Layanan di lingkup Kementerian Luar Negeri RI PROSEDUR UTAMA Layanan di lingkup Kementerian Luar Negeri RI
WNI YANG BERHAK MEMBUAT PASPOR DINAS Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 43: Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia; anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan WNI YANG BERHAK MEMBUAT PASPOR DINAS
WNI YANG BERHAK MEMBUAT PASPOR DINAS Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 43: anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh : supir yang diangkat oleh menteri, berhak mengajukan paspor dinas. Namun setelah kegiatan PDLN selesai, paspor dinas tersebut harus dikembalikan kepada negara WNI YANG BERHAK MEMBUAT PASPOR DINAS
PERSYARATAN PELAYANAN A. PENERBITAN PASPOR DINAS Melampirkan paspor dinas lama (bagi yang ingin melakukan penggantian paspor) Bila paspor yang masih berlaku hilang, maka harus menyertakan surat keterangan kepolisian Surat Pengantar dari Instansi kepada Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Surat Persetujuan Sekretariat Negara Mengisi Form Permohonan Pelayanan Paspor Dinas (pastikan data benar) PERSYARATAN PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN A. PENERBITAN PASPOR DINAS Fotocopy Kartu Pegawai dan SK (dilegalisir cap basah) Fotocopy KTP Foto dengan Standar ICAO Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akte Kelahiran PERSYARATAN PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN A. PENERBITAN PASPOR DINAS Ketentuan terkait Foto Standar ICAO : Pas foto terbaru 6 bulan terakhir Berwarna dan ukuran 4x6 Berlatar belakang putih dan wajah menghadap lurus ke depan; Kualitas foto baik (foto studio), dengan pencahayaan rata, tidak gelap, tidak terlalu terang Foto tidak boleh terlihat gigi Tidak boleh memakai kacamata Dicetak diatas kertas foto Glossy PERSYARATAN PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN A. PENERBITAN PASPOR DINAS Ketentuan terkait Foto Standar ICAO : Untuk tampilan Pria : - Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja putih, jas, dasi). - Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci. Untuk tampilan Wanita : - Untuk yang berjilbab ( jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih). - Untuk yang tidak berjilbab, telinga harus terlihat. - Berpakaian rapi dan sopan. PERSYARATAN PELAYANAN
Formulir Paspor Dinas
TANDA PENGAMBILAN PASPOR
“LAMA PROSES PENERBITAN PASPOR DINAS DI KEMENLU RI: 3 HARI KERJA”
PERSYARATAN PELAYANAN B. PENERBITAN EXIT PERMIT DAN REKOMENDASI VISA Exit Permit adalah ijin yang diberikan oleh Kemenlu RI kepada pemegang paspor dinas Tanpa adanya Exit Permit, pemegang paspor dinas tidak diperkenankan berangkat ke luar negeri dengan menggunakan paspor dinas Surat Rekomendasi Visa adalah nota diplomatik yang ditujukan kepada Perwakilan negara asing di Indonesia guna meminta ijin masuk atau ijin tinggal bagi pemegang paspor Diplomatik atau Dinas PERSYARATAN PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN B. PENERBITAN EXIT PERMIT DAN REKOMENDASI VISA Surat rekomendasi Visa hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI Untuk mendapatkan Exit Permit maupun Rekomendasi Visa, dokumen yang diperlukan adalah : Surat Perintah Penugasan (untuk Polri/TNI) Surat Persetujuan Setneg (untuk Pegawai Negeri) PERSYARATAN PELAYANAN
PERSYARATAN PELAYANAN B. PENERBITAN EXIT PERMIT DAN REKOMENDASI VISA Untuk permohonan penerbitan exit permit pada paspor lama, diperlukan dokumen sebagai berikut : Paspor lama yang masih berlaku Surat Persetujuan Setneg (SP Setneg) Surat Pengantar dari Rektor Mengisi Formulir Pelayanan Paspor Dinas PERSYARATAN PELAYANAN
Sejak tanggal 1 Maret 2010, Kemlu c. q Sejak tanggal 1 Maret 2010, Kemlu c.q. Direktorat Konsuler telah menerapkan exit permit dalam bentuk stiker yang ditempelkan pada paspor diplomatik dan dinas menggantikan exit permit dalam bentuk stempel/cap EXIT PERMIT
