Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA HUKUM ISLAM Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018
Sist Hukum Islam DIANUT OLEH MASYARAKAT ARAB, BERKEMBANG DI ASIA, AFRIKA, EROPA DAN AMERIKA SECARA INDIVIDUAL/ KELOMPOK BERSUMBER HUKUM PADA : QURAN, SUNAH NABI, IJMA DAN QIYAS DASAR HUKUM: MENGATUR SEGI PEMBANGUNAN, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum SISTEM HUKUM DALAM HUKUM FIKH TERDIRI DARI DUA HUKUM POKOK YAITU HUKUM ROHANIAH DISEBUT IBADAT & HUKUM DUNIAWI TERDIRI DARI : MUAMALAT TATA TERTIB HUKUM ANTAR MANUSIA (JUAL BELI, HK. TANAH, HAK MILIK DLL) NIKAH YAITU MEMBENTUK KELUARGA JINAYAT YAITU HUKUM PIDANA, ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP HUKUM ALLAH DAN KEJAHATAN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hukum Islam di Indonesia Dikenal sejak Islam masuk ke Indonesia. Belum ada kata sepakat mengenai kapan Islam masuk ke Indonesia. Ada yang mengatakan tahun 1 H atau abad ke-7 Masehi, ada yang mengatakan pada abad 7 H atau abad 13 M. Hukum Islam berlaku, diikuti dan dilaksanakan di Indonesia sejak Islam masuk ke Indonesia. Bukti: dapat dilihat pada studi para pujangga mengenai hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam kitab miratul Thullab, sirathal mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hukum Islam Bentuknya juga tidak tertulis, artinya HI tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan. HI dalam makna hukum fikih Islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syari’at Islam yang terdapat dalam Q dan Sunnah, kmd dikembangkan melalui ijtihad. Hasil ijtihad ini terdapat dalam kitab-kitab fikih.Misalnya: Muharrar kr ar-Rafi, Fathul Mu’in kr al-Malabari. Tdk ada sanksi dari penguasa namun dipatuhi oleh umat Islam karena kesadaran dan keyakinan bahwa HI adalah hukum yang benar. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Tujuan : Hukum Islam Bertujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangan-Nya. Abu Ishaq as-Shatibi merumuskan 5 tujuan Hkm Islam, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Jika kelima tujuan ini tercapai maka manusia akan mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sumber : Hukum Islam Sumber pengenal HI dalam pengertian hukum syari’at adalah al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Sumber pengenal HI dalam penertian hukum fikih adalah kitab-kitab fikih yang memuat hasil ijtihad. Karenanya sumber pengenal HI tersimpan dengan baik dalam dokumen-dokumen yang terpelihara dengan baik dari masa ke masa. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
struktur Struktur Hukum Islam terdiri dari : 1. nas al-Qur’an; 2. sunnah Rasulullah; 3. hasil ijtihad; 4. pelaksanaannya dalam konkreto oleh masyarakat Islam baik berupa keputusan-keputusan hakim maupun amalan-amalan umat Islam. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pembidangan Terdapat pembidangan yaitu ibadat dan muamalat. Dalam bidang muamalat HI tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik, sebab dalam dalam soal perdata terdapat segi-segi publik, dalam soal publik terdapat segi-segi perdatanya. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Norma / kaidah hukum Hukum Islam Ada 5 macam norma atau kaidah hukum yaitu al-Ahkam al-Khamsah : fard /wajib, sunnah (anjuran), jaiz/mubah/ibahah (kebolehan), makruh (celaan), dan haram (larangan). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018