PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PENGHASILAN KENA PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kelompok 9 Fitriani { } Irmaya { } Sri astuti haryati { }
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 26 UU No 28 Tahun Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT. Wajib Pajak PPh Ps 26 Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT yang menerima atau memperoleh penghasilan

Objek Pajak PPh Ps 26 Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun badan) selain BUT di Indonesia.

Penghasilan yang dipotong PPh Ps 26 adalah penghasilan dgn nama atau dlm bentuk apapun, yg diterima atau diperoleh WP luar negeri selain BUT di Indonesia, meliputi: Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Keuntungan karena pembebasan hutang. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh suatu BUT (Branch Profit Tax) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Besarnya tarif PPh Ps 26 = Penghasilan Bruto x 20% Atas penghasilan: Deviden Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Besarnya tarif: PPh Ps 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan Besarnya tarif: PPh Ps 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20% Atas penghasilan: 1. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. 2. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi.

PPh Ps 26 untuk premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 50% dari jumlah premi yg dibayar (penghasilan bruto, sbb PPh Ps 26 = 20% x Penghasilan netto = 20% x (50% x Penghasilan Bruto) = 10% x Penghasilan Bruto = 10% x Jumlah Premi yg dibayar

PPh Ps 26 untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi yg berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri secara langsung maupun melalui pialang, adalah 10% dari jumlah premi yg dibayar (penghasilan bruto, sbb: PPh Ps 26 = 20% x Penghasilan netto = 20% x (10% x Penghasilan Bruto) = 2% x Penghasilan Bruto = 2% x Jumlah Premi yg dibayar

BUT di Indonesia yang penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia. (Jika ditanamkan kembali di Indonesia tidak dipotong PPh Ps 26). PPh Ps 26 = 20% x (PKP – PPh terutang)

Pemotongan PPh Ps 26 bersifat final, kecuali: Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Ps 26 yg diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi WP dalam negeri atau BUT.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Yang melakukan pembayaran kepada WP luar negeri selain BUT di Indonesia.

Deviden Penyertaan Langsung TARIF PPh Ps 26 ATAS DEVIDEN DAN BRANCH PROFIT TAX (Untuk P3B – Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) NO NEGARA Deviden Portofolio Deviden Penyertaan Langsung Branch Profit Tax 1 Australia 15% 2 Austria 10% 12% 3 Belgia 4 Brunai Darusalam 5 Kanada 6 Republik Cheska 12.5% Dan Seterusnya

Matur Nuwun