KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN ASET TAK BERWUJUD HASIL PENELITIAN Semarang, 19 Oktober 2018
Dasar Hukum Ps. 9 huruf f UU 17/2003 (Keuangan Negara): Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Ps. 44 Bab VII UU 1/2004 (Perbendaharaan Negara): Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya PP 71/2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan) PP 27/2014 (Pengelolaan BMN) PMK 181/PMK.06/2016 (Penatausahaan BMN) PMK 224/PMK.05/2016 (Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat) KMK 81/KM.6/2018 (Masa Manfaat dalam rangka Amortisasi ATB) Buletin Teknis SAP (Bultek 17)
Lingkup BMN Barang Milik Negara meliputi: 1. barang yg dibeli/diperoleh atas beban APBN/D 2. barang yg berasal dari perolehan lainnya yg sah. Perolehan lainnya yg sah meliputi barang : 1. hibah/sumbangan atau yg sejenis. 2. pelaksanaan perjanjian/ kontrak; 3. berdasarkan ketentuan undang-undang; 4. berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PEMBENTUKAN ASET DARI JENIS BELANJA Belanja Bantuan Sosial Belanja Barang NERACA Aset Lancar Kewajiban - Persediaan Aset Tetap Tanah, Gedung, Peralatan&Mesin dll. Ekuitas Aset Lainnya Total Aset Total Kewajiban+ Ekuitas Belanja Modal Belanja Bantuan Sosial
ASET TAK BERWUJUD DEFINISI PENGAKUAN PENGUKURAN PENGUNGKAPAN ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. ATB merupakan bagian dari Aset Non lancar yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum yang memiliki kriteria sebagai berikut: Aset non-moneter yang dapat diidentifikasi; Dikendalikan oleh entitas pemerintah; Mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan. Jenis ATB: Goodwill Hak Paten dan Hak Cipta Royalti Software Lisensi dan Franchise Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang ATB Lainnya 5
ASET TAK BERWUJUD DEFINISI PENGAKUAN PENGUKURAN PENGUNGKAPAN Untuk dapat diakui sebagai ATB maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi: Definisi dari ATB; dan Kriteria pengakuan. Kriteria Pengakuan sebagai berikut: Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; Dikendalikan oleh entitas pemerintah; dan Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Untuk menentukan apakah perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB dikelompokkan dalam 2 tahap, yaitu: Tahap penelitian atau riset Tahap pengembangan 6
ASET TAK BERWUJUD Riset dan Pengembangan DEFINISI PENGAKUAN PENGUKURAN PENGUNGKAPAN Riset dan Pengembangan Entitas tidak boleh mengakui ATB yang timbul dari riset (atau tahap riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Suatu ATB yang timbul dari pengembangan diakui jika dan hanya jika: Kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud hingga dapat dijual atau digunakan Niat untuk menyelesaikan, menggunakan dan menjual Kemampuan untuk menggunakan atau menjual Adanya pasar bagi keluaran aset Tersedianya sumber daya teknis Kemampuan untuk mengukur secara handal pengeluaran 7
ASET TAK BERWUJUD DEFINISI PENGAKUAN PENGUKURAN PENGUNGKAPAN Perolehan ATB: Pembelian, Pengembangan secara Internal, Pertukaran, Kerjasama, Donasi/Hibah, Warisan Budaya/Sejarah ATB diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu ATB hingga siap untuk digunakan dan ATB tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat akan mengalir masuk ke dalam entitas tersebut. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan ATB, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri disajikan sebesar nilai wajar. Terhadap ATB dilakukan amortisasi, kecuali atas ATB yang memiliki masa manfaat tidak terbatas. Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari: Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Pengukuran ATB yang diperoleh secara internal adalah: ATB dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan. Pengeluaran atas ATB yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB dikemudian hari. 8
ASET TAK BERWUJUD DEFINISI PENGAKUAN PENGUKURAN PENGUNGKAPAN ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari "Aset Lainnya". Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas ATB antara lain sebagai berikut: Masa manfaat dan metode amortisasi; Nilai tercatat bruto, jumlah amortisasi yang telah dilakukan dan nilai buku ATB; Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan ATB. 9
PENATAUSAHAAN ATB HILANG, USANG, RUSAK BERAT ATB yang dinyatakan hilang: Direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang Tidak disajikan dalam Neraca, Diungkapan dalam CaLBMN dan CaLK ATB dalam kondisi usang dan/atau rusak berat: Direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Tidak disajikan dalam Neraca. Diungkapan dalam CaLBMN dan CaLK
MASA MANFAAT Penentuan Masa Manfaat ATB dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan: daya pakai tingkat keusangan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset Penetapan Masa Manfaat ATB pada awal penerapan Amortisasi dilakukan untuk setiap sub kelompok ATB Masa Manfaat ATB tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali: terjadi pengembangan ATB yang menambah masa manfaat atau kapasitas manfaat terdapat kekeliruan dalam penetapan masa manfaat ATB yang baru diketahui di kemudian hari
MASA MANFAAT (sesuai KMK 18/KM.6/2018)
MASA MANFAAT (sesuai KMK 18/KM.6/2018)
AMORTISASI ATB Amortisasi adalah alokasi harga perolehan Aset Tak Berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas Aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas. Amortisasi ATB dilaksanakan untuk: menyajikan nilai ATB secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi ATB dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mengetahui potensi ATB dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu ATB yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah ATB yang sudah dimiliki.