Khusus untuk rekomendasi visa ke Amerika Serikat, data diri dalam bahasa Inggris harus mencakup : Nama dan tanggal lahir, Jabatan dalam pekerjaan, Tempat tujuan (kota), Deskripsi kedinasan Tanggal keberangkatan Lama bertugas Melampirkan fotokopi surat undangan resmi REKOMENDASI VISA
“LAMA PROSES PENERBITAN EXIT PERMIT DAN REKOMENDASI VISA DI KEMENLU RI: 2 HARI KERJA”
LEMBAR KENDALI PELAYANAN DOKUMEN Setiap proses paspor dinas/exit permit/rekomendasi visa, selalu dikendalikan melalui lembar ini (siapa yang memproses, siapa yang menandatangani, dll) LEMBAR KENDALI PELAYANAN DOKUMEN
PERSYARATAN PELAYANAN C. PENGGANTIAN PASPOR BARU/EXIT PERMIT BAGI PDLN DALAM RANGKA STUDI Apabila peserta Tugas Belajar melakukan permohonan exit permit dan/atau pergantian paspor (karena masa berlaku habis/halaman paspor habis), maka harus mencantumkan: surat keterangan dari KBRI setempat bahwa ybs masih tercatat sebagai mahasiswa; Copy Surat Persetujuan Setneg, Surat Keterangan dari Universitas bahwa ybs masih tercatat sebagai mahasiswa yang masih aktif; PERSYARATAN PELAYANAN
KEUNTUNGAN PASPOR DINAS Pemerintah RI telah memiliki 63 kesepakatan terkait bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan negara-negara sahabat, yang 58 diantaranya telah berlaku secara resiprokal. Fasilitas Bebas Visa Diplomatik dan Dinas ini berlaku hanya untuk kunjungan singkat. Bebas visa juga berlaku bagi WNA pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas dari negara yang termasuk dalam daftar BVKS (Bebas Visa Kunjungan Singkat). KEUNTUNGAN PASPOR DINAS
DAFTAR NEGARA BVKS No. Negara 1 Islamic Republic of Afghanistan 11 Kingdom of Cambodia 21 Hungary 2 Argentine Republic 12 People's Republic of China 22 Republic of India 3 Republic of Austria 13 Republic of Colombia 23 Islamic Republic of Iran 4 Republic of Azerbaijan 14 Republic of Costa Rica 24 Japan 5 People's Republic of Bangladesh 15 Republic of Croatia 25 Republic of Kazakhstan 6 Republic of Belarus 16 Republic of Ecuador 26 Democratic People's Republic of Korea 7 Bosnia and Herzegovina 17 United Arab Emirates 27 Republic of Korea 8 Federative Republic of Brazil 18 Republic of Fiji 28 Kyrgyz Republic 9 Brunei Darussalam 19 French Republic 29 Lao People's Democratic Republic 10 Republic of Bulgaria 20 Georgia 30 Republic of Macedonia DAFTAR NEGARA BVKS
DAFTAR NEGARA BVKS No. Negara 31 Malaysia 41 The Philipppines 51 Kingdom of Thailand 32 United Mexican States 42 Republic of Poland 52 Democratic Republic of Timor Leste 33 Republic of Moldova 43 Portuguese Republic 53 Tunisian Republic 34 Mongolia 44 Russian Federation 54 Republic of Turkey 35 Morocco 45 Singapore 55 Oriental Republic of Uruguay 36 Republic of the Union of Myanmar 46 Slovak Republic 56 Bolivarian Republic of Venezuela 37 Republic of Nicaragua 47 Republic of Slovenia 57 Socialist Republic of Vietnam 38 Islamic Republic of Pakistan 48 Democratic Socialist Republic of Sri Lanka 58 Republic of Chile 39 Republic of Paraguay 49 Republic of Suriname 59 Italy 40 Republic of Peru 50 Swiss Confederation 60 Romania (starting Nov 2, 2016) DAFTAR NEGARA BVKS Catatan: Austria, Belanda, Belgia, Luxembourg, Perancis, Portugal, dan Switzerland secara unilateral memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan bagi pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas RI Inggris secara unilateral memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan bagi pemegang Paspor Diplomatik RI
Paspor dinas tidak bisa digunakan untuk keluar negeri tanpa adanya exit permit Untuk tenaga honorer, pengajuan paspor dinas belum bisa diakomodir karena akan susah dalam pengontrolan penggunaan paspor dinas tersebut. Kemenlu hanya bisa membantu dalam hal rekomendasi visa untuk PDLN tenaga honorer Untuk tenaga ASN (non-pns dengan hak yang hampir sama dengan pns), boleh mengajukan permohonan paspor dinas dengan melampirkan SK pengangkatan LAIN-LAIN
