PERENCANAAN PAJAK Prodi MAKSI PENGANTAR DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PAJAK DOSEN : DR. H. HERU TJARAKA, SE, MSi, BKP, BAK, Ak, CA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pada pasal 1 angka 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hambatan dalam Pemungutan Pajak Perlawanan Pajak Penerimaan Pajak Usaha yang dilakukan Wajib Pajak untuk meloloskan diri dari pajak merupakan usaha yang disebut Perlawanan Pajak.
Bentuk Perlawanan Pajak 1. Perlawanan Pajak Pasif : kondisi yg mempersulit pemungutan pajak yaitu yg timbul dari kondisi perekonomian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat, dan tentunya sistem pemungutan pajak itu sendiri. Merupakan suatu kenyataan dan pengalaman di beberapa negara bahwa perlawanan pasif tidak begitu kuat terhadap PTL daripada terhadap PL. 2. Perlawanan Pajak Aktif : perlawanan yang inisiatifnya berasal dari WP yg mrp. usaha dan perbuatan yg secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari, menyelundupkan, memanipulasi, melalaikan, meloloskan pajak atau mengurangi kewajiban pajak yg seharusnya dibayar.
Penyebab WP melalaikan pemenuhan kewajiban perpajakan Menurut Oliver Oldman (dalam Zain, 2003 dan dalam Devano et al, 2006:119) : Ketidaktahuan (ignorance), yaitu WP tidak sadar/tidak tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut. Ketidaktahuan (ignorance), yaitu WP tidak sadar/tidak tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut. Kesalahan (error), yaitu WP paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tetapi salah hitung. Kesalahan (error), yaitu WP paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tetapi salah hitung. Kesalahpahaman (negligance), yaitu WP alpa utk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap. Kesalahpahaman (negligance), yaitu WP alpa utk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap.
Fakta Up-to-Date : Pajak masih dianggap sbg BEBAN yg sedapat mungkin harus dihindari Pajak masih dianggap sbg BEBAN yg sedapat mungkin harus dihindari Banyak WP berusaha menghindar dari pengenaan pajak : Banyak WP berusaha menghindar dari pengenaan pajak : * Dengan cara illegal melanggar ketentuan perpajakan yg berlaku. ketentuan perpajakan yg berlaku. * Dengan cara legal melakukan perencanaan pajak perencanaan pajak
Faktor Penyebab Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya antara lain : a) tingkat kerumitan peraturan perpajakan b) Besar kecilnya jumlah pajak terutang c) Tinggi rendahnya biaya negosiasi d) Berat ringannya sanksi pajak e) Moral masyarakat
Definisi Tax Planning Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok WP sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik PPh maupun pajak-2 lainnya berada dalam posisi yg paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang- undangan perpajakan maupun secara komersial. Proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok WP sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik PPh maupun pajak-2 lainnya berada dalam posisi yg paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang- undangan perpajakan maupun secara komersial. Bila tax planning tepat beban pajak menjadi min. menghasilkan tax saving melalui tax avoidance & bukan tax evasion. Bila tax planning tepat beban pajak menjadi min. menghasilkan tax saving melalui tax avoidance & bukan tax evasion.
Konsep Dasar Tax Planning Tax Planning merupakan bagian dari tax management. Suatu tax planning haruslah : Tidak melanggar ketentuan perpajakan yg berlaku Secara bisnis masuk akal Bukti-bukti pendukung memadai
Pengertian & Tujuan Tax Management Tax Management adalah sarana utk memenuhi kewajiban pajak dg. Benar tetapi jumlah pajak yg dibayar dapt ditekan seminimal mungkin utk memperoleh likuiditas yg diharapkan (Sophar Lumbantoruan, 1996) Tujuan tax management dpt dibagi menjadi 2 : 1) Menerapkan peraturan perpajakan secara benar; 2) Usaha efisiensi utk mencapai laba dan likuiditas yg seharusnya. Tujuan tax management dicapai melalui 3 Fungsi Tax Management, yaitu : 1. Tax Planning; 2. Tax Implementation; 3. Tax Control.
Aspek Dalam Tax Planning Agar Tax Planning dapat diimplementasikan dengan baik, maka WP haruslah : A. Memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yg berlaku, seperti : * mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP/NP PKP; * menyelenggarakan pembukuan/pencatatan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku; ketentuan perpajakan yg berlaku; * memotong/memungut pajak; * menyetorkan pajak; dan * menyampaikan SPT (masa dan Tahunan). B. Memahami basis perhitungan pajak, yaitu objek pajak.
Strategi Umum Tax Planning Mengefisiensikan beban pajak (tax saving); Mengefisiensikan beban pajak (tax saving); Mengubah suatu transaksi menjadi tidak terutang pajak (tax avoidance); Mengubah suatu transaksi menjadi tidak terutang pajak (tax avoidance); Menghindari pelanggaran atas peraturan pajak; Menghindari pelanggaran atas peraturan pajak; Menunda pembayaran pajak; Menunda pembayaran pajak; Mengoptimalkan kredit-kredit pajak. Mengoptimalkan kredit-kredit pajak.
