VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
KPU PROVINSI JAWA TENGAH
SOSIALISASI/PENYULUHAN PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Pencalonan Pada Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
IDA BUDHIATI, SH, MH Anggota KPU 2012 – 2017 Divisi Hukum & Pengawasan.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Tahap pendaftaran dan verifikasi sipol
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PARTAI POLITIK
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Raker Pencalonan Pemilukada
Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral Jakarta, 22 Oktober 2017.
4.11 Teknik Pengambilan Sampel Penelitian (Sampling)
KPU KEBIJAKAN UMUM KPU RI
POPULASI DAN SAMPEL.
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
4.11 Teknik Pengambilan Sampel Penelitian (Sampling)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
TERKAIT VERIFIKASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU
CONTOH PENGHITUNGAN SAMPEL VERIFIKASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PENGISIAN FORMULIR DPD
PENGHITUNGAN SAMPEL DPD
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Anggota KPU Provinsi Jatim
Transcript presentasi:

VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

METODE VERIFIKASI FAKTUAL DATA KEANGGOTAAN PARPOL *) VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN *) MERUPAKAN DATA YANG TELAH MELALUI FASE ANALISIS KEGANDAAN PADA PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENELITIAN ADMINISTRASI HASIL PERBAIKAN Verifikasi Faktual persyaratan keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan menemui anggota Partai Politik yang tercantum dalam LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian identitas anggota pada kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan melalui metode sensus atau metode sampel acak sederhana SAMPAI DENGAN 100 ANGGOTA DATA ANGGOTA (≤100) METODE SENSUS Mencocokkan kebenaran dan kesesuaian SELURUH data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU. DATA ANGGOTA LEBIH DARI 100 ANGGOTA (>100) METODE METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA Mencocokkan kebenaran dan kesesuaian SAMPEL data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik kepada KPU.

METODE SENSUS KPU/KIP KAB/KOTA PARPOL KPU/KIP KAB/KOTA HASIL VERIFIKASI MENYATAKAN SEMUA DATA ANGGOTA YANG DIVERIFIKASI MEMENUHI SYARAT DAN MEMENUHI JUMLAH MINIMAL KEANGGOTAAN KPU/KIP KAB/KOTA KEANGGOTAAN PARPOL MEMENUHI SYARAT PARPOL HASIL VERIFIKASI MENYATAKAN DATA ANGGOTA YANG DIVERIFIKASI BELUM MEMENUHI SYARAT MINIMAL KEANGGOTAAN DATA KEANGGOTAAN PARPOL TIDAK LEBIH DARI 100 DATA ANGGOTA DATA ANGGOTA SEMUA DIVERIFIKASI HASIL VERIFIKASI MENYATAKAN SEMUA DATA ANGGOTA YANG DIVERIFIKASI MEMENUHI SYARAT DAN MEMENUHI JUMLAH MINIMAL KEANGGOTAAN KPU/KIP KAB/KOTA KEANGGOTAAN PARPOL BELUM MEMENUHI SYARAT Menyerahkan Rekapitulasi anggota partai politik dan salinan KTA dan KTP elektronik atau Surat Keterangan paling sedikit sejumlah kekurangan data oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; KEANGGOTAAN PARPOL MEMENUHI SYARAT HASIL VERIFIKASI MENYATAKAN DATA ANGGOTA YANG DIVERIFIKASI TIDAK MEMENUHI SYARAT MINIMAL KEANGGOTAAN PERBAIKAN DATA ANGGOTA DIVERIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL TIDAK MEMENUHI SYARAT

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA CONTOH MENGHITUNG JUMLAH SAMPEL YANG DIAMBIL PROSES PENGAMBILAN SAMPEL SAMPEL = 10 % X DATA ANGGOTA = 10 % X 500 DATA ANGGOTA = 50 DATA ANGGOTA DATA KEANGGOTAAN PARPOL LEBIH DARI 100 DATA ANGGOTA DILAKUKAN SAMPEL 500 DATA ANGGOTA KPU/KIP KAB/KOTA PENCUPLIKAN SAMPEL BERIKUTNYA MENENTUKAN INTERVAL SAMPEL MENENTUKAN SAMPEL AWAL INTERVAL = 10 ANGKA SAMPEL AWAL = 7 SAMPEL BERIKUTNYA = 17, 27,37…….dst SAMPAI DI DAPAT JUMLAH SAMPEL SEBANYAK 50 DATA ANGGOTA INTERVAL = JUMLAH ANGGOTA / JUMLAH SAMPEL = 500 DATA ANGGOTA / 50 DATA ANGGOTA = 10 PENGUNDIAN ANGKA 1 SAMPAI 10 SEBAGAI DATA PENCUPLIKAN SAMPEL AWAL DATA ANGGOTA. MISAL DI DAPAT ANGKA 7 DATA ANGGOTA DIVERIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL MEMENUHI SYARAT HASIL VERIFIKASI DIPROYEKSIKAN TERHADAP JUMLAH POPULASI UNTUK DIKETAHUI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL KEANGGOTAAN PERBAIKAN KEANGGOTAAN PARPOL BELUM MEMENUHI SYARAT (JUMLAH SAMPEL - DATA ANGGOTA TMS) X 100/10