EXIT PERMIT MOBILE Terobosan online dari Kementerian Luar Negeri untuk Pengurusan Paspor Dinas dan Exit Permit
Paspor + Exit Permit + Rekom Visa + Cap Kasi Permohonan Online Kasubdit Pengumpul Dokumen Pencetakan Rekom Visa Exit Permit Penyerahan Pemohon Permohonan Exitpermit Pemberitahuan Rekomendasi Visa Paspor + Exit Permit + Rekom Visa + Cap Paspor + TTD Stiker Exitpermit Paspor Paspor,Exit Permit, Rekom Visa QC BISNIS PROSES PERMOHONAN PASPOR, EXIT PERMIT DAN REKOMENDASI VISA
Persyaratan dokumen paspor dinas : Foto Surat Pengantar Instansi kepada Direktur Konsuler Foto Surat Persetujuan Setneg Foto Kartu Pegawai yang di legalisir pejabat berwenang Foto SK PNS yang di legalisir pejabat berwenang Foto Diri (Setengah Badan ) Foto Paspor lama jika ada KTP Akte Kelahiran Kartu keluarga Foto Pemohon Standar ICAO (digital-softcopy) (Semua disediakan dalam ukuran A4) EXIT PERMIT MOBILE
Persyaratan dokumen exit permit dan rekomendasi visa: Foto Surat Pengantar Instansi kepada Direktur Konsuler Foto Surat Setneg/Setkab untuk PNS/BUMN Foto Kartu Pegawai yang dilegalisir pejabat berwenang Foto SK PNS yang di legalisir pejabat berwenang Foto Diri (Setengah Badan ) Foto Paspor (Semua disediakan dalam ukuran A4) EXIT PERMIT MOBILE
Aplikasi Permohonan Paspor Baru -1 3 2
Aplikasi Permohonan Paspor Baru -2 6 7 8 4 5
Aplikasi Permohonan Paspor Baru -3 10 9 14 11 12 13
Aplikasi Permohonan Paspor Baru -4 15 2 1
Form Daftar Permohonan Exitpermit Pelayanan Exit Permit 1 Form Daftar Permohonan Exitpermit 2 Form Utama
Upload Dokumen 6 7 3 4 5 3. Input dokumen permohonan 4. Pilih jenis dokumen Foto Surat Pengantar Instansi Foto Surat Setneg/Setkab untuk PNS/BUMN Foto Sprint/SPPD untuk Anggota TNI/POLRI Foto SK Menlu untuk Pegawai Kemlu Foto Kartu Pegawai Foto Diri (Setengah Badan ) Foto Paspor 5. Foto Dokumen Terlihat seluruh halaman 6. Simpan
Input Data Pemohon 1. Pilih jenis permohonan 8 Jenis Exit Permit (Single) jika membutuhkan rekom visa 2. Masukkan no paspor yang masih berlaku (tidak boleh ada spasi, karakter lain selain angka dan huruf 3. Masukkan no nip/nrp/no identitas lainya 4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan identitas 5. Tempat lahir 6. Tanggal Lahir 7. No telp/hp yang bisa di hubungi 8. Jenis kelamin 9. Alamat rumah 10. Alamat Kantor -11. Jabatan 12. Jika membawa asisten, Masukkan nama asisten berikut no paspor
Input negara tujuan 10 11 9 1. Tambahkan negara tujuan 2. Masukkan kota/nama tempat tujuan 3. Masukkan tanggal keberangkatan 4. Masukkan tujuan kedinasan 5. Masukkan lama di luar negeri 6. Masukkan alamat/tempat tinggal di luar negeri 7. Jika membutuhkan rekomendasi visa, pilih jenis rekomendasi visa 8. Simpan
Pernyataan permohonan 13 15 12 14 15. Sinkronisasi ke pusat data Sinkronisasi berhasil akan mendapatkan no permohonan. status berubah menjadi ‘Data menunggu verifikasi’
Pemberitahuan Permohonan
Pemberitahuan 17 16 17. Status permohonan di setujui Tgl pengambilan 2 hari kerja setelah hari pemberitahuan
Belum ada kejelasan mengenai kapan exit permit mobile ini bisa digunakan secara umum Untuk pengajuan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa online, bisa dicoba untuk diajukan melalui alamat email Direktorat Konsuler Subbag Paspor dengan menyertakan scan dokumen dalam format A4 (khusus foto, yg dilampirkan adalah file asli studio foto) : paspor.konsuler@kemlu.go.id Dokumen asli harus di bawa pada saat pengambilan paspor, exit permit dan rekomendasi visa untuk verifikasi oleh petugas loket TAMBAHAN
Direktorat Konsuler Telp: 021 3441508 ext 3116 KONTAK Direktorat Konsuler Telp: 021 3441508 ext 3116
E-MAIL Subdirektorat Paspor : paspor.konsuler@kemlu.go.id Subdirektorat Visa dan Tenaga Ahli Asing : visa.konsuler@kemlu.go.id Subdirektorat Legalisasi : legalisasi.konsuler@kemlu.go.id Subdirektorat Izin Tinggal : ijin.tinggal@kemlu.go.id