Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
KONSINYASI.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
UTANG PAJAK.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
Konsep Hukum Perikatan
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/3/2018 MIKO KAMAL

Hapusnya Hutang Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata Pembayaran; Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang diikuti dengan penitipan (consignatie); Perubahan hutang; Kompensasi atau perhitungan utang timbal-balik; Pencampuran utang; Pembebasan utang; Hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian; Akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Pembayaran Perjanjian hapus bila perjanjian sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian dilakukan secara sukarela atau tidak ada paksaan atau eksekusi. Pembayaran tidak hanya dalam bentuk uang. Penyerahan barang menurut perjanjian juga disebut pembayaran. Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja untuk majikannya juga disebut pembayaran. Yang dapat melakukan pembayaran: Pada dasarnya orang-orang yang berkepentingan saja yang dapat melakukan pembayaran. Contoh, seseorang yang turut berutang atau seorang penanggung (borg) - Pasal 1382 KUH Perdata. Pihak ketiga juga memungkinkan untuk melakukan pembayaran sepanjang pihak ketiga tersebut bertindak untuk dan atas nama yang berutang. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang diikuti dengan penitipan (consignatie) Pasal 1404 KUH Perdata: 'Jika si berpiutang menolak, makan si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangkannya, dan jika si berpiutang menolaknya, penitipan uang atau barangya kepadapengadilan. Penawaran yang demikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal pembayaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang-undang sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang'. Misal, A meminjam uang kepada si B dengan bunga 10%. Saat jatuh tempo, A membayar, akan tetapi si B tidak mau menerimanya. A punya kepentingan membayar karena terkait dengan pembayaran bunga utang yang terus membesar. Untuk membebaskan diri bunga, A berhak melakukan penawaran pembayaran tunai. Penawaran pembayaran tunai harus dilakukan secara resmi, misal oleh Juru Sita Pengadilan. Penitipan atau penyimpanan dapat dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Syarat sah Penawaran Pembayaran Tunai (Pasal 1405 KUH Perdata) Bahwa ia dilakukan kepada seorang yang berpiutang atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk itu. Bahwa ia dilakukan oleh seorang yang berkuasa membayar. Bahwa ia mengenai semua uang pokok dan bunga yang dapat ditagih, beserta biaya yang telah ditetapkan, dengan tidak mengurangi penetapan kemudian. Bahwa ketetapan waktu telah tiba, jika itu dibuat untuk kepentingan si berpiutang. Bahwa syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Bahwa penawaran dilakukan di tempat dimana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada si berpiutang pribadi atau di tempat tinggal yang telah diilihnya. Bahswa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Langkah-langkah Tata Cara Penawaran Pembayaran Tunai Dilakukan melalui Notaris atau Juru Sita Pengadilan. Apabila ditolak oleh Kreditur, Debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan (consignatie) atau penyimpanan atas barang atau uang tersebut di Pengadilan (Pasal 1404 KUH Perdata). Penawaran Pembayaran Tunai mempunyai kekuatan setelah diikuti consignatie dan menghapuskan perikatan. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Pembaharuan hutang (Novasi) Pembaharuan hutang menghapuskan hutang lama, sambil meletakkan perikatan baru. 'Pembaharuan utang adalah suatu perjanjian dengan mana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan baru' (Mariam Darus Badrulzaman, 1996:176). Pasal 1413 KUH Perdata (Novasi Objektif): 'bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Pembaharuan...cont. Pasal 1413 ayat (2) KUH Perdata (Novasi Subjektif Pasif): 'apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya'. Pasal 1413 ayat (3) KUH Perdata (Novasi Subjektif Aktif): 'apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Perjumpaan Utang (Kompensasi) Apabila seorang yang berutang mempunyai piutang juga kepada orang yang memberikan utang, maka piutang masing-masing orang tersebut dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama. Pasal 1425 KUH Perdata: 'Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan adalah hal-hal yang disebutkan sesudah itu'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Perjumpaan...cont. Perjumpaan utang terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, tidak perlu salah satu pihak menuntut diadakannya Perjumpaan Utang; Perjumpaan Utang terjadi demi hukum (Pasal 1426 KUH Perdata). Terjadinya Perjumpaan Utang (Pasal 1427 KUH Perdata): Kedua-duanya berpokok sejumlah uang; Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan, yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti; Kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Perjumpaan...cont. Larangan diadakannya Perjumpaan Utang (Pasal 1429 KUH Perdata): apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya; apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan; terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinayatakan tidak dapat disita. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Percampuran Utang Percampuran utang terjadi demi hukum (Pasal 1436 KUH Perdata): 'Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana utang dihapuskan'. Ilustrasi: A menjual rumahnya kepada B seharga Rp. 750.000.000, baru dibayar Rp. 700.000.000; B meminjamkan uang kepada A sebesar Rp. 50.000.000 (belum dibayar); Dalam jual beli rumah A sebagai kreditur (memiliki tagihan) terhadap B sebesar Rp. 50.000.000, dalam utang-piutang A sebagai debitur (memiliki kewajian bayar) terhadap B sebesar Rp. 50.000.000; Dengan lembaga percampuran utang, kedua belah pihak dibebaskan status kreditur dan debiturnya antara A dan B. Dengan kata lain, utang-piutang mereka telah lunas. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Pembebasan Utang 'Pembebasan Utang adalah pernyataan kehendak dari kreditur untuk membebaskan debitur dari perikatan dan pernyataan kehendak tersebut diterima oleh debitur' (Badrulzaman, 1996: 186) 'Pembebasan Utang adalah suatu perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan si berutang dair segala kewajibannya (Subekti 2010: 159). Pasal 1438 KUH Perdata: Pembebasab Utang tidak boleh dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Pasal 1439 KUH Perdata (Penegasan): 'Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Musnahnya Barang yang Terutang Bilamana barang yang menjadi objek dari suatu perikatan musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang atau disebut juga dengan force majeure. Pasal 1444 KUH Perdata: 'Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

Kebatalan dan Pembatalan Pasal 1446 KUH Perdata: 'Semua perikatan yang dibuat oleh anak anak yang belum dewasa atau orang orang yang berada dibawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka'. Terminologi 'batal demi hukum' maksudnya adalah 'dapat dibatalkan', karena perikatan yang batal demi hukum hanya terhadap perikatan yang dilanggarnya syarat objektif (Badrulzaman, 1996: 192). 12/3/2018 MIKO KAMAL

Kebatalan...cont. Syarat sahnya perjanjian: Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/3/2018 MIKO KAMAL