Biro Sumber Daya Manusia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
DATA PRIBADI Nama : JUAHIR NIP :
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Oleh Kepala Bagian Organisasi
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Manajemen Umum Kepegawaian
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Biro Sumber Daya Manusia PENGEMBANGAN KARIR DAN KOMPETENSI PLP Biro Sumber Daya Manusia Universitas Pandjadjaran 2018

DASAR HUKUM Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pokok PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang tunjangan jabatan PLP Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang pembentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Peraturan Menpan dan RB nomor 03 tahun 2010 tentang jabfung PLP Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 02/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabfung PLP Peraturan Menristekdikti Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi, Tata Kerja Kemenristekdikti Peraturan Menristekdikti Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian tertentu Kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

PENGEMBANGAN KARIR PNS JABATAN FUNGSIONAL UMUM (NON ANGKA KREDIT) Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana JABATAN FUNGSIONAL (ANGKA KREDIT) 152 JF PP 11 THN 2017 1. JF Terampil 2. JF Ahli 1. JPT Utama 2. JPT Madya 3. JPT Pratama JABATAN PIMPINAN TINGGI (MANAJERIAL) 3

JABATAN ASN Jabatan Fungsional jenjang keahlian terdiri atas: A. jabatan ahli utama: Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi B. jabatan ahli madya: Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi C. jabatan ahli muda: Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan D. jabatan ahli pertama: Melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar

JABATAN ASN Jabatan Fungsional jenjang keterampilan terdiri atas: A. jabatan Penyelia: Melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan B. jabatan mahir: Melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan C. jabatan terampil: Melaksanakan tugas dan fungsi bersifat lanjutan dalam JF keterampilan D. jabatan pemula: Melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

Perpindahan dari Jabatan lain Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan Pertama Perpindahan dari Jabatan lain Penyesuaian/ inpassing

Sistem Pembinaan Karier PNS PERSYARATAN JABATAN Prestasi Kerja Pangkat DP3 JALUR KARIR SISTEM KARIR Horizontal Vertikal Diagonal Formasi Standar Kompetensi Penilaian Kinerja Disiplin Pegawai Diklat Pegawai KARIER PNS DALAM JABATAN JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL E L E M E N PRESTASI KERJA Klasifikasi Jabatan Informasi Jabatan PETA JABATAN Standar Jabatan Persyaratan Jabatan Evaluasi Jabatan Karier yang dapat dicapai setiap PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan keahliannya

Pola karier PNS dapat berbentuk: horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF atau JPT vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, baik di dalam satu kelompok JA, JF atau JPT Diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF atau JPT

Rangkap Jabatan Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA dan JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. dikecualikan bagi JF Jaksa, JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JF Diplomat.

Pengembangan karier PNS dapat dilakukan melalui: a. mutasi b Pengembangan karier PNS dapat dilakukan melalui: a. mutasi b. Promosi (penugasan khusus)

Laboratorium pendidikan adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Tugas pokok PLP dalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan bahan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat

Tugas Instansi Pembina Dalam melaksanakan peran Instansi Pembina memiliki tugas sama dengan apa yang tertera di dalam Peraturan Menteri PAN dan RB masing- masing jabatan fungsional; Uji kompetensi JF, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.

Agar dukungan laboratorium terhadap kegiatan tridarma bisa berangsung efektif maka laboratorium perguruan tinggi harus dikelola secara profesional dengan mengadopsi sistem manajemen mutu pengelolaan laboratorium modern, dengan cara ini seluruh sumber daya laboratorium (seperti laboran/teknisi, peralatan, bahan, metode) dikelola secara optimal sehingga mampu menghasilkan data yang valid dan terpercaya.

Untuk mencapai hal tersebut, laboratorium perlu menerapkan standar sistem manajemen mutu laboratorium yang telah banyak digunakan di seluruh dunia yaitu SNI ISO/IEC 17025-2008 sebagai tahapan awal dari pengelolaannya.

salah satu contoh Fakultas Farmasi UGM secara bertahap melakukan pembenahan dalam penjaminan mutu laboratorium dengan berafiliasi dengan Laboratorium Penelitian dan Pengujian terpadu UGM, beberapa pegujian yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah sebagai berikut: Laboratorium Kimia Analisa (Afiliasi dengan LPPT UGM) Pengujian Vitamin B1 Pengujian Vitamin B2 Pengujian Vitamin B6 Pengujian Vitamin B12 Pengujian Vitamin C Pengujian tersebut untuk sample padat maupun cair

kemudian Laboratorium Farmakologi dan Toksikologi (Afiliasi dengan LPPT UGM: Pengujian Antidiabetes Pengujian Antikolesterol Pengujian tersebut untuk obat-obatan, ekstrak tanaman, senyawa kimia

untuk keterangan lebih lanjut tentang akreditasi laboratorium pendidikan perguruan tinggi bisa mengapload “Pedoman pelaksanaan dan sistem akreditasi laboratorium” yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) berisi tentang Sistem akreditasi laboratorium kalibrasi dan laboratorium penguji-persyaratan umum untuk pelaksanaan dan pengakuan dan lembaga yang berwenang untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium penguji dan kalibrasi adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Ada beberapa jenis temuan asesor antara lain: Sangat serius terhadap implementasi ISO-17025 (kategori 1)- bisa membatalkan akreditasi Serius mempengaruhi mutu Tidak mempengaruhi mutu secara langsung

