KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS E-Bisnis Pertemuan 7
Pendahuluan - Kebijakan adalah sebuah kegiatan pemahaman manusia mengenai pemecahan masalah. - Kebijakan dibuat untuk Dapat membuat solusi akan problematika manusia yang Bermacam macam. - Pemerintah merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan pengambil alih kebijakan bagi rakyatnya, akan tetapi kadang kala kebijakan tersebut dapat diterima dan kadang kala pun ditolak oleh masyarakat.
Pendahuluan Kebijakan Publik dalam E-Bisnis menyangkut regulasi yang mengatur jalannya E-Bisnis agar dapat sesuai dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada suatu negara.
Hal yang mungkin dihadapi.. 1. Bagaimana mengadaptasi mekanisme transaksi formal yang secara hukum dilindungi, yaitu tanda tangan dan saksi-saksi. 2. Bagaimana merepresentasikan dokumen-dokumen legal di dalam internet yang pada dasarnya merupakan file-file komputer yang mudah digandakan dan disebarluaskan tanpa seijin yang memiliki; 3…..
Hal yang mungkin dihadapi.. 3. Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang di atas namakan dalam dokumen dokumen legal terkait (otentifikasi); 4. Tanggal dan waktu yang mungkin berbeda antar negara; 5. Dan lain sebagainya.
Aspek Legalitas 1. Perangkat hukum yang jelas. • Legalitas dan dokumen perusahaan • HaKI • Pajak 2. Transparansi dalam pelayanan, peraturan,dan persyaratan • Perlindungan Konsumen 3. …
Aspek Legalitas 3. Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik • Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital) • Kekuatan pembuktian data elektronik dan penyelesaian sengketa
Hal Yang Pengaruhi Kebijakan Publik 1. Aspek hukum bisnis konvensional belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan hukum dalam e-bisnisperlu aturan baru 2. Perlunya aturan khusus yang mengatur pengguna internet yang tanpa batasterkait Jurisdiksi 3. Tingkat kejahatan internet semakin meningkat dan bervariasi (Cybercrime) 4. Negara perlu menerapkan hukum khusus (Cyberlaw)
Lahirnya UU No.11 Tahun 2008
Cakupan Materi UU ITE
Apakah Sudah Tepat Sasaran??
Harapan UU. No.11 Tahun 2008 Tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTORNIK dapat dijalankan dengan maksimal dan tepat guna
Produk Hukum E-Bisnis di Indonesia Regulasi dan kebijakan yang telah diatur Pemerintah Indonesia terkait dengan E-Bisnis, dapat dilihat pada halaman berikut; http://www.aptika.kominfo.go.id/utama/produk/7
Kesimpulan
Kesimpulan 1. Penerapan e-bisnis sesungguhnya merupakan peluang yang baik secara teknis bagi pengusaha kecil dan menengah, untuk itu sangat diperlukan UU dan regulasi yang jelas dan bisa melindungi para pelaku e-bisnis.
Kesimpulan Pasar digital di Indonesia masih menjanjikan bagi para pelaku e-bisnis, karena permasalahan ebisnis di Indonesia lebih banyak dipengaruhi faktor sosial, budaya, dan kebijakan dibandingkan faktor teknis.
Sekian Terima Kasih