Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan
Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau dikenal sebagai bapak koperasi indonesia. Koperasi yang dianggap sebagai anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam, sekalipun pemerintah telah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi, koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggota yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang.
Sumber Dana Koperasi Anggota Iuran Wajib Iuran Pokok Iuran Sukarela Luar Koperasi Pemerintah Perbankan Lembaga swasta lainnya
Jenis-Jenis Koperasi Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Serbaguna
Keuntungan koperasi Bunga yang dibebankan pada peminjam. Biaya administrasi setiap kali melakukan transaksi. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
Pendirian Koperasi Pendirian lembaga koperasi, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas.
Pengertian Asuransi Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syarat- syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi.
Perkembangan Asuransi Asal mula kegiatan asuransi dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Dasar Pembinaan dan Pengacuan Asuransi Indonesia 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. 225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
Jenis-Jenis Asuransi Segi Fungsi Asuransi Kerugian. Asuransi Jiwa. Reasuransi. Segi Milik Pemerintah. Swasta Nasional. Perusahaan Asing. Campuran.
Keuntungan Asuransi Bagi Perusahaan Asuransi : Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga. Bagi Nasabah : Memberikan rasa aman. Merupakan simpanan yang pada jatuh tempo dapat ditarik kembali. Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Prinsip Asuransi Insurable Interest. Utmost Good Faith atau itikat baik. Indemnity atau ganti rugi. Proximate Cause. Subrogatio. Contribution.
Jenis-Jenis Resiko RESIKO MURNI Ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. RESIKO SPEKULATIF Resiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuanga atau memperoleh keuntungan. RESIKO INDIVIDU Resiko Pribadi Resiko Harta Resiko Tanggung gugat
THANK YOU