Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA PASAR MODAL Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA OLEH: TAWANGSARI A210140083
PENGERTIAN PASAR MODAL Undang-Undang No.8 Tahun 1995 wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 kegiatan yang bersangkutan dengan: 1. penawaran umum dan perdagangan efek; 2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; 3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
FUNGSI alternatif investasi sumber dana jangka panjang alat restrukturisasi modal perusahaan alternatif investasi alat untuk melakukan divestasi
Jenis Pasar di Pasar Modal Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering) Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan kepada para investor publik. Pasar sekunder (secondary market) Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor- investor lainnya.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal a. Manajer investasi b. Kustodian c. Wali amanat d. Perantara pedagang e. Penjamin emisi efek f. Biro admiistrasi efek g. Pemeringkat efek Profesi Penunjang Pasar ModaL Akuntan publik b. Legal auditing c. Penilai pemilik tugas d. Konsultan hukum e. Notaris
TERIMA KASIH