DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
sebagai bank sentral bahan - 5
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.) BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PELAKSANA TUGAS (Plt.) DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)

Dasar Hukum Dasar : UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3 / 99 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 14 : Badan dan/atau Pejabat Pemerintah memperoleh mandat apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin 2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: a) pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b) pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap

Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat 4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran

Penjelasan Pasal 14 Undang Undang 30 Tahun 2014 Yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintahan Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3 /99 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksankan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan bersifat stategis yang mengakibatkan perubahan status hukum dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian

kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas anl.: Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas anl.: Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja Menetapakan kenaikan gaji berkala Menetapkan cuti selain CLTN Menetapkan surat penugasan pegawai Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya Penunjukkan PNS sebagai Plh atau Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 PNS atau Pejabat yang menduduki JPT, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam JPT, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pengawas. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam menetapkan Keputusan dan/atau tindakan harus meyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TERIMA KASIH