“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI Disampaikan : Drs. H. Diding Zainuddin, MM Sekertaris BAP/SM DKI Jakarta
TUJUAN Setelah mengikuti penjelasan dan diskusi tentang topik ini peserta diharapkan dapat memahami dan mampu melaksanakan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
RUANG LINGKUP MATERI: Lingkup Kegiatan Akreditasi Sekolah/Madrasah Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah Kebijakan Akreditasi SLB, Sekolah Satu Atap, SILN dan SPK Mekanisme Akreditasi
Strategi Penjelasan (40’) Tanya jawab (40’) Kuis (10’)
A. LINGKUP KEGIATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Sekolah/madrasah yang diakreditasi BAN-S/M meliputi: Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA); Sekolah Menengah Sekolah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Sekolah Luar Biasa (SLB) semua jenjang; Satuan Pendidian Kerjasma (SPK); Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
B. KETENTUAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SLB, SPK, SILN, dan Sekolah/Madrasah Satu Atap diberlakukan untuk satuan pendidikan Akreditasi SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian
PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah; 2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas; 3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; 5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan Telah menamatkan peserta didik.
PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SATU ATAP Status Sekolah Satu Atap ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Status Madrasah Satu Atap ditetapkan oleh Kanwil atau Kankemenag Guru dan tenaga kependidikan dikelola secara terpadu dan dianggap aset bersama. Sarana dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA KETENTUAN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M Menggunakan Perangkat Akreditasi SPK
PERSYARATAN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA (SPK) SPK memiliki: Ijin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal terkait. Siswa di semua tingkatan kelas pada tahun berjalan Sarana dan prasarana pendidikan Pendidik dan tenaga kependidikan Kurikulum yang berlaku dan mengajarkan 3 Mapel (Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia) Lulusan/alumni
MEKANISME AKREDITASI 1. Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah 2. Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi 3. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi 4. Penetapan Kelayakan S/M dan Penugasan Asesor Tidak divisitasi Tidak Layak
5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi 7. Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi. Pemberitahuan ke sekolah/madrasah Tidak Terakreditasi Terakreditasi 9. penerbitan dan penyerahan sertifikat akreditasi 10. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Penetapan Sasaran sekolah/madrasah BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi. Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag. Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN- S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag. Tujuannya agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan mempelajari perangkat akreditasi, tahapan dan jadwal pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah mengisi secara online (1) instrumen akreditasi dan (2) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari SISPENA S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah telah memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi. BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah. BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.
5. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi SISPENA-S/M. Lama visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
6. Validasi Proses dan Hasil Visitasi Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Tim Teknis BAP-S/M, dan UPA-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
7. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Melalui kegiatan ini diharapkan ada check and recheck kegiatan visitasi.
8. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/ madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil Akreditasi Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
Terima kasih