakan informasi publik yang wajib diumumkan di website, sehingga ringkasan RKA dan DPAnya berdasarkan lampiran anggaran yang ada di Perda APBD.
Langkah Langkah KIP UU KIP pasal 7-12 UU No. 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Daerah (pasal 31 ayat 1) Inpres No 2 Tahun 2014 ttg PPK Inpres No 7 Tahun 2015 ttg Aksi PPK Inpres No 9 Tahun 2015 ttg Pengelolaan Komunikasi Publik (narasi tunggal yang di publish di website) Perki 1 tahun 2010 ttg SLIP pasal 11 Perda APBD (lampiran Perda APBD) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 dan Pergub Jatim No 65 Tahun 2011 ttg perubahan atas Pergub No 55 Tahun 2011 SE Gub Jatim Nomor : 700/1520/201/2014 , perihal RAD PPK tahun 2014
Notice ppid Pemeringkatan KI Pusat Respon PI
Hasil Nilai Verifikasi Sementara Oleh KI Pusat
Standar Layanan Informasi Publik 11/9/2018 Standar Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Melalui Pengumuman Melalui Permohonan Tertulis Tidak Permohonan Diisi pemohon Diisi petugas Form Permohonan Lampiran III Peraturan KI No. 1 thn 2010 10 hari kerja untuk pemberitahuan tertulis Pengisian Buku Registrasi Nomor Registrasi Lampiran IV Peraturan KI No. 1 thn 2010 7 hari kerja untuk perpanjangan Pemberi-tahuan Tertulis Lampiran V Peraturan KI No. 1 thn 2010 Menginginkan Salinan Melihat Dokumen 11/9/2018 : Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan
BANDING ADMINISTRATIF 11/9/2018 Pengajuan Keberatan Internal pasal 22 BANDING ADMINISTRATIF Jika PPID tidak memberitahukan kebutuhan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan kepada atasan PPID Maksimum waktu perpanjangan adalah 7 hari kerja Jika Atasan PPID tidak memberikan jawaban, berarti sama dengan penolakan Pemohon diberikan waktu maksimum 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui komisi informasi Pengajuan Permohonan Puas? Selesai (10 + 7) hari kerja Y T Pengajuan Keberatan ke Atasan 30 hari kerja Puas? Selesai Y Pengajuan Keberatan ke Komisi Informasi T 14 hari kerja
Pentingnya Selalu Berpikir Positif …….!!! TERIMA KASIH