PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
atau Kebijakan Pemerintah Menjadi Presiden dan Wapres, PEMBERHENTIAN Jenis-jenis Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri Mencapai BUP Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang Melakukan Tindak Pidana /Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Mencalonkan diri/ dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ka, Waka ,Angg DPR, Ka, Waka, dan Angg DPD, Gubernur dan Wagub Bupati/Wakil Walikota/Wakil Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parppol Tidak menjabat lagi Sebagai Pej Neg Karena Hal-hal lain: (CLTN, Ijazah Palsu, Tugas Belajar)
PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969) Status PNS Diberhentikan Dengan Hormat Usia minimal >50 th <50 th Catt: CPNS untuk Tewas Pemberhentian Non BUP MK 20 th BUP MK 10 th Reorganisasi MK >4 th UZUR Non Dinas MK <4 th UZUR karena Dinas MD, Tewas, Hilang
“Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN” (Ps 306 PP 11 th 2017)
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN DENGAN PERTEK KEPALA BKN Pensiun PNS yang mencapai BUP Pensiun PNS Non BUP antara lain : a. Atas Permintaan Sendiri (APS) b. Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah c. Tidak cakap jasmani/rohani d. dll Pensiun Janda/Duda PNS a. MD b. Tewas c. Hilang
I. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK Pensiun yang mencapai BUP 1. Persiapan - Ka. BKN/ Kanreg menyusun Daftar Nominatif dan menyiapkan DPCP dr PNS yang akan BUP dengan SAPK - Ka. BKN/ Kanreg menyampaikan Nominatif kepada PPK & DPCP kepada PNS Via PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum BUP dengan mengunduh via SAPK 2. Verifikasi Data a. Daftar Nominatif - PPK mengunduh daftar nominatif wajib diperiksa bila ada perbedaan data, wajib memperbaiki dengan peremajaan data sesuai dengan SAPK - Mengunduh ulang data yang sudah benar - Perbaikan kewenangan BKN mengirim data pendukung via SAPK
b. DPCP - PPK mengunduh DPCP yang ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - menulis alamat sesudah pensiun c. PNS yang telah terima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dg data dukung max 15 hari kerja d. PPK/PJL setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 3(tiga) bulan sesudah diterima daftar nominatif b. Dalam rekonsiliasi selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kepada BKN, PPK juga memperbaiki perbedaan & melengkapi kekurangan data dengan mengunggah - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Prestasi Kerja untuk KPP - Super HD - Super Tdk sdg menjalani proses pidana/pernah dipidana 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 1 blan setelah rekonsiliasi menyampaikan usul pertek kepada Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: Daftar nominatif hasil rekon DPCP yg sudah ttd ctt: KE, untuk menjamin legalitas, otoritas, validitas dan otentikasi scr elektronik Kode Elektronik
B. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK PENSIUN NON BUP APS Perampinagn Organisasi/ Kebijakan Pemerintah Tidak cakap jasmani & Rohani (Dinas & Non Dinas) dll Persiapan - Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan diberhentikan 2. Verifikasi a. DPCP - PPK mengunduh & wajib menyiapkan DPCP yang ada pas foto PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - Menulis alamat sesudah pensiun b. PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk pengesahan c. PPK/Pyb setelah terima DPCP dr PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data paling lambat 15 hari b. Dalam rekonsiliasi selain menyampaikan perbaikan daftar nominatif kepada BKN, PPK juga memperbaiki perbedaan & melengkapi kekurangan data dengan mengunggah : - data pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg di ttd PNS & PPK - Surat Pernyataan tidak sendang menjalani proses pidana atau pernah dipenjara c. APS : melampirkan surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS d. Perampingan organisasi melampirkan surat keterangan dari PPK bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi e. Tidak cakap jasmani dan/rohani melampirkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 15 hari sth rekonsiliasi menyampaikan usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd Kode Elektronik
