Direktorat Peraturan Perpajakan I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
DPP dan Faktur Pajak.
SE-56/PJ/2010. Faktur Pajak Lama Formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan PKP pada saat PER-13/PJ./2010 berlaku.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
CONTOH SOAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
TUGAS PERPAJAKAN.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Transcript presentasi:

Direktorat Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 PMK 38/PMK.011/2013 tentang Nilai Lain sebagai DPP: Jasa Pengurusan Transportasi/ Freight Forwarding (JPT/FF) Direktorat Peraturan Perpajakan I

Kerangka Paparan Latar Belakang Singkat Nilai Lain untuk Penyerahan JPT/FF Saat Mulai Berlaku FP yang Terlanjur Diterbitkan dengan DPP Penggantian Pajak Masukan yang Terlanjur Dikreditkan

1. Latar Belakang Singkat Kalangan pengusaha jasa pengurusan transportasi/freight forwarding (JPT/FF) mempermasalahkan perlakuan PPN atas komponen freight charges: Apabila tagihan freight charges disampaikan oleh pengusaha angkutan kepada/a.n. pengguna jasa (bukan kepada/a.n. pengusaha JPT/FF), tidak dikenai PPN; Apabila tagihan freight charges disampaikan oleh pengusaha angkutan kepada/a.n. pengusaha JPT/FF, pada waktu pengusaha JPT/FF menagihkannya kembali (me-reimburse) kepada pengguna jasa dikenai PPN. Freight charges umumnya merupakan komponen terbesar dari tagihan oleh pengusaha JPT/FF kepada pengguna jasanya. Hal tersebut dipermasalahkan karena antara lain pengusaha JPT/FF menjadi sulit berkompetisi dengan pengusaha jasa pengiriman paket yang pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengiriman paketnya telah menggunakan Nilai Lain sebesar 10% x tagihan. DJP dan BKF mengusulkan kepada Menteri Keuangan penetapan DPP Nilai Lain untuk lebih menyetarakan perlakuan PPN antara kedua jenis kegiatan usaha tersebut.

2. Nilai Lain untuk Penyerahan JPT/FF Untuk lebih menyetarakan perlakuan PPN antara kegiatan usaha JPT/FF dan kegiatan usaha jasa pengiriman paket—yang pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengiriman paketnya telah menggunakan Nilai Lain sebesar 10% x tagihan—, dirancang RPMK yang menetapkan DPP Nilai Lain untuk kegiatan usaha JPT/FF. Menteri Keuangan menetapkan DPP untuk penyerahan JPT/FF, yang di dalam tagihannya terdapat komponen freight charges, sebesar 10% x tagihan.

2. Nilai Lain untuk Penyerahan JPT/FF (lanjutan) Pasal 2 huruf m PMK Nomor 38/PMK.011/2013: “Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.” tagih v menagih menagih v 1. meminta (memperingatkan, mendesak) supaya membayar (utang, pajak, iuran, dsb); 2. menuntut atau menggugat supaya melaksanakan janji (pernyataan dsb); 3. objek hukum yang harus diterima kreditur dari debitur; tagihan n 1. hasil menagih; 2. uang dsb yang harus ditagih; (Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat, halaman 1374)

PMK 38/PMK.011/2013 mulai berlaku pada tanggal 3. Saat Mulai Berlaku PMK 38/PMK.011/2013 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013.

4. FP yang Terlanjur Diterbitkan dengan DPP Penggantian Tata cara penggantian Faktur Pajak sesuai dengan PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010: Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa. Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak Pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada: Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

4. FP yang Terlanjur Diterbitkan dengan DPP Penggantian (lanjutan) Tata cara penggantian Faktur Pajak sesuai dengan PER-24/PJ/2012: Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa. Faktur Pajak Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. Faktur Pajak Pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

5. Pajak Masukan yang Terlanjur Dikreditkan Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi/freight forwarding yang di dalam tagihannya terdapat komponen freight charges berkonsekuensi pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan JPT/FF yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain Oleh karena itu, dalam PKP JPT/FF terlanjur mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan JKP yang dikenai PPN dengan DPP berupa Nilai Lain tersebut, PKP JPT/FF harus membetulkan klaim Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan JKP tersebut sejak 1 Maret 2013 yang telah dikreditkannya.

Terima Kasih