HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 20/11/2018 © HN_2013 20/11/2018 HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN Harsanto Nursadi © HN_2013
© HN_2013 20/11/2018 Sengketa Lingkungan
PENGERTIAN DASAR SENGKETA © HN_2013 20/11/2018 PENGERTIAN DASAR SENGKETA Sengketa dalam pengertiannya yang luas (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan, ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasi dan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/situasi tersebut.
PEMICU SENGKETA Pemicu terjadinya sengketa bermacam-macam, misalnya: © HN_2013 20/11/2018 PEMICU SENGKETA Pemicu terjadinya sengketa bermacam-macam, misalnya: kesalahpahaman perbedaan penafsiran; ketidak-jelasan pengaturan; ketidak-puasan; ketersinggungan; kecurigaan; tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur; kesewenang-wenangan atau ketidakadilan terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN © HN_2013 20/11/2018 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa © HN_2013 20/11/2018 Penyelesaian Sengketa Pasal 84 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan © HN_2013 20/11/2018 Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Gugatan Perdata Tuntutan Pidana Gugatan PTUN
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan: HAK GUGAT © HN_2013 20/11/2018 Penyelesaian Sengketa di Pengadilan: HAK GUGAT
Hak Gugat Individual, perwakilan kelompok, organisasi, Pemerintah © HN_2013 20/11/2018 Hak Gugat Individual, perwakilan kelompok, organisasi, Pemerintah Citizen Lawsuit
20/11/2018 1. Individual Gugatan Voluntair yang bersifat sepihak (ex-parte), yaitu permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan tidak mengandung sengketa (undisputed matters), tetapi semata-mata untuk kepentingan pemohon. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only) Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without dispute or differences with another party) Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte. © HN_2013
Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa © HN_2013 20/11/2018 Gugatan Contensia, gugatannya mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan di minta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties) Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa Sengketa terjadi di antara para pihan, paling kurang diantara dua pihak Gugatan perdata bersifat party, dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain berkedudukan sebagai penggugat
© HN_2013 20/11/2018 2. Perwakilan Kelompok suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih; orang tersebut bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous). antara yang mewakili kelompok dengan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. (Perma No 1 Tahun 2001, Psl 1 huruf a)
Tujuan Gugatan Kelompok © HN_2013 20/11/2018 Mengembangkan Penyederhanaan Akses Masyarakat Memperoleh Keadilan Dengan adanya prosedur perwakilan gugatan yang dapat mewakili orang banyak yang dirugikan secara hukum, maka terjadi penyederhanaan akses masyarakat untuk memperoleh keadilan. Mengefektifkan Effisiensi Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang Merugikan orang banyak Dengan gugatan perwakilan kelompok, maka gugatan dapat dilakukan: Secara serentak atau sekaligus dan misal untuk kepentingan kelompok dengan hanya satu gugatan Gugatan dapat diajukan dengan berdasar pada fakta dan dasar hukum yang sama dengan tergugat yang sama Akan memperkecil kemungkinan gugatan yang saling bertentangan untuk fakta dan dasar hukum yang sama dengan tergugat yang sama bila dilakukan secara perorangan Proses perkara menjadi ekonomis (Judicial Ekonomy) Dengan hanya satu gugatan biaya proses pengadilan lebih sedikit dibandingkan banyak gugatan / penanggulangan gugatan yang serupa.
