“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
JADWAL TAHAPAN DAN KEGIATAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai” Oleh : Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Prov. Jateng) Salatiga, 17 Oktober 2018

PEMILU SERENTAK Amanat Tujuan : Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/2013 Tujuan : Memperkuat sistem Presidensial Efesiensi anggaran dan efektifitas mobilitas Pemilih Penyederhanaan Sistem Pemilu, dengan melakukan Kodifikasi 3 (tiga) UU yang terdiri dari : UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

. Pendahuluan Latar belakang UU No. 7 Tahun 2017, merefleksikan kehendak pembentuk undang-undang untuk memerbaiki pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya. ✽ Umum Penegasan Pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, pemerintahan negara yang akuntabel, dan optimalisasi kelembagaan perwakilan rakyat dengan tugas mengawasi jalannya pemerintahan; Penegasan sistem presidensial yang kuat dan efektif, legitimate, dan efektivitas pemerintahan dengan basis dukungan DPR; Penegasan Pemilu Legislatif yang dapat dipercaya, optimalisasi kelembagaan legislatif, dan menjamin prinsip keterwakilan; Peningkatan kualitas Pemilu yang kompetitif, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan; Penyederhanaan, penyelarasan, dan penggabungan pengaturan Pemilu; dan Perbaikan pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu.

✽ Penyelenggara Pemilu Penegasan ruang lingkup dan batasan kelembagaan penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sesuai tugas, wewenang, dan kewajibannya; Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, sehingga menciptakan pelaksanaan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis; Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, melalui penambahan struktur baru, penguatan pranata pengaturan, dan penegasan keterkaitan penyelenggara Pemilu dalam relasinya dengan lembaga-lembaga terkait; Penegasan pengaturan sistem penyelenggaraan Pemilu, penataan pranata penegakan hukum Pemilu, sengketa Pemilu, managemen perkara Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

. Tahapan Pemilu

Masa Kampanye 23 September 2018 sd 13 April 2019 Masa Tenang Potensi permasalahan pada tahapan Kampanye Peserta Pemilu kampanye diluar jadwal kampanye; beredarnya berita hoaks di media sosial; Kampanye yang menyinggung politisasi SARA; beredarnya politik uang pada masa kampanye; konflik horizontal antar pendukung Peserta Pemilu. Upaya KPU: Koordinasi dan sosialisasi menjelaskan Peraturan KPU tentang Kampanye kepada Peserta Pemilu; Koordinasi intensif dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Pemerintah setempat; Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Masa Kampanye 23 September 2018 sd 13 April 2019 Masa Tenang 14 April 2019 sd 16 April 2019

METODE KAMPANYE Masa Pelaksanaan Metode 23 September 2018 sd 13 April 2019 Pertemuan Terbatas Pertemuan Tatap Muka Penyebaran Bahan Kampanye Pemasangan Alat Peraga Kampanye Media Sosial Debat Pasangan Calon Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kampanye 24 Maret 2019 (21 Hari) Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan Rapat Umum

JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DIFASILITASI Keputusan KPU No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 Jenis APK Pelaksanaan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh Pelaksanaan oleh KPU/KIP Kab/Kota Baliho paling banyak 16 (enam belas) buah untuk setiap Pasangan Calon; paling banyak 11 (sebelas) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Aceh); paling banyak 5 (lima) buah untuk setiap Calon Anggota DPD di masing-masing provinsi. paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Pasangan Calon; paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Kab/Kota). Spanduk paling banyak 16 (enam belas) buah untuk setiap Partai Politik (termasuk Parpol lokal oleh KIP Kab/Kota); paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap Calon Anggota DPD. Catatan : Ketentuan jumlah APK yang difasilitasi disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dengan pemerintah daerah setempat.

JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG DICETAK PESERTA Keputusan KPU No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu Tahun 2019 Jenis APK Ketentuan Baliho paling banyak 5 (lima) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota. Penetapan jumlah penambahan APK harus disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.

● Sistem Pemilu dan Ambang Batas Parlemen

KUNCI SUKSES PENYELENGGARAAN PEMILU Pemilu Berintegritas adalah Pemilu yang terselenggara didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta diwujudkan oleh Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Kompeten, Kredibel dan Berintegritas Pemilih Berdaulat dan Berintegritas Peradilan Pemilu Berintegritas Dukungan Pemerintah yang Berintegritas Peserta Pemilu

. Penutup Penataan sistem pemilu adalah bagian dari upaya membangun sistem politik dalam negeri yang sehat, berdaulat, dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negera. Dalam setiap sistem pemilu selalu terdapat keunggulan dan sekaligus kelemahan; yang diperlukan adalah kecocokan dan keselarasan dengan misi dan tujuan pemilu. Kemandirian parpol adalah prasyarat bagi sistem kepartaian modern dan profesional. Pendidikan politik adalah tanggung jawab semua pihak. Politik uang adalah masalah penting yg harus diberantas  Bagaimana menciptakan komitmen bersama.

Terima Kasih