TAX AVOIDANCE Usaha meminimalkan beban pajak dgn cara penggunaan alternatif yg riil dan dpt diterima oleh fiskus (DJP); Usaha meminimalkan beban pajak dgn cara penggunaan alternatif yg riil dan dpt diterima oleh fiskus (DJP); Usaha memperkecil pajak terutang dgn cara mengeksploitisir loopholes yg tdp di UU Perpajakan, dimana fiskus tidak dpt melakukan tindakan apapun. Usaha memperkecil pajak terutang dgn cara mengeksploitisir loopholes yg tdp di UU Perpajakan, dimana fiskus tidak dpt melakukan tindakan apapun. Manipulasi penghasilan WP secara legal sesuai dgn peraturan perUU perpajakan yg berlaku guna mengefisiensikan pembayarn pjk terutang Manipulasi penghasilan WP secara legal sesuai dgn peraturan perUU perpajakan yg berlaku guna mengefisiensikan pembayarn pjk terutang Proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yg tidak dikehendaki WP. Proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekuensi pengenaan pajak yg tidak dikehendaki WP.
TAX EVASION Perbuatan yg tercela dari WP dgn tujuan secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yg berlaku; Perbuatan yg tercela dari WP dgn tujuan secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yg berlaku; Manipulasi penghasilan dari WP secara illegal yg bertujuan utk memperkecil pajak terutang; Manipulasi penghasilan dari WP secara illegal yg bertujuan utk memperkecil pajak terutang; Penyelundupan pajak yg melanggar ketentuan perpajakan yg berlaku. Penyelundupan pajak yg melanggar ketentuan perpajakan yg berlaku.
TAX SAVING Suatu cara yg dilakukan oleh WP dalam mengelakkan pajak terutang dgn jalan menahan diri utk tidak membeli produk yg kena pajak terjadi penghematan pajak; Suatu cara yg dilakukan oleh WP dalam mengelakkan pajak terutang dgn jalan menahan diri utk tidak membeli produk yg kena pajak terjadi penghematan pajak; Usaha memperkecil jumlah pajak terutang yg tidak termasuk dalam lingkup pemajakan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku. Usaha memperkecil jumlah pajak terutang yg tidak termasuk dalam lingkup pemajakan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku.
Faktor-faktor yang memotivasi WP melakukan tax saving : 1) Tax required to pay 2) Cost of bribe 3) Probability of detection 4) Size of penalty
Motivasi Pelaksanaan Tax Planning 1) Tax Policy 2) Tax Law 3) Tax Administration
Tahapan dalam membuat Tax Planning 1) Analysis of the existing data base; 2) Design of one or more possible the tax plans; 3) Evaluating the tax plan; 4) Debugging the tax plan; 5) Updating the tax plan. (Barry Spitz, 1983)
Analysis of the existing data base Perlu diperhatikan adanya faktor-2 : 1. Fakta yg relevan penjualan produk sbg objek PPN dan PPnBM. 2. Faktor pajak tipe pajak yg ada, masalah penafsiran peraturan perpajakan, insentif pajak, tax havens Barry Splitz, 1983 ada 4 ebntuk insentif pajak : 1) tax exemption; 2) Deduction from the taxable base; 3) Reduction in the rate of taxes; 4) Tax deffered.
3. Faktor Non Pajak : a) Masalah badan hukum (legal entity); b) Masalah mata uang dan nilai tukar; c) Masalah pengawasan devisa (exchange control); d) Masalah program insentif investasi; e) Masalah faktor non pajak lainnya hukum, sistem administrasi yg berlaku, kestabilan ekonomi dan politik, fasilitas perbankan, iklim usaha, dll.
Design of one or more possible the tax plans 1. Pemilihan bentuk transaksi operasional atau hubungan internasional 2. Pemilihan negara asing sbg tempat investasi atau menjadi residen dari negara tsb. 3. Penggunaan satu atau lebih negara tambahan.
Evaluating the tax plann 1. Bagaimana jika tax plan tsb. tidak dilaksanakan ? 2. Bagaimana jika tax plan tsb. dilaksanakan dan berhasil dgn baik ? 3. Bagaimana jika tax plan tsb. Dilaksanakan tetapi gagal ?
