H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
FIQH MUAMALAH (5) A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 1. Pengertian Secara etimologi: Al-Musyarakah atau “Asy-Syirkah” berarti.
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
PRINSIP-PRINSIP AKAD PADA PRODUK PERBANKAN SYARI’AH
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
Mudharabah dan musyarakah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKAD.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
HUKUM WAKAF.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Mudlârabah Oleh : ali nahrowi Landasan hukum Pengertian HUKUM.
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
HERNANDA DAMANTARA (E )
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKAD JUAL BELI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
SYARIKAT Menurut bahasa: Bermaksud perkongsian melalui kontrak atau tanpa kontrak. Menurut istilah ulama fikah: Syarikat ialah hak dua orang atau lebih.
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HUKUM WAKAF.
PERWAKILAN (WAKALAH) Menurut bahasa: Menyerahkan sesuatu
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
HUKUM SYIRKAH KAPITALIS
Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
TVM VS EVT.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
By: Dina Nurfadhilah. Suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang JUALJUAL mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai syarat dan rukun tertentu.
Transcript presentasi:

H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI MACAM-MACAM S Y I R K A H H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA JOGJA

الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً بحيث لا يتميز الواحد عن الآخر PENGERTIAN SYIRKAH الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً بحيث لا يتميز الواحد عن الآخر Syirkah menurut pengertian bahasa = mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).

PENGERTIAN SYIRKAH والشركة شرعاً هي عَقْدٌ بين اثنين فأكثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ على القيام بعملٍ ماليٍّ بقَصْدِ الرِّبْحِ Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).

HUKUM SYIRKAH [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni] Hukumnya jâ’iz (mubah). Dalilnya As-Sunnah, a.l. (1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah. (2) Nabi SAW bersabda : قال الله تعالى أنا ثالث الشريكين ما لم يَخُن أحدُهما صاحبَه، فإن خان خرجتُ من بينهما "Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya." [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni]

Rukun syirkah ada 3 (tiga) : RUKUN & SYARAT SYIRKAH Rukun syirkah ada 3 (tiga) : 1. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya : memiliki ahliyah at-tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum); akil, mumayyiz, mukhtar. 2. Obyek akad (ma’qûd ‘alayhi), mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl); 3. Shighat (ijab-kabul).

Secara garis besar ada 2 (dua) macam syirkah : MACAM-MACAM SYIRKAH Secara garis besar ada 2 (dua) macam syirkah : 1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu barang yang diperoleh melalui salah satu sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli, waris, dll. 2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal) dan/atau modal (mal) atau keuntungan.

Syirkah Akad dapat dibagi lagi menjadi 5 (lima) macam : MACAM-MACAM SYIRKAH Syirkah Akad dapat dibagi lagi menjadi 5 (lima) macam : SYIRKAH INAN SYIRKAH ABDAN SYIRKAH MUDHARABAH SYIRKAH WUJUH SYIRKAH MUFAWADHAH

MODEL SYIRKAH INAN PENGELOLA PENGELOLA & PEMODAL & PEMODAL ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL

SYIRKAH INAN Syirkah Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Modal harus berupa uang (nuqûd); barang (‘urûdh) (misal rumah) tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

SYIRKAH INAN Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, Ali bin Abi Thalib ra. berkata : الوضيعة على المال و الربح على ما اصطلحوا عليه "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).

MODEL SYIRKAH ABDAN PELAKSANA ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) Pelaksana di sini, maksudnya orang yang berkontribusi kerja (‘amal), tanpa memberi modal (maal). PELAKSANA PELAKSANA

SYIRKAH ABDAN Konstribusi kerja dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, sopir, pemburu, nelayan, dst) Tidak disyaratkan kesamaan keahlian, boleh berbeda profesi. Jadi, boleh misalnya terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.

SYIRKAH ABDAN Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. Tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, merampok, membunuh, berburu babi hutan (celeng), dll Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

SYIRKAH MUDHARABAH Syirkah mudhârabah = syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang ditetapkan pemodal.

MODEL MUDHARABAH I PEMODAL PENGELOLA MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL), PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB) PEMODAL PENGELOLA

MODEL MUDHARABAH II PENGELOLA & PEMODAL PEMODAL MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL, PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL

MODEL MUDHARABAH III PEMODAL PENGELOLA PEMODAL MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA PEMODAL

SYIRKAH MUDHARABAH Dalam syirkah mudhârabah, Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Namun pengelola modal turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh adalah syirkah yang didasarkan pada wujûh (kedudukan, ketokohan, atau keahlian) seseorang di tengah masyarakat. Terdapat 2 (dua) bentuk/model syirkah wujuh : 1. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah mudharabah. 2. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah abdan..

SYIRKAH WUJUH MODEL I PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PEMODAL PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA

SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh model pertama ini, adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya

SYIRKAH WUJUH MODEL II PENGELOLA (A) PEDAGANG © PENGELOLA (B) MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A) PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B) MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C. PENGELOLA (A) PEDAGANG © PENGELOLA (B)

SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh model kedua, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

SYIRKAH MUFAWADHAH Syirkah mufâwadhah = syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh). (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).

SYIRKAH MUFAWADHAH Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; 1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal, jika berupa syirkah inân, 2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa syirkah mudhârabah, 3. Ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki, jika berupa syirkah wujûh.

WASSALAAM