KOMPETENSI SDM LOGISTIK PETERNAKAN UNTUK MENDUKUNG SISLOGNAS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN Bogor, 13 April 2018
PROFIL SDM INDONESIA FEB 2015 STATUS PEKERJAAN UTAMA Berusaha Sendiri : 21,65 Jt Berusaha dibantu buruh tdk tetap : 18,80 Jt Berusaha dibantu buruh tetap : 4,21 Jt Buruh/karyawan : 46,62 Jt Pekerja bebas di pertanian : 5,08 Jt Pekerja bebas di non pertanian : 6,80 Jt Pekerja keluarga/tdk dibayar : 17,69 Jt Sumber : diolah dari berita resmi BPS Mei 2015
KONDISI PASAR KERJA INDONESIA MISMATCH DIKLAT Vs DUNIA KERJA LABOR SURPLUS ECONOMY UPAH MURAH, PKWT, OUTSOURCHING, PHK, JAMSOS DAN PERLINDUNGAN TK PEMOGOKAN DAN UNJUK RASA LAPANGAN KERJA SEKTOR INFORMAL TENAGA KERJA BERPENDIDIKAN RENDAH PENGANGGURAN ½ PENGANGGURAN PEKERJA RENTAN TENAGA KERJA ASING
PROGRAM PEMBANGUNAN PERTANIAN (Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045) SDM LOGISTIK KOMPETEN, PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING PENGEMBANGAN SDM BERBASIS KOMPETENSI PENINGKATAN PRODUKSI KOMODITAS STRATEGIS UPSUS PAJALE DAN SIWAB
ACUAN NORMATIF Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional;
lanjutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor. 44 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 51 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian
ARAH PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN Pengembangan Sumberdaya Manusia Berbasis Kompetensi yang Berdaya Saing. Pengembangan Sistem Standardisasi dan Keprofesian Sektor Pertanian.
MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI YANG BERDAYA SAING WTO APEC MEA DAYA SAING NASIONAL KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME SDM PRODUKTIVITAS DAN KUALITAS TENAGA KERJA PENGEMBANGAN SDM BERBASIS KOMPETENSI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN KARIR PELUANG ATAU TANTANGAN
SISTEM PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN BERBASIS KOMPETENSI SISTEM STANDARDISASI SISTEM PENDIDIKAN SISTEM PELATIHAN SISTEM SERTIFIKASI
STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI SDM KKNI Standar Kompetensi Kerja KEBUTUHAN INDUSTRI/ PENGGUNA KEMENTERIAN/ LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI KOMPETENSI LEMBAGA DIKLAT LEMBAGA SERTIFIKASI
STRATEGI PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN Pengembangan dan penerapan SKKNI / KKNI sektor pertanian (39 SKKNI dan 6 KKNI); Penumbuhan dan pengembangan LSP, TUK dan penguatan LDP sektor pertanian (9 LSP, 10 LDP dan 33 TUK); Menstimulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor pertanian;
lanjutan 4. Mendorong pengembangan standar kompetensi dan program pelatihan/pendidikan berbasis kompetensi pada sektor pertanian; 5. Mendorong perjanjian dan pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) sektor pertanian di lingkup ASEAN.
HASIL PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI SEKTOR PERTANIAN S HASIL PELAKSANAAN SERTIFIKASI PROFESI SEKTOR PERTANIAN S.D DESEMBER 2017
BAHAN PEMIKIRAN Pemetaan terhadap tenaga SDM Logistik Peternakan Indonesia; Penyusunan Standar Kompetensi Kerja SDM Logistik Peternakan Indonesia; Membangun sistem pendidikan, pelatihan dan sertifikasi SDM Logistik Peternakan Indonesia Pengembangan kerjasama organisasi profesi dan pendidikan tinggi dengan kelembagaan pemerintah dan swasta.
Terima Kasih