Untuk itu Laboratorium disarakan untuk mempelajari kriteria akreditasi seperti, Prosedur akreditasi Formulir permohonan (FR 01.01 dan FR 01.02) Persyaratan akreditasi (SNI 19-17025-2000) dapat diperoleh di Pusat Informasi dan Dokumentasi BSN e-mail: dokinfo@bsn.or.id Kebijakan KAN

Kepala Badan Standarisasi Nasional, Bambang Prasetya mengatakan mutu laboratorium di perguruan tinggi harus ditingkatkan untuk mendapat akreditasi. Laboratorium untuk riset harus di laboratorium yang terakreditasi atau paling tidak terkalibrasi dengan baik sehingga bisa untuk publikasi internasional, untuk satu perguruan tinggi minimal harus ada karena perguruan tinggi berkontribusi dan banyak melakukan pendampingan terhadap UKM-UKM. Apabila barang yang dijual di pasaran ingin bisa berdaya saing di dalam negeri atau masuk pasar ekspor maka perlu ada standar dengan membubuhkan standar SNI, untuk bisa mendapat SNI tentu harus melewati serangkaian pengujian di laboratorium.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengakreditasi sebanyak 1 Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengakreditasi sebanyak 1.865 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 1.610 LPK yang termasuk kelompok laboratorium dan 225 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok lembaga sertifikasi. LPK yang termasuk kelompok laboratorium terdiri dari, No Lembaga penilaian kesesuaian (LPK) Jumlah 1 Lembaga inspeksi 117 2 Laboratorium kalibrasi 250 3 Laboratirum uji 1.173 4 Laboratirum medik 57 5 Penyelenggara uji profesi 13

Penyelenggaraan manajemen PNS bertujuan untuk: memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan pemerintah; meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, dan mendorong peningkatan profesionalisme PNS

Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas Pengembangan karier PNS dilakukan oleh PPK dalam rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier PNS

JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT TINGKAT TERAMPIL PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 PELAKSANA II/d = 80 ak II/c = 60 ak 20

JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT TINGKAT AHLI Madya Muda Madya IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak Pertama 150 Muda III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50

SISTEM KARIER DALAM JABATAN DAN PANGKAT ARSIPARIS PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA III/a UTAMA IV/e TERAMPIL PELAKSANA II/c PENYELIA III//d PLP ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA III/a MADYA IV/c PENYELIA III/d

Dalam 1 (satu) tahun Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan angka kredit dari sub unsur utama dan sub unsur penunjang dengan angka kredit paling kurang: 12,5 untuk Ahli Pertama 25 untuk Ahli Muda 37,5 untuk Ahli Madya 50 untuk Ahli Utama

Penilaian kinerja tetap dinilai oleh atasan langsung sesuai PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja dengan instrumen SKP, sedangkan penilaian angka kredit dengan mekanisme DUPAK tetap dilakukan oleh Tim Penilai

Pejabat Fungsional yang tidak mencapai target angka kredit yang ditetapkan dalam SKP, dikenakan sanksi: - kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan paraturan perundang-undangan; - SKP hanya mencapai 25%-50% dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan paraturan perundang-undangan;

Pembebasan sementara dari jabatan fungsional 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit 1 tahun diberikan kesempatan setelah dibebaskan sementara Setiap tahun tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok pemeliharaan (maintenance) bagi pejabat fungsional Terampil (Penyelia, golongan ruang III/d) Setiap tahun tidak dapat mengumpulkan 20 angka kredit dari kegiatan tugas pokok pemeliharaan (maintenance) bagi pejabat fungsional Ahli (Madya, golongan ruang IV/c) *Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat *Diberhentikan sementara sebagai PNS *Ditugaskan secara penuh di luar unit jabatan fungsional *Cuti di luar tanggungan negara *Tugas belajar lebih dari 6 bulan

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Apabila 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Apabila pemeliharaan (maintanance) tidak terpenuhi, tahun berikutnya diberhentikan baik tingkat keterampilan maupun tingkat keahlian Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai BUP PNS

BATAS USIA PENSIUN No. Jabatan Fungsional BUP 1 Ahli Utama 65 2 Ahli Madya 60 3 Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula 58

Mawar melati indah ditaman Indah lagi kembang selasih Akhir kata kami ucapkan Cukup sekian dan terimakasih 

Pertanyaan: Bapak Sofyan : Apakah kami PPLPI diperkenankan mengakses langsung staff dikti sehingga solusinya lebih cepat?setelah melalui uji kompetensi diharapkan ada sertifikasi PLP. Ibu Mutia : mengenai jabatan ahli muda, apakah jabatan untuk politeknik dibatasi di Alhi muda saja? Bapak Zulfikar : selama ini hubungan riset dikti dan kemenkes seperti apa? Apakah ada akses untuk kita mengakses? Karena kami sudah mengajukan inpassing namun tidak mengetahui prosesnya seperti apa, mohon informasinyaa