AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PENCATATAN (Aplikasi Pembukuan pada DT II Kota/Kab.)
Advertisements

PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
NERACA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Bab 8 Akuntansi Investasi
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
DEFINISI MENURUT PSAK.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
DEFINISI MENURUT PSAK.
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
PEMERIKSAAN SURAT BERHARGA DAN INVESTASI
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD)
PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP AKTIVA NON LANCAR Pertemuan 18
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PERSEDIAAN PERSEDIAAN ADALAH ASET LANCAR DALAM BENTUK BARANG, PERLENGKAPAN, HEWAN, TANAMAN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN OPERASIONAL.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM PENCATATAN (Aplikasi Pembukuan pada DT II Kota/Kab.)
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 2
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
ASET TETAP BERWUJUD.
Aset Tetap: Akuisisi dan Disposisi
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
AKUNTANSI RUMAH SAKIT.
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
KONSEP AKTIVA.
IFRS 5: NON-CURRENT ASSET HELD FOR SALE AND DISCONTINUED OPERATIONS
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
LAPORAN KEUANGAN LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Kewajiban dan Ekuitas Dana
Chapter 6 Temporary Investment or Marketable Securities (Surat surat berharga atau investasi sementara) By: Lisa Kustina SE.,M.B.A.
Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
Aktiva Tak lancar.
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
Akuntansi Sektor Publik
ASET TETAP DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 RIZKI NAHRIYATI (A )
PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KAB. KOLAKA DAN KOTA KENDARI
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH 1
Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi
Transcript presentasi:

AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA

Pengertian ASET

1. Aset lancer (current assets) 2. Investasi jangka panjang (long term investment) 3. Aset tetap (property, plant and equipment) 4. Aset tak berwujud (intangible assets) Aset dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok besar, yaitu: Beberapa jenis aset yang tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok di atas dikelompokkan dalam aset lain-lain

PENGAKUAN ASET

KLASIFIKASI ASET a.Aset diklasifikasikan kedalam : b.a. Aset Lancar c.b. Aset Non Lancar A. Aset Lancar Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan, segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi : a.Kas dan setara kas b.Investasi jangka pendek c.Piutang d.Piutang lain-lain dan e.Persediaan.

KLASIFIKASI ASET A. Aset non Lancar Sedangkan aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi a.Investasi jangka panjang b.Aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

1. Investasi non permanen Investasi Non Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan investasi non permanen terdiri dari: a.Pembelian Surat Utang Negara; b.Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c.Investasi non permanen lainnya. Pengukuran Investasi Non Permanen Investasi non permanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Investasi non permanen dalam bentuk penanaman modal di proyek proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga Investasi jangka Panjang terdiri dari :

1. Investasi Permanen Investasi Permanen adalah investasijangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen terdiri dari: a. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan Negara, badan hokum milik Negara, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik Negara; b.Investasi permanen lainnya. Pengukuran Investasi Permanen Investasijangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah daerah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut Investasi jangka Panjang terdiri dari :

ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Tetap terdiri dari: a. Tanah; b. Peralatan dan Mesin; c. Gedung dan Bangunan; d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan e. Aset Tetap Lainnya; f. Konstruksi Dalam Pengerjaan; g. Akumulasi Penyusutan. Pengakuan Aset Tetap Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan Memenuhi kriteri 1.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; 2.Biayaperolehan aset dapat diukur secara andal 3.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas 4.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan 5.Memenuhi batasan minimal nilai rupiah kapitalisasi aset tetap. Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan bermaksud untuk dijual.

Penyusutan Aset Tetap Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara wajar. Penilaian Kembali Aset Tetap Penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah yang berlaku secara nasional.

DANA CADANGAN Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa mendatang. Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan aset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau Gedung olahraga. Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Apabila terdapat lebih dari satu. peruntukan,..maka dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya

ASET LAINNYA