C. TATA CARA PEMBERIAN PERTEK PENSIUN JANDA/DUDA Persiapan - Ka BKN/Kanreg menyiapkan DPCP dr PNS yg akan MD, Tewas, Hilang dg SAPK 2. Verifikasi a. DPCP - PPK mengunduh & wajib menyiapkan DPCP yang ada pas foto JD/DD PNS Rangkap 2 paling lambat 15 hari kerja - JD/DD PNS wajib periksa datanya Bila telah benar ditandatangan Bila ada perbedaan perbaiki dengan data dukung - Menulis alamat sesudah pensiun b. JD/DD PNS yg telah menerima DPCP dan sudah benar di ttd dan serahkan ke PPK dengan data dukung paling lambat 15 hari kerja utk pengesahan c. PPK/Pyb setelah terima DPCP dr JD/DD PNS harus di ttd paling lambat 15 hari kerja
Kode Elektronik 3. Rekonsiliasi Data a. PPK masing2 instansi bersama Ka. BKN melakukan rekonsiliasi data PNS yg MD paling lambat 15 hari kerja b. Dalam rekonsiliasi data menyampaikan perbaikan DPCP kpd Ka. BKN/Kanreg dan melengkapi kekurangan data dg SAPK dg mengunggah : - Data Pendukung jika ada perbedaan data - DPCP yg dittd JD/DD PNS - Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir - Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat - Surat tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara d. MD : Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari kepada kelurahan/Desa/Kecamatan e. Tewas : Keputusan Penetapan Tewas dari PPK f. Hilang : melampirkan surat pernyataan hilang dari PPK 4. Penyampaian usul Pertek - PPK/Pjb paling lambat 15 hr kerja setelah rekonsiliasi menyampaikan usul pertek dg surat pengantar kpd Presiden/PPK dan tembusan Ka. BKN dengan mengunggah: DPCP yg sudah ttd Kode Elektronik
II. PELAKSANAAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS Ctt: apabila bahan tdk lengkap mk klik tombol BTL Apbl tdk memenuhi syarat mk klik tombol TMS Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung Memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/duda PNS kepada Presiden dan PPK Kepala BKN /Kepala Kantor Regional BKN atau pejabat lain yang ditunjuk (setelah menerima tembusan usul pensiun )
III. PENYAMPAIAN PERTEK & PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS JPT Utama JPT Madya JF Utama Kepada Presiden Tembusan Kepada : PPK PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) Kepala BKN atau pejabat lain yg ditunjuk menyampaikan pertek pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS selain JPT Utama JPT Madya JF Utama PPK Tembusan Kepada : PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
PENETAPAN KEPUTUSAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDA PNS Presiden/ PPK stlh menerima tembusan Pertek menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Pemberhentian BUP ditetapkan paling lama 1 bulan sblm BUP Pemberhentian Non BUP & MD dittpkn paling lama 14 hari kerja Pemberhentian krn tindak pidana/HD dittpkn paling lama 21 hari kerja
Ketentuan Lain-lain Dlm hal istri/suami/anak penerima pensiun tdk tercantum dlm pertek mk hak pensiun jd/dd ditetapkan kembali dengan pertek Kepala BKN Utk menjamin kebenaran data dan keabsahan dokumen PPK wajib menggunakan SAPK dlm menetapkan keputusan pemberhentian & pemberian pensiun PNS dan JD/DD PNS
IV. PEMBERIAN/PENETAPAN PERTEK PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA/DUDA INSTANSI B K N PRESIDEN Nominatif + DPCP Verifikasi Validasi Menyerahkan / Upload Daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP yg sudah di tandatangan, dan data dukung melalui SAPK Daftar nominatif & DPCP. BUP Verifikasi dan validasi daftar nominatif hasil rekonsiliasi, DPCP dan data pendukung P E R T K Kepada Presiden 2. NON BUP, JD/DD PPK atau Pyb menyampaikan usul pemberian pertimbangan teknis pensiun kepada Presiden atau PPK Data Dukung Rekonsiliasi
V. Pelaksanaan Pemberian pertimbangan Teknis berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018 Keputusan Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yg telah ditetapkan PPK/Ka. BKN/Kakanreg sebelm 1 Mei 2018 tetap berlaku
POINT of INTEREST Penetapan Pensiun Data Suami/Istri Data PMK Data Golongan Data Anak Data alamat pensiun Foto Target data yang harus update untuk lancarnya proses Penetapan Pensiun