© HN_2013 20/11/2018 Pasal 91UUPPLH (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 2. Kelalaian, Kesengajaan kebijakan PERISTIWA HUKUM 1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 2. Kelalaian, Kesengajaan kebijakan Gugatan Kelompok Vs Gugatan Pribadi 20/11/2018 Gugatan Kelompok Gugatan Pribadi Membentuk - Kelompok - Sub kelompok (kalau perlu) Gugatan Perdata Konvensional Menunjuk wakil kelompok Menunjuk Kuasa Hukum (dengan surat kuasa) Pengadilan Negeri Pemeriksaan Notifokasi (pemberitahuan pada anggota) Opt Out sampai waktu yang ditentukan hakim SAH, Penetapan (putusan sela) TIDAK SAH, Penetapan (putusan FINAL) Gugatan Diteruskan Pemeriksaan dihentikan Jawab Menjawab Eksepsi Pembuktian © HN_2013 Kesimpulan Putusan Gugatan dikabulkan Gugatan ditolak Notifikasi Eksekusi menerima Putusan Final menolak upaya hukum banding Distribusi
Class Actions Wakil Kelompok (Penggugat aktif) 1,2 or 5 KORBAN/ © HN_2013 20/11/2018 Class Actions Wakil Kelompok (Penggugat aktif) 1,2 or 5 KORBAN/ Penderita kerugian Kuasa Hk/Lawyer Anggota Kelompok (Penggugat Pasif) Kesamaan Fakta Kesamaan Hukum dan Surat Kuasa khusus Pengadilan identified unidentified Tdk ada surat kuasa Harus memenuhi syarat Adequacy of Representation (kelayakan wakil) Perkiraan jumlah korban (yg akan dikonfirmasi setelah putusan) Opt Out Setelah Notifikasi oleh pengadilan © HN_2013 ICEL 2002
3. Organisasi (Hak Gugat LSM) © HN_2013 20/11/2018 UU 23/1997 ; Pasal 38 (1). Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2). Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. (3). Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan: Berbentuk badan hukum atau yayasan. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Pasal 39 Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat dan/atau organisasi lingkungan hidupmengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku
Yang boleh dituntut (petitum) © HN_2013 20/11/2018 Yang boleh dituntut (petitum) Tindakan tertentuyang boleh diminta dalam gugatan, antara lain meminta: Pengadilan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang bertujuan melestarikan fungsi lingkungan Pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan PMH Pengadilan memerintahkan tergugat memperbaiki instalasi pengolahan limbah Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh LSM
© HN_2013 20/11/2018 UU 32/2009; Pasal 92 UUPPLH Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
© HN_2013 20/11/2018 Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Hak Gugat LSM Pada UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah © HN_2013 20/11/2018 Pasal 37 (1): Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasal 37(2): Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Pasal 37(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
4. Pemerintah UU 23/1997; Pasal 37 UUPLH UU 32/2009; Pasal 90 UUPPLH © HN_2013 20/11/2018 4. Pemerintah UU 23/1997; Pasal 37 UUPLH (2). Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. UU 32/2009; Pasal 90 UUPPLH (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: © HN_2013 20/11/2018 Penjelasan pasal 90(1) UUPPLH: Yang dimaksud dengan “kerugian lingkungan hidup” adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Tindakan tertentu merupakan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup guna menjamin tidak akan terjadi atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Hak Gugat dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan 20/11/2018 © HN_2013 20/11/2018 4. Citizen Lawsuit Tidak dikenal dalam sistem hukum civil law (yang dianut Indonesia) Dikenal pada sistem hukum common law Sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya © HN_2013
Gagasan Pokok Citizen Lawsuit Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. Oleh karena itu Atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. 20/11/2018 © HN_2013
Karakteristik Citizen Lawsuit © HN_2013 20/11/2018 Karakteristik Citizen Lawsuit Berdasarkan gagasan pokok tersebut, maka dapat dijabarkan karakteristik dari Gugatan Citizen Lawsuit berdasarkan beberapa perkara CLS yang pernah diajukan di Indonesia, adalah sebagai berikut: Tergugat dalam CLS adalah Penyelenggara Negara, Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negara di bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Dalam hal ini pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun turut tergugat, karena inilah bedanya antara CLS dengan gugatan warga negara. Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditarik sebagai Tergugat/Turut Tergugat maka Gugatan tersebut menjadi bukan Citizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga negara melawan warga negara. Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisa diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit.
Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam Gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak-hak warga negara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara. Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sebagaimana gugatan perdata biasa. Penggugat adalah Warga Negara, yang bertindak mengatasnamakan warga negara. Penggugat dalam hal ini cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Berbeda dengan class action, Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yang dirugikan secara langsung oleh negara, oleh karena itu Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiel apa yang telah dideritanya sebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Selain itu Penggugat secara keseluruhan adalah mewakili Warga Negara Indonesia, tidak perlu dipisah-pisah menurut kelompok kesamaan fakta dan kerugian sebagaimana dalam Gugatan Class Action. 20/11/2018 © HN_2013
© HN_2013 20/11/2018 Gugatan Citizen Lawsuit tidak memerlukan adanya suatu notifikasi Option Out setelah gugatan didaftarkan sebagaimana diatur dalam PERMA tentang Class Action. Dalam prakteknya di Indonesia yg didasarkan pada pengaturan di beberapa negara common law, Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu Gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyelenggara Negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Pada prakteknya somasi ini harus diajukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum gugatan didaftarkan, namun karena belum ada satupun peraturan formal yang mengatur hal tersebut, maka ketentuan ini tidak berlaku mengikat. Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiel, karena kelompok warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiel dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan Class Action.