OBJEK AMORTISASI Amortisasi dilakukan terhadap ATB yang memiliki masa manfaat terbatas. Amortisasi tidak dilakukan terhadap: ATB yang memiliki masa manfaat ekonomis yang tidak terbatas ATB yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta (Copyright) dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan penghapusannya ATB dalam kondisi usang dan/atau rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan
OBJEK AMORTISASI TIDAK AMORTISASI ATB HASIL KAJIAN/ PENELITIAN OBJEK AMORTISASI ATB, antara lain SOFTWARE KOMPUTER LISENSI FRANCHISE HAK CIPTA (COPYRIGHT) PATEN TIDAK AMORTISASI ATB HASIL KAJIAN/ PENELITIAN ATB DALAM PENGERJAAN
NILAI ATB YANG DAPAT DIAMORTISASI ATB yang diperoleh s.d 31 Des 2015 Nilai Buku Per 31 Des 2015 Nilai ATB Yang Dapat Diamortisasi Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Perolehan ATB yang diperoleh stlh 31 Des 2015 Tidak Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Estimasi PB Dalam hal terjadi perubahan nilai ATB sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai ATB, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi Dalam hal terjadi perubahan nilai ATB sebagai akibat penurunan nilai, diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi
NILAI ATB YANG DAPAT DIAMORTISASI ATB yang diperoleh s.d 31 Des 2015 Nilai Buku Per 31 Des 2015 Nilai ATB Yang Dapat Diamortisasi Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Perolehan ATB yang diperoleh stlh 31 Des 2015 Tidak Diketahui Nilai Perolehannya : Nilai Estimasi PB Dalam hal terjadi perubahan nilai ATB sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai ATB, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi Dalam hal terjadi perubahan nilai ATB sebagai akibat penurunan nilai, diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan Amortisasi
METODE AMORTISASI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN AMORTISASI Dilakukan pada tingkat KPB Dalam hal di lingkungan KPB dibentuk unit pembantu penatausahaan, penghitungan dan pencatatan amortisasi ATB dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan Penghitungan dan pencatatan amortisasi ATB dilakukan untuk setiap sub kelompok ATB, kecuali penghitungan dan pencatatan amortisasi ATB diperlakukan sebagai 1 unit amortisasi ATB sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan ATB lainnya Dalam hal akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi amortisasinya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-masing ATB, untuk dijadikan nilai yang dapat diamortisasi selama sisa masa manfaat.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN AMORTISASI Amortisasi ATB setiap semester disajikan sebagai: Beban operasi dalam Laporan Operasional entitas akuntansi/pelaporan Akumulasi amortisasi dalam neraca entitas akuntansi/pelaporan Berdasarkan SAP Berbasis Akrual Informasi mengenai amortisasi ATB diungkapkan dalam CaLBMN dan CaLK sekurang-kurangnya memuat: Nilai amortisasi periode berjalan Periode amortisasi Metode amortisasi yang digunakan Masa Manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode Penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan ATB
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN AMORTISASI ATB yang seluruh nilainya telah dilakukan amortisasi dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di Neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi amortisasinya ATB yang seluruh nilainya telah diamortisasi tidak serta merta dilakukan penghapusan Penghapusan terhadap ATB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA TERIMA KASIH DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 11 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 https://www.djkn.kemenkeu.go.id