BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN LABEL PANGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SITUASI GLOBALISASI Perdagangan pangan dunia semakin terbuka (borderless) Tuntutan perdagangan bebas yang adil (fair trade) Standar dan peraturan terkait food safety and quality sebagai non-tariff barier Regulasi tidak boleh diskriminasi Daya saing : Kemampuan suatu perusahan atau bangsa untuk menawarkan produk dan layanan yang memenuhi kualitas standar pasar lokal dan dunia pada harga yang kompetitif dan memberikan cukup keuntungan dari penggunaan sumber daya yang digunakan atau dikonsumsi dalam memproduksi Daya saing sebagai kunci utama untuk memenangkan persaingan perdagangan global
LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN LABEL PANGAN Pengertian Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, Label Pangan Label Pangan LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN DICETAK PADA KEMASAN DITEMPEL PADA KEMASAN 3
LABEL PANGAN Tujuan: agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab 4
PERATURAN PELABELAN PANGAN UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Tahun 2003. Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Peraturan Kepala Badan POM HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Peraturan Ka Badan POM No. HK 00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.1.52.6635 Tahun 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.51.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN UU No 7/1996 Tentang Pangan PP 69 / 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan SK Kepala BPOM Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan
MASALAH LABEL PANGAN LABEL Banyak ditemukan label produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan: termasuk label tidak menggunakan bahasa Indonesia, tidak melekat pada kemasan, mudah luntur, tidak terbaca dengan jelas, menyesatkan, berlebihan, keterangan lain pada lebel tidak memenuhi ketentuan
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN BAHAYA BIOLOGIS BAHAYA KIMIA BAHAYA FISIK BEBAS BAHAYA AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari BAHAN BERBAHAYA
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengertian (1) Label Pangan : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Pengertian (2) Iklan Pangan : setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Ketentuan mengenai label iklan pangan terdapat dalam pasal 1, 30, 31, 32, 33, 34, 55, 58, 59
Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Meliputi : Dasar-dasar pelabelan Keterangan yang dicantumkan pada label Ketentuan tentang nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat, tanggal kadaluarsa, nomor pendaftaran, kode produksi, kandungan gizi Pelabelan pangan olahan tertentu
Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Fungsi Pelabelan : Identifikasi produk Membantu penjualan produk Pemenuhan peraturan perundang-undangan
1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang : Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 1. Fungsi Identifikasi Memberikan informasi kepada konsumen tentang : bahan yang dikemas, cara menggunakan produk cara menangan produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, ukuran, volume, bobot, siapa produsennya, Lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, identifikasi persyaratan lingkungan
2. Fungsi Membantu Penjualan Produk Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2. Fungsi Membantu Penjualan Produk kemasan menjadi promosi bagi produk aspek pemasaran : menarik perhatian : warna, bentuk, merk, foto/gambar, tata letak daya tarik praktis : mudah dibuka/ ditutup, volume yang sesuai, dapat digunakan kembali, dapat diisi ulang
3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan 3. Fungsi Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan Komposisi label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; Tidak boleh menyesatkan konsumen; Label halal dapat dipertanggungjawabkan Tanggal kadaluarsa harus benar; Nomor registrasi sertifikasi produksi
Keterangan Minimum pada Label Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Keterangan Minimum pada Label Nama produk Daftar bahan yang digunakan Berat bersih Nama & alamat yang memproduksi atau memasukkan ke Indonesia Keterangan halal, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa Nomor P-IRT
Isi Iklan Pangan memuat keterangan yang benar dan jelas Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Isi Iklan Pangan Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 memuat keterangan yang benar dan jelas tidak menyesatkan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan tidak menjelek-jelekan produk lain tidak menyatakan pangan berfungsi sebagai obat
Sanksi Pelanggaran peringatan secara tertulis; Direktorat Surveilan Dan Penyuluhan Keamanan Pangan Sanksi Pelanggaran Menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 peringatan secara tertulis; larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; penghentian produksi untuk sementara waktu; pengenaan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Label informasi gizi didalamnya mencantumkan hal berikut, yaitu: Ukuran saji: Perhatikan dengan cermat—sebagian produk berisi lebih dari satu porsi saji. Kalikan kalori dan zat gizi dengan ukuran porsi saji untuk menentukan jumlah total dalam setiap kemasan itu. Kalori: Sebagai patokan umum, kandungan sebanyak 40 kalori atau kurang dalam setiap porsi saji berarti rendah, 100 kalori berarti sedang, dan 400 kalori berarti tinggi. Selain itu, ingatlah bahwa informasi di semua panel Informasi Nilai Gizi adalah berdasarkan pola konsumsi harian 2.000 kalori. Kebutuhan kalori Konsumen mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Untuk menentukan kebutuhan kalori dan gizi Konsumen Gizi: Panel Informasi Nilai Gizi memberi tahu Konsumen mengeanai kadar zat-zat gizi tertentu yang terkandung dalam setiap porsi saji sebuah produk.
