Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

Hukum Perjanjian/kontrak
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
KONTRAK.
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN I GAMBARAN UMUM KONTRAK KONSTRUKSI DI INDONESIA
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Jauhar Faradis El Masykury
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
copyright by Elok Hikmawati
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
Penyusunan, Struktur dan Anatomi Kontrak
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PENDAHULUAN PENGERTIAN PEJANJIAN PENGERTIAN PEJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN BENTUK-BENTUK.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim' Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/8/2018 MIKO KAMAL

Sumber Hukum Perikatan Pasal 1233 KUH Perdata: 'tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang'. Dua sumber: Sumber persetujuan. Dua orang atau lebih saling berjanji melakukan sesuatu hal (perjanjian menerbitkan perikatan antara dua orang atau lebih). Sumber undang-undang. Undang-undang saja atau undang-undang semata-mata. Undang-undang yang berhubungan dengan akibat perbuatan manusia. Perikatan yang lahir karena perbuatan yang halal (Pasal 1354 KUH Perdata: seseorang dengan sukarela mewakili orang lain untuk dan atas nama orang lain tersebut). Perikatan yang lahir akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), pasal 1365 KUH Perdata. 12/8/2018 MIKO KAMAL

Asas-asas Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat (1): 'Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagai mereka yang membuatnya'. Asas Konsensualisme (berdasarkan kesepakatan pihak). Asas Kepribadian (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata): 'Pada umumnya tak seorangpun dapat menginaktkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain dari pada untuk dirinya sendiri (Pasal 1315), dan 'Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya...' (Pasal 1340). Asas Keseimbangan (hak kreditur dan debitur harus seimbang). Asas Kepastian Hukum (Pasal 1338): 'Semua perikatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagai mereka yang membuatnya'. Asas Moral (perbuatan sukarela seseorang, Pasal 1354 KUH Perdata). Asas Kepatutan (Pasal 1339 KUH Perdata: 'Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan...'. 12/8/2018 MIKO KAMAL

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/8/2018 MIKO KAMAL

Lahirnya Perjanjian Teori Pernyataan (Uitings Theorie): Perjanjian telah lahir pada saat penawaran telah ditulis pada surat jawaban penerimaan. Teori Pengiriman (Verzending Theorie): Teori ini mengajarkan pada saat pengiriman jawaban penerimaan, merupakan saat lahirnya perjanjian. Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie): Perjanjian lahir pada saat surat jawaban penerimaan diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. Teori Penerimaan (Ontvangs Theorie): Perjanjian lahir sejak saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka, yang pokok adalah surat itu sampai pada alamat si penerima surat. 12/8/2018 MIKO KAMAL

Pembatalan Perjanjian Dapat dibatalkan. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Batal demi hukum. Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/8/2018 MIKO KAMAL

Perikatan yang Lahir dari Undang-undang Semata-mata karena Undang-undang: Hak Alimentasi: hak yang dapat dilakukan kepada pihak lawan karena undang-undang menetapkan hak tersebut. Misal, hak kewajiban anak menghormati orang tua (Pasal 298 KUH Perdata) Hukum Bertetangga (Pasal 625 KUH Perdata). Akibat Perbuatan: Perbuatan yang halal. Perbuatan melawan hukum. 12/8/2018 MIKO KAMAL

12/8/2018 MIKO KAMAL