RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL BERKAITAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU BG SUATU NEGARA PEMERINTAHAN OLEH HUKUM atau HUKUM YG MEMERINTAH
PERATURAN NORMA SOSIAL ADAT, TRADISI KEPANTASAN, SOPAN SANTUN SEHARUSNYA NORMA HUKUM MENGIKAT / MEMAKSA ADA SANKSI
MENGAPA HARUS ADA HUKUM ? ADA 3 NILAI DASAR YG MELANDASI HUKUM ( Gustav radbruch) : Nilai kepastian hukum Nilai kemanfaatan Nilai keadilan
SIAPA PEMBUAT HUKUM? HUKUM LAHIR DARI KEKUASAAN MEMAKSA KEDAULATAN WEWENANG UNTUK MENGATUR DAN MENGENDALIKAN URUSANNYA SENDIRI DALAM LINGKUP KEKUASAANNYA EKSKLUSIF
KEDAULATAN KEDAULATAN TUHAN KEDAULATAN NEGARA KEDAULATAN HUKUM KEDAULATAN RAKYAT
KEDAULATAN TUHAN Semua bersumber pada kemahakuasaan Tuhan, kekuasaan pemerintah diberikan oleh Tuhan Hukum dibuat sedemikian rupa supa kehendak Tuhan tercermin di dalamnya Ada 2 potensi negatif : 1. Politisasi agama --- agama sbg kendaraan politik 2. Divinisasi politik --- divinize:menjadikan ilahi kekuatan politik sakral--- kepatuhan mutlak
KEDAULATAN NEGARA Negara sbg pemegang kekuasaan tunggal. Pemerintah sbg alat negara Hukum tunduk pada pada kepentingan negara KEDAULATAN HUKUM Kekuasaan tertinggi ada pada hukum, hukum yang berdaulat
KEDAULATAN RAKYAT CIKAL BAKAL DEMOKRASI, BAHWA SEGALA BENTUK KEKUASAAN RAKYATLAH YG MEMEGANG PERANAN PENTING RAKYAT YG MENILAI APAKAH PEMERINTAH SUDAH MENJALANKAN AMANAH DENGAN BAIK/TIDAK
SEJARAH RULE OF LAW RULE OF MEN RULE BY LAW RULE OF LAW
RULE OF MEN ( ATURAN DI TANGAN MANUSIA ), HUKUM KEHENDAK PENGUASA TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM TIDAK ADA PEMBATASAN KEKUASAAN RULE BY LAW (PEMERINTAHAN OLEH ORANG YG MENGGUNAKAN HUKUM SBG KEKUASAAN BELAKA) RULE OF LAW (PEMERINTAHAN OLEH HUKUM/HUKUM SEBAGAI PANGLIMA)
KONSEP NEGARA HUKUM (The International Commission of Jurist) NEGARA HARUS TUNDUK PADA HUKUM PEMERINTAH MENGHORMATI HAL-HAK INDIVIDU PERADILAN YG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK
3 CIRI DALAM NEGARA HUKUM (DICEY) PRINSIP SUPREMASI HUKUM (SUPREMASI OF LAW) PRINSIP KESETARAAN DI HADAPAN HUKUM ( EQUALITY BEFORE THE LAW) PRINSIP PROSES HUKUM YANG LAYAK (DUE PROCESS OF LAW)
RULE OF LAW DAN HAM RULE OF LAW DIEGAKAN ATAS LANDASAN NILAI-NILA HAM ADA KEPASTIAN HUKUM, RASA KEADILAN, RASA AMAN, DAN JAMINAN HAK-HAK ASASI MANUSIA PENEGAKAN HAM TAK MUNGKIN TERJADI TANPA ADANYA INSTRUMEN HUKUM DAN PERANGKAT HUKUM
HAM (HAK ASASI MANUSIA) HAK YANG MELEKAT PADA DIRI MANUSIA SEJAK MANUSIA ADA DAN BERLAKU SEUMUR HIDUP DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT HAM BERLAKU TANPA MEMBEDAKAN STATUS, GOLONGAN, KETURUNAN, JABATAN, DLL PERKEMBANGAN HAM BERBEDA DARI TEMPAT DAN ZAMAN
SEJARAH HAM MAGNA CHARTA (INGGRIS) 1215 (PERJANJIAN AGUNG TENTANG KEBEBASAN). HAK RAJA DIBATASI DAN HARUS TUNDUK PADA PERATURAN, WALAUPUN BLM BERLAKU SECARA EFEKTIF
HABEAS CORPUS ACT (1679) PEMERINTAHAN CHARLES II, MENJAMIN BAHWA SESEORANG TDK BOLEH DITANGKAP KECUALI MENURUT UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU BILL OF RIGHT (1689) KEBEBASAN BERBICARA MENGELUARKAN PENDAPAT DECLARATION OF INDEPENDENCE
DECLARATION OF INDEPENDENCE (1776) SEMUA MANUSIA DIKARUNIAI HAK HIDUP, KEMERDEKAAN DAN KEBEBASAN UNTUK MENIKMATI KEBAHAGIAAN THE FOUR FREEDOM ( 1941) FRANKLIN D. ROOSEVELT 1. FREEDOM OF SPEECH 2. FREDOM OF RELIGION 3. FREDOM FROM FEAR 4. FREDOM FROM WANT
THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (10 DES 1948) PERNYATAAN UMUM TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA YG DIPROKLAMASIKAN OLEH PBB, YG KEMUDIAN DIPERINGATI SBG HARI HAK ASASI MANUSIA SEDUNIA CONVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL(perjanjian ttg ekonomi, sosial dan budaya) CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (perjanjian ttg hak-hak sipil dan politik)