Contoh label informasi gizi
Kalori Kalori bukanlah suatu bahan, melainkan jumlah energi yang dihasilkan ketika tubuh menggunakan karbohidrat, lemak, atau protein yang disediakan oleh makanan atau minuman sebagai bahan bakar. Apakah Konsumen menghitung kalori atau tidak, mengetahui jumlah kalori pada makanan dan minuman favorit dapat membantu Konsumen membuat pilihan seimbang untuk gaya hidup aktif yang sehat.
Persen angka kecukupan gizi (AKG) Angka ini tercantum untuk sebagian besar zat-zat gizi, nilai ini adalah panduan umum yang membantu Konsumen memahami jumlah kandungan zat-zat gizi di dalam setiap porsi saji makanan dan kontribusinya terhadap jumlah konsumsi harian total. Persen AKG dapat membantu Konsumen menentukan apakah suatu makanan tergolong tinggi atau rendah kandungannya akan zat-zat gizi tertentu. Menurut U.S. Food & Drug Administration (FDA), makanan atau minuman dengan 5% atau kurang berarti rendah; 20% atau lebih berarti makanan atau minuman itu tinggi kandungan zat gizinya.
Lemak total Lemak makanan menghasilkan 9 kalori per gram, lebih banyak dua kali lipat dari jumlah kalori yang diberikan oleh protein dan karbohidrat. Persentase AKG untuk lemak total pada panel Informasi Nilai Gizi mencakup beraneka jenis lemak yang ditemukan pada makanan atau minuman.
Natrium Jumlah natrium yang diperlihatkan pada panel Informasi Nilai Gizi untuk produk minuman mencakup semua natrium yang ditemukan pada bahan minuman dan setiap natrium yang ditambahkan dari air selama pembuatan produk itu. Senyawa yang mengandung natrium kadang-kadang ditambahkan ke minuman untuk membantu mempertahankan dan memberikan cita rasa. Contoh umum meliputi: natrium benzoat, natrium klorida, natrium kaseinat, mononatrium glutamat, trinatrium fosfat, natrium askorbat, dan natrium bikarbonat.
Karbohidrat total Angka yang diperlihatkan pada panel Informasi Nilai Gizi ini adalah gabungan karbohidrat dari semua sumber dan mencakup serat dan gula diet, baik yang berbentuk alamiah maupun ditambahkan. Karbohidrat menghasilkan 4 kalori per gram. Karbohidrat semestinya menjadi sumber kalori utama tubuh, yang memberikan bahan bakar yang diperlukan untuk aktivitas metabolisme dasar dan aktivitas fisik.
Protein Sebagian besar orang mengonsumsi cukup protein. Makanan yang mengandung protein, seperti daging, ikan, produk susu, polong-polongan, dan biji-bijian, mungkin juga menyediakan zat-zat gizi lain seperti lemak, lemak jenuh, dan kolesterol. U.S. Food & Drug Administration (FDA) menganjurkan untuk mengonsumsi makanan sumber protein dengan sedikit lemak, rendah lemak, atau bebas lemak.
Vitamin dan Mineral Panel Informasi Nilai Gizi menyediakan informasi tentang vitamin dan mineral penting yang baik untuk kesehatan. U.S. Food & Drug Administration (FDA) menganjurkan agar kita, memilih makanan dan minuman yang memenuhi kebutuhan gizi harian, tanpa melebihi kalori yang dibakar setiap hari