© HN_2013 20/11/2018 Petitum gugatan Citizen Lawsuit harus berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (Regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak warga negara tersebut di masa yang akan datang tidak terjadi lagi. Petitum Gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan atas suatu Keputusan Penyelenggara Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat konkrit individual dan final karena hal tersebut merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
© HN_2013 20/11/2018 Petitum Gugatan Citizen Lawsuit juga tidak boleh memohon pembatalan atas suatu Undang-undang (UU) karena itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Citizen Lawsuit juga tidak boleh meminta pembatalan atas Peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (UU) karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana kini telah diatur dalam PERMA tentang Judicial Review peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit © HN_2013 20/11/2018 Beberapa kasus gugatan Citizen Law Suit Gugatan CLS atas nama Munir Cs atas Penelantaran Negara terhadap TKI Migran yg dideportasi di Nunukan. à Dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Andi Samsan Nganro. Hasilnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ini merupakan Gugatan CLS pertama yang muncul di Indonesia. Gugatan CLS atas kenaikan BBM oleh LBH APIK à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakpus. Gugatan CLS atas Operasi Yustisi oleh LBH Jakarta à Ditolak, bentuk CLS tidak diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Gugatan CLS atas penyelenggaraan Ujian Nasional oleh LBH Jakarta àDikabulkan untuk sebagian, Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional.
Di negara lain 1. Di Amerika Serikat © HN_2013 20/11/2018 Di negara lain 1. Di Amerika Serikat Gugatan seorang Warga Negara Amerika atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap Spesies kelelawar langka di Amerika. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang Konservasi kelelawar langka tersebut. 2. Di India Gugatan seorang Warga Negara India atas kelalaian Pemerintah India dalam melestarikan sungai gangga yang merupakan sungai suci bagi umat hindu. Hasilnya adalah Larangan pemerintah India kepada pabrik-pabrik di sekitar sungai Gangga melakukan pencemaran terhadap sungai.
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan © HN_2013 20/11/2018 Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (Out Court) © HN_2013 20/11/2018 Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (Out Court) Primary: Ajudikasi : Arbitrasi Non Ajudikasi: Negosiasi Mediasi Konsiliasi; Konsultasi; Penilaian/ pendapat ahli; Evaluasi netral dini (early neutral evaluation); Pencarian fakta netral (neutral fact-finding Hybrid: Mini Trial Med-arb Ombudsman
Latar Belakang Dikembangkannya Alternative Dispute Resolution (ADR) © HN_2013 20/11/2018 Latar Belakang Dikembangkannya Alternative Dispute Resolution (ADR) Ketidakpuasan Terhadap Proses Pengadilan Yang Memakan Waktu Yang Relatif Lama, Mahal Dan Sulit Penyelesaian Sengketamelalui Pengadilan Menimbulkan Perasaan Bermusuhan Di Antara Para Pihak Adanya Budaya Musyawarah Yang Telah Dikenal Dalam Berbagai Masyarakat Penyelesaian Bersifat Win-win Solution Memperhatikan Aspek Substantif, Prosedural Dan Psikologis
Negosiasi Mediasi Arbitrasi © HN_2013 20/11/2018 Negosiasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Oleh Para Pihak Melalui Perundingan Tanpa Dibantu Oleh Pihak Ketiga Mediasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Melalui Perundingan Dibantu Oleh Pihak Ketiga Yang Netral Dan Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Memutus Arbitrasi Penyelesaian Sengketa Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga Yang Mempunyai Wewenang Untuk Memutus
Alternative Dispute Resolution Sengketa Lingkungan © HN_2013 20/11/2018 Pasal 85 Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: bentuk dan besarnya ganti rugi; tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
© HN_2013 20/11/2018 Pasal 86 Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
ADR pada UU 4/82; 23/97; 32/09 UU 4 Tahun 82 UU 23 Tahun 97 © HN_2013 20/11/2018 ADR pada UU 4/82; 23/97; 32/09 UU 4 Tahun 82 UU 23 Tahun 97 UU 32 Tahun 09 Bersifat Wajib Bersifat sukarela Dilakukan oleh Tim/Tri Partit (Penderita/korban; Pencemar; Pemerintah) Dilakukan oleh Arbiter atau Mediator Dapat menggunakan jasa Arbiter atau Mediator Pasal 20 ayat (2) Pasal 31-33 Pasal 85-86