ANGGARAN TENAGA KERJA LANGSUNG
Pengantar Aktivitas operasional perusahaan manufaktur adalah merubah bahan baku menjadi barang jadi, yang tentunya dikerjakan oleh tenaga kerja. Dan atas hasil kerjanya perusahaan membayarkan upah/gaji. Tenaga kerja di perusahaan digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu: Tenaga Kerja Langsung dan Tenaga Kerja Tidak Langsung.
Tenaga Kerja Langsung Adalah tenaga kerja di perusahaan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan proses produksi, dari proses bahan baku masuk sampai berbentuk barang jadi. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah tenaga kerja langsung merupakan salah satu unsur penentu Harga Pokok Produksi, dan merupakan biaya variable, artinya besar kecilnya biaya ini berhubungan langsung dengan volume atau tingkat produksi. Satuan hitung yang dipakai sebagai dasar biaya, adalah: Jam buruh langsung ( Direct Labor Hour disingkat DLH ) atau Biaya buruh langsung ( Direct Labor Cost )
Tenaga Kerja Tidak Langsung Yaitu tenaga kerja yang tidak terlibat langsung dalam proses produksi. Dengan ciri-ciri: Besar kecilnya biaya ini tidak berhubungan secara langsung dengan tingkat/volume produksi yang ada. Biaya jenis ini merupakan biaya yang semi tetap dan semi variable, artinya biaya yang mengalami perubahan tetapi tidak sebanding dengan perubahan tingkat produksi. Tempat kerja tenaga jenis ini tidak hanya di dalam pabrik, tetapi dapat juga di luar pabrik, misalnya administrasi atau tenaga pemasaran. Biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja tidak langsung ini masuk ke dalam biaya overhead pabrik (pada pembahasan berikutnya).
Penting untuk diperhatikan!!! Di setiap periode, perusahaan harus menyusun anggaran biaya tenaga kerja langsung, yang memperlihatkan jumlah jam kerja langsung yang diperlukan berikut upah per jam untuk memproduksi barang jadi dalam satu periode anggaran.
Penetapan Tarip Upah Rata-rata Contoh kasus: Data perusahaan untuk biaya tenaga kerja langsung di golongkan dalam 3 tingkatan, yaitu golongan 1; golongan 2 dan golongan 3. Upah per jam masing-masing golongan adalah Rp 1.500 per orang untuk gol 1; Rp 2.000/orang untuk gol 2 dan Rp 2.500/orang untuk gol 3. Jumlah tenaga kerja masing-masing golongan adalah: Gol 1 = 50 orang; Gol 2 = 20 orang dan Gol 3 = 5 orang. Sedangkan untuk 1 unit produk diperlukan 100 DLH
Penentuan tingkat upah rata-rata sebagai berikut: Golongan Upah/ jam Jml orang Jml DLH Jumlah Biaya 1 Rp 1.500,- 50 100 Rp 7.500.000,- 2 Rp 2.000,- 20 Rp 4.000.000,- 3 Rp 2.500,- 5 Rp 1.250.000,- Total 75 Rp 12.750.000,- Jadi tingkat upah rata-rata = Rp 12.750.000 : (75 x 100) = Rp 1.700 / DLH
Penetapan Standart Jam Kerja Contoh: Suatu bagian membutuhkan 1.000 jam kerja per bulan. Di bagian tersebut ada 5 orang tenaga kerja langsung. Dan 1 bulan = 25 hari kerja. Standart jam kerja = 1.000 jam : 25 hari : 5 orang = 8 jam/orang/hari.
PT XXX Anggaran Tenaga Kerja Langsung Tahun 2015 Periode/ Bagian BARANG A BARANG B Jumlah Biaya TKL Produksi DLH/Unit Total DLH Tarif Jumlah Rp
Contoh kasus: Berikut adalah sebagian informasi yang terjadi di PT. ABC terkait dengan data anggaran Tenaga Kerja Langsung (TKL) pada tahun 2019. Rencana produksi selama satu tahun 20.000 unit (Barang A, 11.000 unit dan Barang B, 9.000 unit). Terdapat 3 departemen dalam perusahaan ini, (Cuting, Jahit, dan Pengemasan) Tarif upah per jam kerja langsung (DLH) untuk tenaga cuting Rp. 22.000, tenaga jahit Rp. 21.000,- dan pengemasan Rp. 20.000,- Jumlah DLH yang dibutuhkan tiap unit untuk cuting 0,02, untuk Jahit 0,75 dan untuk pengepakan 0,01. Diminta untuk menyusun anggaran TKL untuk tahun 2019.
Terima kasih...................