Contoh : PT HERANISA di Surabaya menghitung pajaknya pada thn 2018, apabila : a) Tidak melakukan tax plan, pajak yg harus ditanggung sebesar Rp 200juta; b) Melakukan tax plan dan berhasil, maka pajak yg harus ditanggung sebesar Rp 100juta; c) Melakukan tax plan tetapi gagal, maka pajak yg harus ditanggung sebesar Rp 175juta. PT HERANISA tentu akan memilih b) krn ada tax saving Rp 100juta, jika tax plannya berhasil sesuai sasaran Harus diperhatikan oleh PT HERANISA : ~ adanya tambahan biaya hukum dan lainnya jika DJP tidak setuju dgn deductible items sehingga bisa dibawa ke Pengadilan. ~ bila tax plan semata-mata hanya utk menunda pembyarn pajak & bukan utk. mengurangi beban pajak, maka seharusnya ditarik kembali thd nilai sekarang dan dibandingkan dg biaya-biaya yg dikeluarkan sekarang. (time value of money)
Rumus utk menghitung Laba/Rugi suatu Tax Plan dan Aplikasinya FORMULASI : A = Estimasi Laba Bruto suatu proyek jika tidak dilaksanakan tax plan; B = Estimasi Laba Bruto suatu proyek jika dilaksanakan tax plan; C = Estimasi Beban Pajak suatu proyek jika tidak dilaksanakan tax plan; D = Estimasi Beban Pajak suatu proyek jika dilaksanakan tax plan dengan baik; E = Estimasi Beban Pajak suatu proyek jika dilaksanakan tax plan tetapi gagal; F = Estimasi Beban (selain Beban Pajak) suatu proyek jika tidak dilaksanakan tax plan; G = Estimasi Beban (selain Beban Pajak) suatu proyek jika dilaksanakan tax plan;
Kombinasi Formulasi : Bila A-F > B-G tax plan jangan dilaksanakan, kecuali jika perbedaannya B-G tax plan jangan dilaksanakan, kecuali jika perbedaannya < C-D; Bila E dianggap lebih material dari C keputusan melaksanakan/tidak tax plan, tergantung kemungkinan keberhasilan rencana tsb.; Bila E dianggap lebih material dari C keputusan melaksanakan/tidak tax plan, tergantung kemungkinan keberhasilan rencana tsb.; Bila tidak ada perbedaan material A-F dan B-G, bandingkan antara C-D dan E-C tuk memutuskan melaksanakan/tidak tax plan; Bila tidak ada perbedaan material A-F dan B-G, bandingkan antara C-D dan E-C tuk memutuskan melaksanakan/tidak tax plan; Bila terdapat perbadaan material antara A-F dan B-G maka keputusan tk melaksanakan/tidak tax plan dg membandingkan antara : Bila terdapat perbadaan material antara A-F dan B-G maka keputusan tk melaksanakan/tidak tax plan dg membandingkan antara : {B-(D+G)} – {A-(C+F)} dengan {A-(C+F)} – {B-(E+G)}
Debugging The Tax Plan Mengikuti perubahan peraturan perpajakan yg berlaku; Mengikuti perubahan peraturan perpajakan yg berlaku; Bila tax saving lebih besar tax plan harus tetap dilaksanakan, walau dg kerugian yg minimal; Bila tax saving lebih besar tax plan harus tetap dilaksanakan, walau dg kerugian yg minimal; Perlu disertai gambaran peluang kesuksesan profit potensial maupun loss potensial jika gagal. Perlu disertai gambaran peluang kesuksesan profit potensial maupun loss potensial jika gagal.
Updating The Tax Plan 1. Domestic Tax Planning; 2. International Tax Planning; 3. With Holding Taxes in The International Tax Planning; 4. Tax Haven Countries for The Tax Burdens.
Berbagai bentuk tax planning : 1. Mengambil keuntungan semaksimal mungkin dari ketentuan mengenai pengecualian dan pengurangan yg diperkenankan di UU Pajak yg berlaku; 2. Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk-bentuk perusahaan yg tepat; 3. Mendirikan perusahaan dlm satu jalur usaha siatur secara keseluruhan penggunaan tarif pajak, potensi laba/rugi, & aktiva yg bisa dihapus; 4. Menyebar penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa WP; 5. Menyebar penghasilan menjadi beberapa tahun utk mencegah penghasilan tsb termasuk kategori penghasilan kena tarif PPh tertinggi (WP OP). Bila mungkin, pembyrn pjk bisa ditunda.
Cara pengelakkan pajak 1. Penggeseran Pajak penggeseran ke depan atau ke belakang; 2. Kapitalisasi = pengurangan harga objek pajak sama dg jumlah pajak yg akan dibayrkan kemudian oleh pembeli BPHTB yg ditanggung pembeli dialihkan ke penjual; 3. Transformasi = cara pengelakkan pjk yg dilakukan oleh pabrikan dg cara menanggung beban pjk yg dikenakan terhadapnya; 4. Pengecualian Pajak = pengecualian pengenaan pajak yg diberikan kpd OP/badan sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku 5. Penghindaran pajak 6. Penyelundupan Pajak
TUGAS 1. Mengapa WP melakukan Tax Planning? 2. Jelaskan tujuan dan bentuk2 dari Tax Planning ? 3. Mengapa timbul upaya Perlawanan Pajak dari WP dan bagaimana bentuk2 perlawanan pajak ? 4. Jelaskan cara2 pengelakan pajak secara legal dan berilah contohnya ! 5. Jelaskan dengan singkat, apa yg dimaksud dengan Tax Planning, Tax Management, Tax Avoidance, Tax Evasion dan Tax Saving ? 6. Cari artikel tentang “Pentingnya Tax Planning bagi WP dalam upaya mengefisiensikan pajak terutang”?