PAJAK BUT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
BENTUK USAHA TETAP.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 23
Konsep Pajak Penghasilan
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Pph PSL 26 MUST PRAM.
BENTUK USAHA TETAP ( BUT )
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Bumi & Bangunan.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK BUT

Subjek Pajak Orang Pribadi (OP) Pasal 2 Ayat (1 dan 1a) Orang Pribadi (OP) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, bersifat menggantikan yang berhak. Badan Bentuk usaha tetap (BUT), merupakan subyek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subyek pajak badan. 2 3 3

Subjek Pajak Luar Negeri Pasal 2 Ayat (4) Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia/ berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia. 3 6 6

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh: Bentuk Usaha Tetap (1) Pasal 2 Ayat (5) Bentuk usaha yang dipergunakan oleh: Orang pribadi sebagai subjek pajak LN Badan sebagai subjek pajak LN Untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. 4 7 7

Bentuk Usaha Tetap (1) Tempat kedudukan manajemen; Pasal 2 Ayat (5) Tempat kedudukan manajemen; Cabang perusahaan; Kantor perwakilan; Gedung kantor; Pabrik; Bengkel; Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan; Pertambangan dan penggalian sumber alam; Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; Pemberian jasa, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; Orang atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. 5 8 8

Objek Pajak BUT - Usaha/ kegiatan BUT. Pasal 5 Ayat (1) - Usaha/ kegiatan BUT. - Harta yang dimiliki/ dikuasai BUT. Penghasilan dari: - Usaha atau kegiatan. - Penjualan barang-barang. - Pemberian jasa. Penghasilan kantor pusat dari: Dilakukan di Indonesia dan sejenis dengan yang dilakukan BUT. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26, yang diterima atau diperoleh kantor pusat: Sepanjang ada hubungan efektif antara BUT dengan harta/ kegiatan yang memberikan penghasilan. 6 18 18

Ilustrasi 2.3 - (Objek Pajak BUT) Arctic Co. didirikan dan berkedudukan di luar negeri, serta memiliki BUT di Indonesia. Arctic Co. Dan BUTnya melakukan kegiatan penjualan chassis bus di Indonesia. Selama 2012, penjualan yang dilakukan sendiri oleh Arctic Co. Rp 3.500.000.000,00, penjualan BUTnya Rp 8.250.000.000,00. Arctic Co. Juga melakukan transaksi penjualan mesin bis senilai Rp 1.525.000.000,00. BUTnya tidak menyediakan produk tersebut. Berapakah nilai objek pajak penghasilan atas BUT milik Arctic Co.? Jawaban: Objek pajak bagi BUT meliputi penghasilan oleh BUT sendiri dan penghasilan kantor pusat atas kegiatan bisnis yang serupa dengan kegiatan BUT. Objek pajak penghasilan = 3.500.000.000 + 8.250.000.000 = Rp 11.750.000.000,00 7

Ilustrasi 2.4 - (Objek Pajak BUT) Baltic Inc. berkedudukan di luar negeri danmemiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Kemenkes RI mengadakan perjanjian langsung dengan Baltic Inc. untuk membayar royalti atas paten vaksin H1N1 senilai Rp 2.750.000.000,00 agar vaksin tersebut dapat diproduksi oleh BUMN Farmasi. Dalam kontrak dipersyaratkan bahwa Kemenkes wajib menggunakan jasa konsultansi teknis dari BUT dengan kontrak terpisah senilai Rp 325.000.000,00. Berapakah nilai objek pajak penghasilan atas BUT milik Arctic Co.? Jawaban: Objek pajak bagi BUT meliputi penghasilan oleh BUT sendiri dan penghasilan kantor pusat atas atas harta (paten) yang memiliki hubungan efektif dengan BUT. Objek pajak penghasilan = 2.750.000.000 + 375.000.000 = Rp 3.125.000.000,00 8

Deductible Expenses atas Penghasilan BUT Pasal 5 Ayat (2) Meliputi biaya yang berkenaan dengan penghasilan kantor pusat: Sehubungan dengan: - usaha atau kegiatan; - penjualan barang; - pemberian jasa; yang sejenis dengan yang dijalankan BUT di Indonesia. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26, selama terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta/ kegiatan yang memberikan penghasilan. 9 21 21

Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Penentuan Laba BUT Pasal 5 Ayat (3) Biaya administrasi kantor pusat yang boleh dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, berdasar besaran yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya meliputi: Royalti/ imbalan sehubungan dengan penggunaan harta, paten, dan hak lainnya. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. Pembayaran dari kantor pusat yang bukan sebagai penghasilan BUT meliputi: Royalti/ imbalan sehubungan dengan penggunaan harta, paten, dan hak lainnya. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. 10 22 22

martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/