DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA ) Definisi ..................................................... Landasan Hukum ..................................... Tujuan Pengembangan Destana ................... 5 Macam Komponen – Komponen ................. 6 Strategi mewujudkan Destana ................... 10 Prinsip – prinsip Pengembangannya............ 16 Kriteria tingkat ketangguhan destana ........ 3
DEFINISI DESTANA Destana ialah Desa/kelurahan yg memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman diwilayahnya dan mampu mengorganisir Sumber Daya Masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana;
LANDASAN HUKUM DESTANA PERKA BNPB NO. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/kelurahan Tangguh Bencana
TUJUAN PENGEMBANGAN DESTANA Melindungi masyarakat di Kawasan Rawan Bahaya dari dampak merugikan bencana; Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana; Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB; Meningkatkan kapasitas Pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan tekhnis bagi PRB; Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB;
KOMPONEN – KOMPONEN DESTANA Legislasi; Perencanaan; Kelembagaan; Pendanaan; Pengembangan kapasitas; Penyelanggaraan PB;
PRINSIP – PRINSIP PENGEMBANGAN DESTANA Bencana adalah Urusan bersama; Berbasis PRB; Pemenuhan hak masyarakat; Masyarakat menjadi pelaku utama; Dilakukan secara partisipatoris; Mobilisasi sumber daya lokal; Inklusif; Berlandaskan kemanusiaan; Keadilan dan kesetaraan gender; Keberpihakan pada kelompok rentan; Transparansi dan akuntabilitas; Kemitraan; Multi Ancaman; Otonomi dan Desentralisasi Pemerintahan; Pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan; Diselenggarakan secara lintas sektor;
KRITERIA TINGKAT KETANGGUHAN Ds/Kel.Tangguh Bencana Utama(skor 51-60 ); Ds/Kel.Tangguh Bencana Madya(skor 36-50); Ds/Kel.Tangguh Bencana Pratama(skor 20-35);
TUJUAN PERKA BNPB NO. 1/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DESA/KEL TUJUAN PERKA BNPB NO.1/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM DESA/KEL.TANGGUH BENCANA Panduan bagi Pemerintah/Pemda dalam pengembangan Destana sebagai bagian upaya PRBBK; Sebagai acuan pelaksanaan pengembangan Destana bagi aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana ( PRB );
DEFINISI DESA Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yg diakui dan dihormati dalam sistem NKRI;
DEFINISI KELURAHAN Unit administrasi Pemerintah dibawah kecamatan yang berada dalam sebuah kota;