PPh PAJAK PENGHASILAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Konsep Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Transcript presentasi:

PPh PAJAK PENGHASILAN

DASAR HUKUM UNDANG UNDANG NO 7 TAHUN 1983

PENGANTAR PPH SUBYEK OBYEK PEMBUKUAN/PENCATATAN PTKP PENGHASILAN NETTO TARIF PPH PPH TERHUTANG

WARISAN YANG BELUM TERBAGI SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) ORANG PRIBADI WARISAN YANG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP

SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (2) SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat (3) Warisan yang belum terbagi ORANG PRIBADI : * Bertempat tinggal/berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan; atau * Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia BADAN Yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Warisan yang belum terbagi

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Pasal 2 ayat (4) * Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia/ berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan * Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia Yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia Yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia

TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat (6) ORANG PRIBADI TEMPAT KEDUDUKAN BADAN DITENTUKAN OLEH DIRJEN PAJAK MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA

MULAI & BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI: SELAIN BUT Mulai: Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia Berakhir: Saat tidak lagi menerima/ memperoleh penghasilan dari Indonesia BUT Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha/ kegiatan melalui BUT di Indonesia WARISAN YANG BELUM TERBAGI Mulai: Saat timbulnya warisan Berakhir: Saat warisan selesai dibagikan SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI: ORANG PRIBADI Mulai: Saat dilahirkan Saat berada atau berniat tinggal di Indonesia Berakhir: Saat meninggal Meninggalkan Indonesia untuk selamanya BADAN Saat didirikan/berkedudukan di Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK Pasal 3 BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DENGAN SYARAT TERTENTU ORGANISASI INTERNASIONAL ANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU

OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN PENGHASILAN SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG: * Diterima atau diperoleh Wajib Pajak * Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia * Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN

OBJEK PAJAK (Pasal 4)…bersambung Laba usaha Sewa & penghasilan lain sehub dg penggunaan harta Keuntungan krn penjualan/krn pengalihan harta, termasuk : - keuntungan krn pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham atau penyertaan modal; - keuntungan yg diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu, atau anggota; - keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; - keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yg diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hub dg usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak2 yg bersangkutan

OBJEK PAJAK (Pasal 4)…sambungan Bunga, termasuk premium, diskonto & imbalan krn jaminan pengembalian utang Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Royalti; Hadiah dan undian atas pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sebagai biaya; Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yg ditetapkan dg PP; Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; Premi asuransi, termasuk premi reasuransi; Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dr anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebasn; Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg blm dikenakan pajak

PENGHASILAN TERTENTU Pasal 4 ayat (2) Bunga deposito/tabungan Transaksi saham dan sekuritas di bursa efek Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan Penghasilan tertentu lainnya PENGENAAN PAJAKNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH (PP)

PENGHASILAN TERTENTU YANG PENGENAAN PAJAKNYA TELAH DIATUR DGN PERATURAN PEMERINTAH (PP) Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (PP No. 41 tahun 1994 jo PP No. 14 tahun 1997) Penghasilan dari hadiah undian (PP No. 42 tahun 1994) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PP No. 48 tahun 1994 jo PP No. 27 tahun 1996) Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (PP No. 51 tahun 1994) Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PP No. 29 tahun 1996) Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek (PP No. 46 tahun 1996) Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan (PP No. 73 tahun 1996)

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) Bantuan atau sumbangan dengan syarat tertentu Harta hibahan dengan syarat tertentu Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal Penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan/kecelakaan/jiwa/ dwiguna dan beasiswa

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) 7. Dividen/bagian laba yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia 8. Iuran yang diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu dan penghasilan dana pensiun tsb. dari modal yang ditananmkan dalam bidang tertentu yang ditetapkan Menkeu 9. Bagian laba yang diterima/diperoleh anggota dari badan usaha Yang modalnya tidak terbagi atas saham 10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana 11. Penghasilan yang diterima/diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dengan syarat tertentu

Definisi Pembukuan – pajak Pasal 1 angka 26 UU KUP No. 16/2009 Suatu proses pencatatan yang dilakukan seara teratur utk mengumpulkan data dan informasi keuangan yg meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan & penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dg menyusun laporan keuangan berupa neraca & rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir

Definisi Pembukuan – akuntansi Kegiatan mengumpulkan, mencatat, meringkas data transaksi keuangan ke dalam buku atau catatan yg telah disediakan serta pengendalian proses akuntansi melalui prinsip pengendalian intern, pengukuran nilai transaksi ke dalam nilai moneter berdasarkan standar akuntansi yg berlaku, dan penyajian hasil transaksi keuangan menjadi suatu informasi keuangan yg berguna bagi pengambil keputusan

Definisi Pencatatan – pajak Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar utk menghitung jumlah pajak yg terutang termasuk penghasilan yg bukan obyek pajak dan atau dikenakan pajak yg bersifat final

Kewajiban Pembukuan / Pencatatan Pasal 28 ayat (1) UU KUP No. 16/2009 Wajib pajak orang pribadi yg melakukan pekerjaan bebas atau usaha dan Wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP No. 16/2009 Dikecualikan dr kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan – dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan WP OP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Syarat2 Pembukuan Harus diselenggarakan di Indonesia, dg menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dlm Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yg diijinkan oleh Menteri Keuangan; Harus meliputi seluruh kegiatan usaha/pekerjaan bebas yg dilakukan WP; Harus dilakukan secara teratur, tepat waktu, terinci dan taat asas; Harus didukung dg bukti2 transaksi yg dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya & keabsahannya; Harus dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan; Harus ditutup dg membuat neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap akhir tahun pajak

Tujuan Pembukuan / Pencatatan Pengisian SPT Penghitungan penghasilan kena pajak Penghitungan PPN dan PPnBM Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan & hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

PTKP: (PMK 162/PMK.011/2012 Rp24.300.000,- Untuk diri Wajib Pajak Tambahan utk WP Kawin Rp2.025.000,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bulan dari bagian tahun kalender

PTKP s.d tahun 2008 (Rp) tahun 2009 WP 13.200.000,- 15.840.000,-   s.d tahun 2008 (Rp) tahun 2009 WP 13.200.000,- 15.840.000,- WP Kawin 1.200.000,- 1.320.000,- Isteri Berpenghasilan Tanggungan Maks. Tanggungan 3 11-Nov-18

Tarif Proporsional/Sebanding Jenis Tarif Pajak Tarif Proporsional/Sebanding Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Tetap

Tarif Pasal 17 OP No. Lapisan Penghasilan Tarif T A R I F No. s.d tahun 2008: No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d Rp 25.000.000,- 5% 2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10% 3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% 4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25% 5. Di atas Rp200.000.000,- 35% T A R I F Tahun 2009 No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30% 11-Nov-18

Tarif Pasal 17 BADAN T A R I F No. Lapisan Penghasilan Tarif 1 Tahun 2010 T A R I F No. Lapisan Penghasilan Tarif 1 Seluruh penghasilan Catatan : lihat pasal 31E 25% 11-Nov-18