DATA ANGGOTA DIVERIFIKASI (JUMLAH SAMPEL - DATA ANGGOTA TMS) X 100/10 METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA KPU/KIP KAB/KOTA PERBAIKAN Menyerahkan menyerahkan keanggotaan paling sedikit 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/ kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan. PROSES PENGAMBILAN SAMPEL PROSES PENGAMBILAN SAMPEL SAMA SEPERTI YANG SEBELUMNYA DATA ANGGOTA DIVERIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL TIDAK MEMENUHI SYARAT HASIL VERIFIKASI DIPROYEKSIKAN TERHADAP JUMLAH POPULASI UNTUK DIKETAHUI PEMENUHAN JUMLAH MINIMAL KEANGGOTAAN KEANGGOTAAN PARPOL MEMENUHI SYARAT (JUMLAH SAMPEL - DATA ANGGOTA TMS) X 100/10

METODE SENSUS Jumlah penduduk Kota C sebanyak 92.154 jiwa. CONTOH SOAL Jumlah penduduk Kota C sebanyak 92.154 jiwa. Syarat minimal keanggotaan 1/1.000 x 92.154 = 92 anggota. Partai Politik menyerahkan data keanggotaan sebanyak 92 data anggota. Data anggota yang diserahkan oleh partai politik sebanyak 92 data anggota (≤100), maka metode yang digunakan adalah Metode Sensus. Berarti semua data yang diserahkan partai politik, yakni sebanyak 92 data anggota harus diverifikasi faktual semuanya. Jika dari hasil verifikasi faktual ditemukan data tidak memenuhi (TMS) syarat sebanyak 12 data anggota, bagaimana proses selanjutnya? Jika ditemukan data TMS pada metode sensus, maka akan dihitung apakah data yang memenuhi syarat (MS) sudah mencakup jumlah minimal kenggotaan. Jumlah penduduk = 92.154 jiwa Data keanggotaan partai politik = 92 anggota Minimal keanggotaan = 1/1000 x 92.154 = 92 anggota Tidak Memenuhi Syarat (TMS) = 12 anggota Memenuhi Syarat (MS) = Jumlah data anggota – TMS = 92– 12 = 80 anggota Karena jumlah data yang memenuhi syarat adalah sebanyak 80 data anggota kurang dari data minimal keanggotaan, maka partai politik perlu melakukan perbaikan terhadap jumlah kekurangan sebanyak 12 anggota .

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA CONTOH SOAL Jumlah penduduk Kab D sebanyak 2.478.145 jiwa. Partai Politik menyerahkan data keanggotaan sebanyak 1.352 anggota. Menghitung Jumlah Sampel yang Diambil Jumlah Anggota = 1.352 Jumlah Sampel = 10% x Data Anggota = 10% x 1.352 = 135 Maka data yang akan digunakan sebagai sampel verifikasi faktual adalah sejumlah 135 data anggota 2. Menentukan sampel awal Sampel awal digunakan untuk menentukan data pertama yang akan dijadikan patokan pengambilan data. Cara yang digunakan adalah dengan undian nomor. Tersedia nomor 1 –10. Kemudian dilakukan undian, Misalkan didapatkan angka 7 maka data yang dipakai sebagai data sampel awal adalah data anggota dengan urutan nomor 7.

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA CONTOH SOAL 3. Menentukan interval sampel Interval = Jumlah data anggota / jumlah sampel = 1.352/135 = 10 4. Pencuplikan sampel berikutnya Dimulai dari nomor urut jumlah anggota hasil pencuplikan sampel awal ditambah dengan kelipatan interval pencuplikan sampel sampai dipenuhi jumlah anggota 10% dari data anggota yang diserahkan Partai Politik. Didapatkan interval sampel adalah 10 dan nomor sampel awal adalah 7, maka untuk pencuplikan data berikutnya adalah kelipatan 10 yaitu nomor sampel 17, 27, 37, dst sampai diperoleh jumlah sampel sebanyak 135 anggota

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA CONTOH SOAL Jika dari hasil verifikasi faktual ditemukan data tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 53 data anggota, bagaimana proses selanjutnya ? Jika ada data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka yang dilakukan adalah menghitung TMS dengan menggunakan proyeksi. Caranya : Jumlah penduduk = 2.478.145 Jumlah Anggota = 1.352 Jumlah minimal keanggotaan = 1.000 Sampel 10 % dari data anggota = 135 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) = 53 Jumlah anggota Memenuhi Syarat = (Jumlah sampel - Data anggota TMS) x 100/10 = (135 – 53 ) x 100/10 = 82 x 10 = 820 KESIMPULAN : Tidak Memenuhi syarat Proyeksi atas data anggota yang valid dari partai politik itu tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan 1.000 anggota, sehingga perlu dilakukan perbaikan yakni dengan cara menyerahkan kembali data anggota sebanyak 1000 atau 1/1000.

METODE SAMPEL ACAK SEDERHANA Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Faktual persyaratan Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki persyaratan. Perbaikan Keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat - Syarat minimal keanggotaan 1.000; - Partai Politik menyerahkan data keanggotaan perbaikan minimal sebanyak 1.000 anggota; Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU, maka Partai Politik tersebut harus menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota perbaikan paling sedikit 1.000 (seribu) dari jumlah penduduk kabupaten/kota. yang selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi (analisis) terhadap: - dugaan keanggotaan ganda; dan - status pekerjaan dan usia. Setelah dilakukan analisis di atas, dilanjutkan dengan verifikasi faktual hasil perbaikan keanggotaan. Verifikasi faktual hasil perbaikan dilakukan dengan menggunakan metode sampel acak sederhana.

Terima Kasih