ISTILAH DAN PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PENGANTAR ILMU ADMINISTASI NEGARA
HUKUM TATANEGARA.
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
HUKUM ADAT.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Penyelesaian Sengketa TUN
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Sumber Hukum Administrasi Negara
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Sub Bahasan Hukum Dagang
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pembentukan peraturan perundang-undangan
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT)
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
SISTEM HUKUM Isnaini.
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
Perundang-undangan di Indonesia
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
UNDANG-UNDANG DASAR.
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
SISTEM HUKUM INDONESIA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

ISTILAH DAN PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: JANUARI SIHOTANG, S.H.,LL.M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN 2015

Istilah Perundang-Undangan: Legislation Wetgeving Gesetzgebung

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN TERJEMAHAN DARI GESETZGEBUNGS WISSENSCHAFT ADALAH CABANG ILMU BARU YG MULA2 BERKEMBANG DI EROPA BARAT, TERUTAMA NEGARA2 BERBAHASA JERMAN ISTILAH LAIN YG SERING DIGUNAKAN ADALAH WETGEVINGSWETENSCHAP, ATAU SCIENCE OF LEGISLIATION

TOKOH2 YG MENCETUSKAN IPPU:: PETER NOLL & JURGEN RODING: GESETZGEBUNGSLEHRE; BURKHARDT KREMS & WERNER MAIHOFER: GESETZGEBUNGSWISSENSCHAFT S.O. VAN POELJE: WETGEVINGSLEER ATAU WETGEVINGSKUNDE W.G. VAN DER VELDEN: WETGEVINGSTHEORIE DI INDONESIA DIAJUKAN HAMID. ATTAMIMI DG ISTILAH ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG- UNDANGAN.

PENGERTIAN BURKHARDT KREMS, ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH ILMU PENGETAHUAN TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN NEGARA, YG MERUPAKAN ILMU YG BERSIFAT INTERDISIPLINER. MENGAPA INTERDISIPLINER?

ILMU PENGETAHUAN PER-UU-AN MERUPAKAN ILMU YG BERHUBUNGAN DG ILMU POLITIK DAN SOSIOLOGI, SECARA GARIS BESAR DAPAT DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN BESAR, YAITU: TEORI PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSTHEORIE), YG BERORIENTASI PADA MENCARI KEJELASAN DAN KEJERNIHAN MAKNA ATAU PENGERTIAN-PENGERTIAN DAN BERSIFAT KOGNITIF ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (GESETZGEBUNGSLEHRE), YG BERORIENTASI PADA MELAKUKAN PERBUATAN DALAM HAL PEMBENTUKAN PER-UU-AN DAN BERSIFAT NORMATIF

DALAM LITERATUR / NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIGUNAKAN BERBAGAI ISTILAH SEPERTI: PERUNDANGAN; PERUNDANG-UNDANGAN; PERATURAN PERUNDANGAN; PERATURAN NEGARA.

DALAM BHS BELANDA DIGUNAKAN ISTILAH: WET; WETGEVING; WETTELIJKE REGELINGEN. ISTILAH PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BERASAL DARI KATA “UNDANG-UNDANG” YANG MENUNJUK KEPADA JENIS / PERATURAN YANG DIBUAT OLEH NEGARA

MENRT MARIA FARIDA : ISTILAH PER- UU-AN (LEGISLATON,WETGEVING, ATAU GESETZGEBUNG) MEMPUNYAI 2 PENGERTIAN YG BERBEDA : MERUPAKAN PROSES PEMBENTUKAN / MEMBENTUK PERAT-PERAT NEGARA BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH SEGALA PERATURAN NEGARA YANG MERUPAKAN HASIL PEMBENTUKAN PERAT-PERAT BAIK DI PUSAT MAUPUN DI TK DAERAH

T J BUYS : PER-UU-AN ADLH PERAT-PERAT YG MENGIKAT SECARA UMUM T J BUYS : PER-UU-AN ADLH PERAT-PERAT YG MENGIKAT SECARA UMUM. LOGEMAN: PER-UU-AN ADLH PERAT.-PERAT YG MENGIKAT SECARA UMUM & BERLAKU KELUAR (DITUJUKAN KPD MASY.UMUM). UU NO. 5 TH 1986 : PER-UU-AN ADLH SEMUA PERAT YG BERSIFAT MENGIKAT SECARA UMUM YG DIKELUARKAN OLEH BDN PERWKLAN RAKYAT BERSAMA PEMERINTAH,BAIK DI TK PST MAUPUN DIDAERAH SERTA SEMUA KEPUTS BDN ATAU PEJABAT TUN BAIK DI TK PST MAUPUN DIDAERAH YG JUGA BERSFT MENGIKAT SECARA UMUM.

PENGERTIAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2011: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH PERATURAN TERTULIS YANG MEMUAT NORMA HUKUM YANG MENGIKAT SECARA UMUM DAN DIBENTUK ATAU DITETAPKAN OLEH LEMBAGA NEGARA ATAU PEJABAT YANG BERWENANG MELALUI PROSEDUR YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ADALAH PROSES PEMBUATAN PER-UU-AN YANG MENCAKUP TAHAPAN PERENCANAAN, PENYUSUNAN, PEMBAHASAN, PENGESAHAN ATAU PENETAPAN, DAN PENGUNDANGAN.

MENGENAI PENGERTIAN PERATUTAN PERUNDANG- UNDANGAN TERDAPAT BEBERAPA UNSUR, YAITU: MERUPAKAN SUATU KEPUTUSAN/PERATURAN YG TERTULIS; DIBENTUK OLEH LEMBAGA NEGARA ATAU PEJABAT YG BERWENANG; MENGIKAT UMUM BERDASARKAN BEBERAPA PENGERTIAN TSB DIATAS, PEMBAHASAN ILMU DIBIDANG PERUNDANG-UNDANGAN MENCAKUP PEMBAHASAN TENTANG PROSES PEMBENTUKAN ATAU PERBUATAN PEMBENTUKAN PERATURAN NEGARA, DAN SEKALIGUS PEMBAHASAN TENTANG SELURUH PERATURAN NEGARA YG MERUPAKAN HASIL DARI PEMBENTUKAN PERATURAN NEGARA, BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH

SIFAT ATAU CIRI PER-UU-AN BERUPA KEPUTS/PERATURAN TERTULIS YG MEMPUNYAI BTK/FORMAT TERTENTU DIBTK/DITETAPKAN & DIKELUARKAN OLEH PEJABAT YG BERWNANG BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH BERISI ATURAN POLA TINGKAH LAKU YG BERSIFAT MENGATUR BUKAN EINMAHLIG MENGIKAT SECARA UMUM TDK BERSIFAT INDIVIDUAL.