Tarif PPh
UU PPh Pasal 17 (1) Tarif pajak diterapkan atas PKP bagi: a. WP-OP DN untuk PKP : s.d Rp 50.000.000 = 5% di atas Rp 50.000.000 s.d.Rp 250.000.000 = 15% di atas Rp250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 = 25% di atas Rp 500.000.000 = 30% b. WP badan DN dan BUT = 28% (2a) Tarif (1) b = 25% mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
Contoh perhitungan PPh terutang WP.OP : Jumlah PKP Rp 600.000.000 PPh terutang : 5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp200.000.000 = Rp 30.000.000 25% x Rp250.000.000 = Rp 62.500.000 30% x Rp100.000.000 = Rp 30.000.000 (+) Jumlah PPh Terutang = Rp 125.000.000 Contoh perhitungan PPh terutang WP badan DN dan BUT (tahun 2010 dst) Jumlah PKP Rp 1.250.000.000 PPh terutang : 25% x Rp1.250.000.000 = Rp 312.500.000
2b) WP badan DN berbentuk perseroan terbuka min 40% dari jumlah saham disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif sesuai ayat (1)b dan ayat (2a) diatur dengan PP Contoh : PKP Tahun Pajak 2010 Rp 1.250.000.000 PPh terutang = (25%- 5%)x Rp1.250.000.000 = Rp250.000.000 (2c) Tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP-OP-DN max 10% final. (2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sesuai ayat (2c) diatur dengan PP. (3) Besarnya lapisan PKP sesuai ayat (1) a dapat diubah dengan Kep Menkeu.
4) Dalam penerapan tarif pajak sesuai ayat (1), PKP dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Contoh PKP Rp 5.050.900 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000 5) Besarnya pajak terutang bagi WP-OP-DN yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sesuai Pasal 16 (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak. (6) Untuk penghitungan pajak sesuai ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.
Contoh ayat 4 & 5 Contoh, PKP setahun (dihitung sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4)) : Rp 584.160.000 Pajak Penghasilan setahun : 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% x Rp250.000.000 = Rp 62.500.000 30%x Rp 84.160.000 = Rp 25.248.000 (+) Rp 120.248.000 PPh terutang dalam bagian tahun Pajak (3 bulan) ((3 x 30) : 360) x Rp 120.248.000 = Rp 30.062.00
Ayat (7) Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tariff pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
UU PPh Pasal 31E (1) WP badan DN, peredaran bruto s.d Rp.50M mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) b dan ayat (2a) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8M (2) Besarnya bagian peredaran bruto tsb ayat (1) dapat dinaikkan dengan Per Menkeu. Contoh 1 : Peredaran bruto PT Y th. pajak 2010 Rp.4,5 M dengan PKP Rp.500 jt Penghitungan pajak yang terutang : Seluruh PKP dari peredaran bruto tsb dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan, karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp.4,8M PPh terutang: (50% x 25%) x Rp.500 jt = Rp.62.500.000
Contoh ayat 4 & 5 Contoh 2 : Peredaran bruto PT X th.pajak 2010 Rp.30M dengan PKP sebesar Rp3.M PPh terutang : 1. PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas Rp .4,8M : Rp.30M x Rp.3M = Rp.480jt 2. PKP dari peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp.3M – Rp.480jt = Rp.2.520jt PPh terutang: - (50% x 25%) x Rp.480jt = Rp. 60jt - 25% x Rp.2.520jt = Rp.630jt (+) Jumlah PPh terutang Rp.690jt
PP No. 46 Th. 2013 berlaku tmt 1-7-2013 WP.OP & WP badan (non BUT) menerima penghasilan dari usaha, (non jasa pek bebas) pedaran bruto < Rp.4.800.000.000 1 Th dari Th Pajak terakhir sebelum Th Pajak ybs. Dikenakan PPh FINAL = 1% DPP untuk menghitung PPh FINAL yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan. Ketentuan ini tak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan Peraturan PerUU di bid.perpajakan. Bila peredaran bruto kumulatif WP suatu bulan > Rp.4.800.000.000 dalam suatu Th Pajak, WP tetap dikenai tarif PPh 1% s.d akhir Th. Pajak ybs. Bila peredaran bruto WP > Rp.4.800.000.000 pada suatu Th.Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Th. Pajak berikutnya dikenai tarif PPh sesuai Undang-Undang PPh. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Tidak Termasuk dlm Ketentuan PP ini WP.OP melakukan usaha perdagangan d.a jasa, dalam usahanya : a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, yang menetap maupun tidak menetap; dan b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha. WP badan : a. belum beroperasi secara komersial; atau b. dalam jk wk 1 Th. setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi : a. tenaga ahli melaks. Pek. bebas, yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor persh. MLM (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Contoh penentuan peredaran bruto: Rajesh, pedagang tekstil punya beberapa tempat usaha yaitu : dengan rincian peredaran usaha di Th. 2013 sbb : a. Pasar A sebesar Rp. 80.000.000,00 b. Pasar B sebesar Rp.250.000.000,00 c. Pasar C sebesar Rp.400.000.000,00 Peredaran bruto sebesar Rp.730.000.000,00 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Kompensasi Kerugian Sesuai ketentuan PP ini, WP menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan tidak dikenai PPh final dengan ketentuan sbb : a. kompensasi kerugian dimulai Th. Pajak berikutnya berturut2 s.d 5 Th. Pajak; b. Th. Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana huruf a; c. kerugian pada suatu Th. Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada Th. Pajak berikutnya. Pajak atas penghasilan dari LN yang diterima atau diperoleh WP dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaks. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Hal khusus, terkait peredaran bruto dikenai PPh FINAL 1. Sesuai jumlah peredaran bruto Th .Pajak terakhir sebelum Th. Pajak berlakunya PP ini (disetahunkan), bila Th.Pajak terakhir sebelum Th.Pajak berlakunya PP ini meliputi kurang dari jk.wk 12 bulan; 2. Sesuai jumlah peredaran bruto dari bulan saat WP terdaftar s.d bulan seb. berlakunya PP ini disetahunkan, dalam hal WP terdaftar pada Th. Pajak yang sama dg Th. Pajak saat berlakunya PP ini di bulan seb. PP ini berlaku; 3. Sesuai jumlah peredaran bruto pada bulan pertama atas penghasilan dari usaha (disetahunkan), bila WP yang baru terdaftar sebagai WP sejak berlakunya PP ini. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Contoh pengenaan PPh yang bersifat final CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah, berdasarkan pembukuan atau catatan pada Th. Pajak 2013 (Jan s.d Des.-2013), memiliki peredaran bruto Rp.4 M penghasilan CV Andik pada Th. 2014 dikenai PPh final 1%. Bila bulan Jan. s.d Okt 2014 CV Andik, peredaran brutonya mencapai Rp5 M atas penghasilan tsb s.d bulan Desember 2014 tetap dikenai tarif PPh Final 1% Bila bulan Jan. s.d Des. 2014 peredaran brutonya mencapai Rp.6 M maka atas penghasilan th. 2015, dikenai PPh sesuai ketentuan Undang-Undang PPh. Bulan Agustus 2014 CV.Andik memperoleh penghasilan sebesar Rp.50 jt, PPh final terutang bulan Agustus 2014 sebesar : 1% x Rp. 50 jt. = Rp. 500.000 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
Contoh perlakuan kompensasi kerugian: PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Th. Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Th. Pajak 2011 sampai dengan Th. Pajak 2015. Jika WP PT Pantang Menyerah pada Th. Pajak 2014 dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Th. Pajak 2015. Jika WP PT Pantang Menyerah pada Th. Pajak 2014 dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan PP ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Th. Pajak berikutnya. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
WP baru terdaftar setelah berlakunya PP ini, untuk Th. Pajak pertama 1) PT Maju Jaya dengan Th. kalender sbg Th. Pajak. Terdaftar sbg WP sejak Agust 2013. Peredaran bruto bln Agust 2013 s.d Des 2013= Rp 150 jt Peredaran bruto th 2013 disetahunkan= Rp.360jt jumlah ini < Rp.4,8M penghasilan Th. 2014 dikenai pajak final sesuai ketentuan dalam PP ini. 2) PT Daya T terdaftar 3 bulan sebelum berlakunya PP ini di Th. Pajak yang sama dengan Th. berlakunya PP ini. Peredaran bruto 3 bulan tsb Rp150 jt peredaran bruto 3 bulan disetahunkan = Rp600 jt jumlah ini < Rp.4,8M penghasilan mulai bulan berlakunya PP ini s.d akhir Th. pajak ybs, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan PP ini. 3) Gatot Kaca terdaftar sbg WP baru bulan Nov 2014. Pada bulan tsb, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15 jt Penghasilan bruto tsb disetahunkan adalah: 12/ 1 x Rp 15 jt = Rp 180 jt. Karena penghasilan bulan Nov.2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai WP) yang disetahunkan < Rp.4,8M , penghasilan yang diperoleh Th. 2014 dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan PP ini. 11/15/2018 7:29 AM EL-FAROUK & TEAM
TERIMAKASIH, WASSALAM